Kamis, 27 Agustus 2026

Kajian Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 Tentang Pembatasan Wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Mengajukan Peninjauan Kembali

Kajian Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 Tentang Pembatasan Wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Mengajukan Peninjauan Kembali





KabarPesisirNews.Com
JAKARTA,     -
OPINI - Abstrak.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 merupakan putusan penting dalam perkembangan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara karena mengubah konstruksi kewenangan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Melalui putusan yang diucapkan pada 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dengan demikian, norma tersebut ditafsirkan menjadi: “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”

Persoalan pelaksanaan kemudian berkembang setelah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024. Melalui Rumusan Kamar Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung pada prinsipnya mengikuti Putusan MK tersebut, tetapi memberikan tiga pengecualian, yaitu apabila terdapat novum, terdapat dua atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan, atau Peninjauan Kembali diperlukan untuk mempertahankan kepentingan hak keperdataan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara berupa aset negara atau daerah.

Kajian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 telah memperoleh bentuk operasional melalui kebijakan Mahkamah Agung, tetapi sekaligus menimbulkan persoalan normatif mengenai hubungan antara putusan MK sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat dengan pedoman administratif-yudisial yang memberikan pengecualian terhadap larangan pengajuan Peninjauan Kembali. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penerapan, kejelasan batas pengecualian, dan pengawasan terhadap praktik peradilan agar tujuan utama putusan MK berupa kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara tetap tercapai.

Kata kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Peninjauan Kembali, Peradilan Tata Usaha Negara, Badan atau Pejabat TUN, SEMA Nomor 2 Tahun 2024, kepastian hukum.

---

I. Pendahuluan

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam sistem peradilan Tata Usaha Negara, ketentuan mengenai Peninjauan Kembali sebelumnya diatur dalam Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, rumusan Pasal 132 ayat (1) memberikan kesempatan secara umum kepada para pihak untuk mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam praktiknya, Badan atau Pejabat TUN sebagai pihak Tergugat dapat menggunakan mekanisme tersebut.

Konstruksi demikian kemudian diuji di hadapan Mahkamah Konstitusi. MK dalam Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024 mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan mengubah pemaknaan Pasal 132 ayat (1) UU Peratun. Putusan tersebut secara langsung menghapus kewenangan umum Badan atau Pejabat TUN untuk mengajukan Peninjauan Kembali.

Putusan ini memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan persoalan kekuatan hukum tetap suatu putusan PTUN. Dalam perspektif pencari keadilan, pembatasan tersebut dapat dipandang sebagai instrumen untuk mencegah berlarut-larutnya sengketa setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Namun, dari perspektif pemerintah sebagai pihak yang menjalankan fungsi pemerintahan, persoalannya tidak sesederhana pembatasan hak untuk mengajukan upaya hukum. Terdapat kemungkinan suatu putusan mengandung kekhilafan, terdapat bukti baru, atau bahkan terdapat putusan yang saling bertentangan. Oleh karena itu, pelaksanaan putusan MK kemudian membutuhkan penyesuaian dalam praktik peradilan.

---

II. Substansi Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024

1. Perubahan norma Pasal 132 ayat (1) UU Peratun

Amar Putusan MK secara eksplisit menyatakan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan pengecualian terhadap Badan atau Pejabat TUN.

Dengan demikian, norma Pasal 132 ayat (1) setelah putusan MK menjadi:

«“Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”»

Putusan tersebut diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Negara dan sejak diucapkan mempunyai kekuatan mengikat.

2. Tujuan konstitusional pembatasan

Substansi utama putusan tersebut berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Pembatasan PK terhadap Badan atau Pejabat TUN diarahkan agar sengketa tidak terus terbuka setelah warga negara memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan konstruksi tersebut, terdapat perubahan keseimbangan antara kepentingan negara sebagai pihak Tergugat dengan kepentingan warga negara sebagai Penggugat.

Jika sebelumnya kedua pihak berada dalam posisi yang relatif sama dalam menggunakan PK, setelah putusan MK posisi tersebut berubah. Warga negara tetap dapat menggunakan PK sesuai ketentuan hukum, sedangkan Badan atau Pejabat TUN pada prinsipnya tidak lagi mempunyai kewenangan tersebut.

---

III. Pelaksanaan Putusan MK dalam Praktik Peradilan

Pelaksanaan putusan MK tidak hanya bergantung pada pengucapan amar putusan. Putusan tersebut harus diterjemahkan ke dalam praktik administrasi dan peradilan.

Hal ini terlihat dari perkembangan setelah Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024.

Dalam forum pemantauan dan evaluasi pelaksanaan putusan MK pada 2024, MK sendiri mencatat bahwa implementasi Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024 menghadapi dinamika. Pada saat itu Mahkamah Agung belum menerbitkan kebijakan khusus, meskipun dalam Putusan MA Nomor 84 PK/TUN/2024 Putusan MK telah digunakan sebagai pertimbangan hukum untuk menolak permohonan PK.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa putusan MK mulai diterapkan bahkan sebelum lahirnya pedoman umum dari Mahkamah Agung.

Selanjutnya, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 pada 17 Desember 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Pada Rumusan Kamar Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung secara eksplisit menyatakan bahwa Badan atau Pejabat TUN tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali sebagaimana Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024.

Namun, MA memberikan tiga pengecualian:

1. ditemukan bukti baru atau novum;
2. terdapat dua atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan; atau
3. PK diperlukan untuk mempertahankan kepentingan hak keperdataan Badan atau Pejabat TUN, khususnya aset negara atau daerah.

Dengan demikian, pelaksanaan Putusan MK dalam praktik tidak menggunakan pola “larangan absolut”, tetapi menggunakan pola larangan sebagai prinsip dengan pengecualian tertentu.

---

IV. Analisis terhadap SEMA Nomor 2 Tahun 2024

Persoalan paling menarik dalam pelaksanaan Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 adalah hubungan antara amar putusan MK dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2024.

Secara tekstual, MK menyatakan:

Badan atau Pejabat TUN dikecualikan dari hak mengajukan PK.

Sementara itu, SEMA Nomor 2 Tahun 2024 menyatakan:

Badan atau Pejabat TUN tidak dapat mengajukan PK, kecuali dalam tiga keadaan tertentu.

Perbedaan tersebut harus dibaca secara hati-hati.

SEMA tidak dapat diposisikan sebagai norma yang mengubah amar Putusan MK. SEMA merupakan pedoman internal bagi pengadilan dalam menjalankan fungsi peradilan. Karena itu, secara hierarkis dan konstitusional, SEMA harus ditafsirkan sebagai instrumen untuk mengoperasionalkan putusan MK, bukan sebagai aturan yang mengesampingkan putusan MK.

Akan tetapi, muncul persoalan ketika pengecualian yang dibuat oleh MA ternyata membuka kembali akses PK bagi Badan atau Pejabat TUN.

Di sinilah diperlukan batas interpretasi yang ketat.

Pengecualian tidak boleh berkembang menjadi mekanisme yang mengembalikan kedudukan Badan atau Pejabat TUN seperti sebelum Putusan MK. Jika setiap alasan PK dapat digunakan secara luas, maka tujuan pembatasan yang ditetapkan MK akan kehilangan efektivitasnya.

---

V. Tiga Pengecualian dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024

1. Novum

Pengecualian pertama adalah ditemukannya bukti baru.

Novum pada dasarnya merupakan salah satu alasan klasik dalam Peninjauan Kembali. Namun, dalam konteks Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024, penerapannya harus dilakukan secara selektif.

Tidak setiap dokumen baru dapat secara otomatis dikategorikan sebagai novum. Harus terdapat hubungan yang nyata antara bukti baru tersebut dengan dasar putusan dan harus memenuhi persyaratan hukum acara Peninjauan Kembali.

Jika tidak dilakukan secara ketat, alasan novum dapat berubah menjadi pintu masuk untuk menghidupkan kembali kewenangan PK yang secara prinsip telah dibatasi.

---

2. Putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan

Pengecualian kedua menyangkut adanya dua atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan.

Pengecualian ini dapat dipahami sebagai kebutuhan untuk menjaga konsistensi dan kesatuan penerapan hukum.

Apabila terdapat dua putusan berkekuatan hukum tetap yang secara substansial bertentangan mengenai objek, pihak, dan dasar persoalan yang sama, mempertahankan kedua putusan tersebut secara bersamaan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Karena itu, pengecualian tersebut dapat dipandang sebagai mekanisme koreksi untuk mencegah sistem peradilan menghasilkan dua keadaan hukum yang tidak mungkin dilaksanakan secara bersamaan.

---

3. Perlindungan aset negara atau daerah

Pengecualian ketiga adalah apabila PK diperlukan untuk mempertahankan kepentingan hak keperdataan Badan atau Pejabat TUN, khususnya aset negara atau daerah.

Pengecualian ini memiliki karakter berbeda karena yang dilindungi bukan semata-mata kepentingan pejabat sebagai institusi pemerintahan, tetapi kepentingan keperdataan yang berkaitan dengan aset negara atau daerah.

Namun, penerapannya juga harus hati-hati.

Tidak setiap sengketa TUN yang mempunyai konsekuensi keuangan otomatis dapat dikategorikan sebagai sengketa mengenai hak keperdataan atas aset negara atau daerah.

Jika konsep ini ditafsirkan terlalu luas, hampir setiap perkara TUN dapat diklaim berkaitan dengan keuangan atau aset negara. Hal tersebut berpotensi mengurangi efektivitas pembatasan yang telah ditetapkan oleh MK.

---

VI. Persoalan Eksekusi Putusan TUN

Salah satu alasan penting di balik Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 adalah persoalan pelaksanaan putusan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan TUN pada dasarnya bukan hanya mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah. Putusan tersebut harus dapat dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan.

Apabila Badan atau Pejabat TUN terus menggunakan upaya hukum luar biasa setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, terdapat risiko bahwa kepastian hukum bagi warga negara tertunda.

Dalam kajian MK terhadap implementasi putusan tersebut, juga muncul pandangan bahwa pengajuan PK pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan putusan. Karena itu, persoalan tidak semata-mata terletak pada ada atau tidaknya PK, tetapi juga pada kepatuhan Badan atau Pejabat TUN terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, pelaksanaan Putusan MK harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yaitu:

putusan berkekuatan hukum tetap → kewajiban melaksanakan → kepastian hukum → perlindungan hak warga negara.

---

VII. Dampak terhadap Badan atau Pejabat TUN

Putusan MK membawa perubahan fundamental terhadap posisi Badan atau Pejabat TUN sebagai pihak dalam sengketa.

Sebelumnya, pemerintah mempunyai instrumen PK yang dapat digunakan sebagai upaya hukum luar biasa. Setelah putusan MK, instrumen tersebut tidak lagi tersedia secara umum.

Konsekuensinya, Badan atau Pejabat TUN harus meningkatkan kualitas pembelaan hukum sejak pemeriksaan tingkat pertama, banding, dan kasasi.

Dengan kata lain, Putusan MK menggeser paradigma:

dari “memperbaiki putusan melalui PK” menjadi “membangun pembelaan yang kuat sejak awal proses peradilan”.

Perubahan tersebut sebenarnya dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan karena Badan atau Pejabat TUN dituntut lebih cermat dalam mengambil keputusan administrasi dan lebih serius dalam mempertahankan keputusan tersebut ketika disengketakan.

---

VIII. Dampak terhadap Warga Negara

Bagi warga negara, putusan tersebut memberikan penguatan terhadap prinsip kepastian hukum.

Warga negara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap pada dasarnya mempunyai dasar yang lebih kuat untuk memperoleh pelaksanaan putusan tanpa harus menghadapi PK dari pihak pemerintah secara umum.

Hal tersebut relevan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Kajian akademik yang dilakukan setelah putusan tersebut juga menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu dasar penting dari pembatasan kewenangan PK bagi Badan atau Pejabat TUN.

---

IX. Problem Implementasi: Putusan MK versus SEMA

Dari perspektif hukum tata negara, terdapat satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sementara SEMA merupakan pedoman yang digunakan dalam lingkungan peradilan.

Oleh sebab itu, SEMA tidak boleh dipahami sebagai sumber kewenangan baru yang berdiri sendiri untuk mengesampingkan putusan MK.

Pengecualian dalam SEMA harus ditafsirkan secara konsisten dengan tujuan Putusan MK.

Dengan pendekatan tersebut, rumusan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 sebaiknya dipahami sebagai:

pengecualian yang bersifat restriktif, bukan pemulihan kembali kewenangan PK secara umum.

Artinya, Badan atau Pejabat TUN tidak dapat menggunakan PK sebagai upaya hukum rutin. PK hanya dapat dibuka dalam keadaan luar biasa yang memenuhi kriteria sebagaimana telah dirumuskan.

---

X. Evaluasi Pelaksanaan Putusan

Berdasarkan perkembangan sampai saat ini, pelaksanaan Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 dapat dinilai melalui tiga aspek.

Pertama, aspek normatif

Secara normatif, putusan MK telah dilaksanakan dengan mengubah pemaknaan Pasal 132 ayat (1) UU Peratun.

Mahkamah Agung kemudian memberikan pedoman melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024.

Kedua, aspek kelembagaan

Secara kelembagaan, terdapat respons dari Mahkamah Agung melalui Rumusan Kamar TUN. Ini menunjukkan adanya proses adaptasi lembaga peradilan terhadap perubahan norma yang ditetapkan MK.

Ketiga, aspek praktik

Pada tingkat praktik, masih diperlukan konsistensi dalam menentukan apakah suatu permohonan PK benar-benar memenuhi salah satu pengecualian.

Terutama, harus dicegah agar alasan novum, putusan yang bertentangan, atau perlindungan aset negara tidak digunakan secara berlebihan untuk menghindari tujuan utama Putusan MK.

---

XI. Model Pelaksanaan yang Ideal

Agar Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 berjalan efektif, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan.

Pertama, setiap pengajuan PK oleh Badan atau Pejabat TUN harus terlebih dahulu diuji secara ketat apakah termasuk salah satu pengecualian.

Kedua, pengadilan tingkat pertama harus membedakan pemeriksaan administratif/formal dengan pemeriksaan substansi alasan PK sesuai kewenangannya. Mahkamah Agung sebelumnya telah menegaskan bahwa pengadilan tingkat pertama pada dasarnya menilai aspek formalitas permohonan PK, sedangkan penilaian substansi alasan PK merupakan kewenangan majelis PK.

Ketiga, pengecualian terkait aset negara harus ditafsirkan secara terbatas agar tidak semua kepentingan pemerintah dikategorikan sebagai hak keperdataan atas aset negara.

Keempat, Badan atau Pejabat TUN harus membangun budaya kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kelima, perlu dilakukan monitoring secara berkala terhadap implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2024 agar dapat diketahui apakah pengecualian tersebut digunakan secara proporsional.

---

XII. Kesimpulan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 telah membawa perubahan fundamental dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara. Putusan tersebut menghapus kewenangan umum Badan atau Pejabat TUN untuk mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan putusan tersebut kemudian memperoleh pedoman operasional melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024. Mahkamah Agung pada prinsipnya mengikuti putusan MK, tetapi memberikan tiga pengecualian, yaitu novum, adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan, dan perlindungan terhadap kepentingan hak keperdataan berupa aset negara atau daerah.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pelaksanaan Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 telah berlangsung secara normatif dan kelembagaan, tetapi efektivitasnya masih sangat bergantung pada konsistensi penerapan pengecualian dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024.

Hal yang paling penting adalah menjaga agar pengecualian tidak berubah menjadi jalan untuk memulihkan kembali kewenangan PK Badan atau Pejabat TUN secara umum. Pengecualian harus tetap ditempatkan sebagai instrumen korektif yang sangat terbatas.

Pada akhirnya, esensi Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 bukan sekadar mengurangi kewenangan pemerintah dalam menggunakan PK, melainkan memperkuat prinsip bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus memberikan kepastian hukum yang nyata bagi warga negara.

Dengan demikian, keberhasilan pelaksanaan putusan tersebut seharusnya tidak hanya diukur dari apakah pengadilan menolak atau menerima permohonan PK Badan atau Pejabat TUN, tetapi terutama dari apakah putusan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dihormati dan dilaksanakan oleh pemerintah.

Daftar Pustaka Utama

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
4. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Maret 2024.
6. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
7. Mahkamah Agung RI, Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Tata Usaha Negara Tahun 2024.
8. Mahkamah Konstitusi RI, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2024.




Oleh: Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H, M.H
(Advokat & Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum)





LIPUTAN        :     MEGY
EDITOR           :     REDAKSI 

Rabu, 26 Agustus 2026

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tebingtinggi Cek Dilapangan.

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tebingtinggi Cek Dilapangan.





KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,    - 
Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Selatpanjang Selatan melaksanakan pengecekan terhadap lahan pertanian palawija dan sayuran milik warga di Jalan Ibrahim, RT 04 RW 02, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.


Kegiatan tersebut dilaksanakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Selatpanjang Selatan, Briptu Syafrianto, bersama pemilik lahan, Masnur. Lahan pertanian yang dilakukan pengecekan memiliki luas sekitar 50 x 50 meter.


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemantauan dan pendampingan terhadap sektor pertanian masyarakat, khususnya tanaman palawija dan sayuran sebagai salah satu pendukung ketahanan pangan sekaligus peningkatan perekonomian keluarga.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi pertanian masyarakat di lapangan.


Dari hasil pengecekan, kondisi tanaman di lahan tersebut diketahui subur dan tumbuh dengan baik. Sejumlah tanaman yang ditemukan antara lain kangkung, bayam, kacang panjang, terung, dan mentimun.


Selain melakukan pengecekan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara petani dengan petugas di lapangan. Petugas turut memberikan motivasi kepada masyarakat agar terus mengembangkan usaha pertanian palawija dan sayuran.


Upaya pendampingan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk meningkatkan produktivitas pertanian, mendukung ketahanan pangan, serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi keluarga di wilayah Kelurahan Selatpanjang Selatan."****





LIPUTAN       :       ALD
EDITOR          :       REDAKSI 
Cegah Dampak Kabut Asap, Polres Meranti Turun Langsung Bagikan Masker ke Warga

Cegah Dampak Kabut Asap, Polres Meranti Turun Langsung Bagikan Masker ke Warga





KabarPesisirNews.Com
SELATPANJANG RIAU,   - 
Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah potensi munculnya kabut asap terus dilakukan Polres Kepulauan Meranti. Selasa (25/8/2026) sore, personel kepolisian turun langsung membagikan masker kepada masyarakat yang beraktivitas di sejumlah kawasan di Selatpanjang.


Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB dengan membagikan sebanyak tiga kotak masker kepada masyarakat. Selain memberikan perlindungan sederhana dari paparan asap dan debu, personel juga menyampaikan imbauan agar warga lebih waspada terhadap kondisi kualitas udara.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., mengatakan pembagian masker merupakan langkah preventif kepolisian untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga kesehatan ketika kondisi udara mulai terganggu.


"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan, terutama ketika berada di luar rumah. Gunakan masker apabila kondisi udara mulai dipengaruhi kabut asap dan kurangi aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara memburuk," ujar AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita.


Menurutnya, kewaspadaan masyarakat diperlukan karena dampak kabut asap tidak hanya berkaitan dengan jarak pandang, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan apabila paparan terjadi dalam waktu yang cukup lama.


Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap sepele kondisi udara yang mulai berkabut. Penggunaan masker, membatasi aktivitas di luar ruangan dan menjaga kondisi lingkungan menjadi langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko paparan asap.


Pembagian masker dilakukan di dua titik, yakni kawasan Jalan Pramuka dan Taman Cik Puan. Di Jalan Pramuka, kegiatan dipimpin Pama Polres Kepulauan Meranti IPDA Eko Prima, sementara di Taman Cik Puan dipimpin Kasubsiluhkum Sikum Polres Kepulauan Meranti IPDA Hendiyanto, S.H.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti KOMPOL Wan Matazakka, S.H., M.H., Kasubsiluhkum Sikum IPDA Hendiyanto, S.H., Kanit Gakkum Sat Polairud IPDA Maycal Jhonson, Pama Polres IPDA Eko Prima serta sejumlah personel Polres Kepulauan Meranti.


AKBP Gede menegaskan bahwa langkah pencegahan menjadi bagian penting dalam menghadapi potensi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan informasi dan perlindungan ketika dampaknya mulai dirasakan.


"Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Jangan melakukan pembakaran lahan karena dampaknya bisa meluas dan dirasakan banyak orang, termasuk dari sisi kesehatan," tegasnya.


Ia berharap kepedulian masyarakat semakin meningkat, terutama dalam menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan.


Polres Kepulauan Meranti juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Pencegahan sejak dini dinilai jauh lebih penting untuk menghindari meluasnya kebakaran serta munculnya kabut asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.


Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib dan kondusif. Polres Kepulauan Meranti memastikan upaya preventif serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.


Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan dapat menghubungi Call Center Polri 110."****







SUMBER     :    HUMAS POLRES KEP.MERANTI
EDITOR       :    REDAKSI 
Kabut Asap Kembali Kepung Riau, Mafirion: Korporasi Terbukti Bakar Lahan, Cabut Izinnya!

Kabut Asap Kembali Kepung Riau, Mafirion: Korporasi Terbukti Bakar Lahan, Cabut Izinnya!






KanarPesisirNews.Com
PEKANBARU RIAU,     -
Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Riau akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut dinilai tak boleh lagi dianggap sebagai persoalan musiman yang berulang setiap kemarau.


Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Riau II, Mafirion, meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI). Perusahaan yang terbukti terlibat pembakaran lahan, menurutnya, harus dijatuhi sanksi tegas hingga pencabutan izin.


Mafirion mengaku mendukung ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum mengusut indikasi keterlibatan korporasi dalam karhutla.


"Saya mendukung ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum menyelidiki indikasi keterlibatan korporasi dan memastikan izin perusahaan apa pun akan dicabut jika terbukti terlibat menyuruh membakar lahan," kata Mafirion.Selasa (25/08/2026).


Ia juga menyinggung arahan Presiden agar tiga tersangka karhutla yang disebut tidak memiliki kebun di lokasi terbakar dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN).


Berdasarkan data BPBD Riau yang disampaikan Mafirion, sejak Januari hingga Agustus 2026 luas lahan terbakar telah mencapai sekitar 16.277,50 hektare. Dari 10.514 hotspot yang terdeteksi, sebanyak 521 titik disebut telah menjadi titik kebakaran.


Hingga 24 Agustus 2026, sekitar 900 hektare lahan dilaporkan masih terbakar di empat kabupaten.


Mafirion menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Penegakan hukum harus berjalan terhadap pihak yang terbukti sengaja membakar maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran.


"Kalau ada perusahaan perkebunan maupun HTI yang terbukti melakukan pembakaran lahan, izin usahanya harus dicabut. Jangan sampai setiap tahun masyarakat Riau menjadi korban, sementara perusahaan yang bertanggung jawab tetap menjalankan usahanya," tegas Mafirion.


Menurut dia, pencabutan izin harus menjadi pilihan serius apabila penyelidikan dan proses pembuktian hukum menemukan kebakaran terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian perusahaan dalam mengelola areal konsesinya.


Ia juga mendorong pemerintah melakukan audit dan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan dan HTI, khususnya yang wilayah konsesinya berada di dalam maupun sekitar lokasi kebakaran.


"Jangan hanya masyarakat yang terus diingatkan untuk tidak membakar. Perusahaan juga harus bertanggung jawab. Kalau memang terbukti membakar atau lalai sehingga kebakaran terjadi di wilayah konsesinya, harus ada sanksi tegas, termasuk pencabutan izin," ujarnya.


Mafirion turut meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan hasil penyelidikan terhadap titik-titik kebakaran yang ditemukan di dalam atau berdekatan dengan areal konsesi perusahaan.


Menurut Mafirion, dampak karhutla tidak sebatas persoalan lingkungan. Kabut asap turut menyentuh kesehatan masyarakat, pendidikan, aktivitas ekonomi hingga kualitas hidup warga.


Karena itu, ia meminta pemerintah membangun sistem pencegahan yang lebih permanen. Setiap pemegang izin perkebunan maupun HTI harus memastikan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran berfungsi efektif.


Sistem tersebut mencakup kesiapan personel, peralatan pemadaman, ketersediaan sumber air, pemantauan titik api hingga kemampuan memberikan respons cepat ketika kebakaran terdeteksi.


"Kita tidak ingin Riau setiap musim kemarau kembali menjadi langganan kabut asap. Pemerintah harus memutus mata rantai ini. Perusahaan yang taat harus diberikan apresiasi, tetapi perusahaan yang terbukti membakar atau lalai harus dikenakan sanksi maksimal," katanya.


Mafirion juga mendukung langkah pemerintah dan aparat melakukan deteksi dini terhadap hotspot. Namun, menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari seberapa cepat api dipadamkan.


Pencegahan kebakaran berulang, kata dia, harus menjadi salah satu tolok ukur utama.


"Riau membutuhkan kebijakan yang memberikan efek jera. Jangan sampai api padam, tetapi persoalan yang sama kembali terjadi tahun depan. Kalau terbukti perusahaan menjadi penyebab kebakaran, cabut izinnya. Keselamatan rakyat dan lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis," tutup Mafirion."****






LIPUTAN       :    SANDI 
EDITOR          :    REDAKSI 
Cooling System Polsek Rangsang Sasar Tokoh Masyarakat, Dorong Suasana Pilkades Tetap Kondusif

Cooling System Polsek Rangsang Sasar Tokoh Masyarakat, Dorong Suasana Pilkades Tetap Kondusif






KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,   - 
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, jajaran Polsek Rangsang terus memperkuat upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satunya dilakukan melalui kegiatan cooling system dengan menyambangi serta berdialog bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda di wilayah Kecamatan Rangsang Pesisir.


Kegiatan tersebut dilaksanakan Bhabinkamtibmas Desa Beting, Aipda Suharmoko, S.E., pada Selasa (25/8/2026. Kegiatan berlangsung di Jalan Pelabuhan, Dusun Banau, Desa Beting, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Rangsang AKP Gunawan, S.H., mengatakan, cooling system menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk mendorong masyarakat agar tidak terpengaruh oleh perbedaan pilihan dalam Pilkades.


"Perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi. Yang paling penting, masyarakat tetap menjaga persaudaraan, keamanan dan ketertiban agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan dengan aman dan lancar," ujar AKP Gunawan.


Menurutnya, masyarakat juga diharapkan menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan. Setiap warga diberikan kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.


"Silakan masyarakat menentukan pilihan sesuai hati nurani masing-masing. Jangan ada intimidasi ataupun upaya memengaruhi pemilih dengan cara-cara yang dapat menimbulkan perselisihan," tegasnya.


Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengajak para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda untuk ikut menjadi bagian dari upaya menciptakan suasana Pilkades yang sejuk. Peran para tokoh dinilai penting untuk meredam potensi konflik serta mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing isu maupun provokasi.


Kepolisian juga mengingatkan agar keamanan tidak hanya dijaga pada saat pencoblosan, tetapi sejak tahapan pemilihan berlangsung hingga proses penghitungan dan pengumuman kepala desa terpilih.


"Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing, sehingga Pilkades dapat menjadi momentum demokrasi yang berlangsung tertib tanpa mengganggu hubungan sosial antarwarga," kata AKP Gunawan.


Ia menambahkan, masyarakat yang nantinya memiliki pilihan berbeda tetap diharapkan dapat menerima hasil Pilkades dengan lapang dada. Kepala desa yang terpilih nantinya merupakan pemimpin bagi seluruh masyarakat, sehingga persatuan dan keharmonisan antarwarga harus tetap menjadi prioritas.


Polsek Rangsang memastikan kegiatan cooling system akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama rangkaian Pilkades Serentak 2026.


Masyarakat juga diimbau segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan adanya gangguan keamanan, provokasi atau persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.


Untuk laporan maupun informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, warga dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan kepolisian."****






SUMBER      :     HUMAS POLRES KEP.MERANTI
EDITOR        :      REDAKSI 
Gubernur Lemhannas RI Tutup PPNK Angkatan 73, Megy Aidillova: Angkatan Kami Sangat Spesial Karena Plus Peringatan Hari Kemerdekaan RI

Gubernur Lemhannas RI Tutup PPNK Angkatan 73, Megy Aidillova: Angkatan Kami Sangat Spesial Karena Plus Peringatan Hari Kemerdekaan RI






KabarPesisirNews.Com
JAKARTA,     - 
Program Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan (PPNK) Angkatan 73 Lemhannas RI diikuti oleh Kalangan Birokrat, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Organisasi Profesi, TNI dan Polri dalam Rangka Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa. 


Pelaksanaan yang dibuka 10 Agustus lalu di Lemhannas RI dengan Tema: "Membangun Kemandirian Bangsa Melalui Asta Cita, Guna Mewujudkan Indonesia Emas 2045". Agenda tersebut resmi ditutup di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Selasa (18-08-2026)


Saat Penutupan, Gubernur Lemhannas RI Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si mengatakan dalam sambutannya kegiatan yang dilaksanakan merupakan pengingat akan tantangan di tengah dinamika global dan tantangan ketahanan nasional.


"Kami berpesan agar menjadi teladan dan mandiri, selalu menerapkan pengetahuan dan nilai-nilai kebangsaan ke dalam tugas, profesi, dan kehidupan bermasyarakat serta menjadi agen perubahan. Sebarkan terus pemahaman yang benar tentang kebangsaan, bangun inisiatif lokal yang memperkuat ketahanan komunitas, dan berkontribusilah demi menuju Indonesia emas 2045,” ungkap Gubernur Lemhannas RI. 


“Semoga apa yang telah diperoleh menjadi modal berharga, semangat penggerak, serta fondasi kokoh yang membawa kita semua menuju masa depan Indonesia yang gemilang,” tambahnya


Sementara itu, saat dimintai keterangan oleh awak media saat diskusi santai pada Selasa (25-08-2026) salah satu peserta PPNK Angkatan ke- 73 Lemhannas RI Megy Aidillova, ST menyampaikan kepada awak media bahwa PPNK Angkatan 73 ini sangat spesial, karena berbarengan dengan Puncak HUT RI ke 81


"Alhamdulillah, kami telah selesai melaksanakan PPNK Angkatan 73 dengan baik. PPNK Angkatan 73 ini sangat special, karena berbarengan dengan peringatan puncak HUT RI ke 81, dan kami memperingati dengan Upacara dengan Pimpinan Lemhannas RI dan Jajaran. Suatu suasana yang langka dari biasanya," tutur Megy Aidillova, ST dengan penuh haru. 


Megy Aidillova juga menceritakan beberapa kegiatan yang diikuti selama PPNK ke 73 tersebut, serta menyampaikan beberapa harapannya kedepan


"Kami begitu banyak berdiskusi baik dengan Narasumber / Panelis / Pimpinan / Instruktur di Lemhannas RI, serta antar kelompok, berbagi pengalaman, dan memperkaya wawasan mengenai berbagai aspek yang menentukan masa depan bangsa, seperti mengantisipasi perubahan geopolitik, penguatan sistem ketahanan nasional, pemberdayaan sumber daya manusia, hingga penguatan etika dan integritas dalam penyelenggaraan negara. Hal yang paling berkesan bagi kami adalah pada saat Outbound dan Api Unggun, disana Makin Terbangun Rasa Solidaritas dan Soliditas dalam membangun Tim, " Ulas Megy Aidillova, Putra Minang, Asli Nagari Kapau, Kabupaten Agam ini. 


"Yang Terpenting dalam Kegiatan Kami adalah Bagaimana Nilai-nilai Kebangsaan yang bersumber dari Empat Konsensus Dasar Bangsa dapat kami Implementasikan, Untuk mewujudkan Kemandirian Bangsa, Menuju Indonesia Emas 2045. Semoga apa yang telah Kami dapatkan bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, minimal dimana tempat kami melakukan pengabdian," kata Megy Aidillova Perwakilan Organisasi GMMP, yang juga Alumni Resimen Mahasiswa ini. 


Peserta PPNK Angkatan ke 73 Lemhannas RI yang telah mengikuti kegiatan dengan baik, dan dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan Sertifikat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Lemhannas RI, dan juga mendapatkan PIN Lemhannas RI yang ditandai pemasangan secara simbolis pada Penutupan oleh Gubernur Lemhannas RI. Pada Angkatan tersebut berjumlah 100 orang, nantinya akan bergabung di IKABNAS atau IKAL Lemhannas RI."****

#PPNK73
#PPNKAngkatan73
#MegyAidillova




LIPUTAN       :      MEGY
EDITOR          :      REDAKSI 

Selasa, 25 Agustus 2026

Polsek Tebingtinggi lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan P2B Pertanian Cabai Rawit

Polsek Tebingtinggi lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan P2B Pertanian Cabai Rawit







KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,    - 
Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Selat Panjang Timur melaksanakan pengecekan terhadap lahan pertanian cabai rawit milik warga di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.


Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Selat Panjang Timur BRIPKA Ade Fadhli bersama pemilik lahan, Ismail (38), warga Jalan Lintas Timur, Kelurahan Selat Panjang Timur.


Pengecekan dilakukan sebagai bagian dari upaya monitoring dan pendampingan terhadap program P2B (Pekarangan Pangan Bergizi) sekaligus mendukung ketahanan pangan masyarakat.


Lahan pertanian cabai rawit yang diperiksa memiliki luas sekitar 40 x 40 meter. Dari hasil pengecekan langsung di lapangan, kondisi tanaman cabai rawit milik warga tersebut diketahui dalam keadaan baik dan subur.


Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara petugas dengan masyarakat, khususnya dalam pengembangan sektor pertanian yang dapat mendukung ketahanan pangan sekaligus meningkatkan perekonomian keluarga.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis, S.H., M.H., terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang tersedia secara produktif serta mengembangkan program ketahanan pangan secara berkelanjutan.


Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan motivasi agar terus mengembangkan pertanian cabai rawit dan berbagai kegiatan P2B lainnya sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan pangan serta peningkatan kesejahteraan ekonomi keluarga."****





LIPUTAN       :      ALD
EDITOR          :      REDAKSI 

Jurnalis SHL Saling Tuding Soal Uang Damai, dengan Pengelola BBM di Pelalawan Saling Lempar Klaim

Jurnalis SHL Saling Tuding Soal Uang Damai, dengan Pengelola BBM di Pelalawan Saling Lempar Klaim






KabarPesisirNews.Com
PELALAWAN RIAU,    -
Dinamika informasi mengenai pusaran bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Pelalawan kian memanas. Isu ini tidak lagi sekadar membahas kelangkaan atau regulasi, melainkan melebar pada dugaan adanya praktik transaksional transparan yang melibatkan seorang oknum jurnalis berinisial SHL dan pihak pengelola lapangan berinisial KSN.


Informasi yang dihimpun tim redaksi mengungkap adanya dua versi cerita yang bertolak belakang mengenai uang puluhan juta rupiah. Di satu pihak, SHL secara terbuka mengonfirmasi bahwa dirinya sempat ditawari uang belasan juta rupiah oleh pihak KSN agar aktivitas pelangsiran BBM tidak dipublikasikan ke media massa.


"Benar belum lama ini saya pernah ditawari sebesar Rp 15 juta sebagai uang suap oleh KSN untuk tidak memberitakan bisnisnya. Dengan tegas saya tolak dan tidak pernah saya terima karena saya menganggap itu uang haram," tegas SHL dalam keterangan resminya.


Terkait isu yang menyebut dirinya meminta kompensasi sebesar Rp37.400.000—yang dihitung dari tarif Rp1,7 juta per orang untuk 22 pelangsir minyak di Pangkalan Kerinci—SHL memberikan bantahan keras. Menurutnya, angka tersebut merupakan temuan pungutan liar di lapangan yang ia pertanyakan kepada KSN dan keponakannya, IMM, karena mencatut institusi pers.


"Perlu diluruskan bahwa saya hanya mempertanyakan kebenaran pengutipan uang setiap bulan sebesar Rp1,7 juta oleh KSN melalui IMM dari para pelangsir yang berjumlah 22 orang. Karena uang kutipan tersebut diatasnamakan untuk wartawan, tentu saya merasa dicemarkan," tambah SHL. Ia juga mengakui pernah menerima uang Rp500 ribu dari IMM pada akhir tahun 2024, namun menolak kiriman berikutnya sebesar Rp800 ribu.


Versi Berbeda dari Sumber Lapangan


Sebaliknya, kesaksian dari berbagai sumber di lapangan justru menyudutkan SHL. Seorang sumber menyebutkan bahwa nominal Rp37.400.000 tersebut bukan temuan, melainkan syarat atau "uang damai" yang diajukan sendiri oleh SHL dalam sebuah pertemuan dirinya dengan (SHL) baru-baru ini di kedai kopi kawasan Pangkalan Kerinci, dekat simpang empat jalan koridor PT RAPP.


Untuk "berdamai dengan KSN," SHL membuat syarat sebesar Rp37.400.000 dari jumlah 22 pelangsir dikali Rp1,7 juta. Sumber tersebut bilang itu terlalu besar, kalau Rp15 juta masih mungkin saya berani menyampaikan dengan KSN, Namun SHL menjawab, 'Saya orangnya seperti itu, (ketua), kalau A ya A, kalau B ya B'," ungkap sumber tersebut menirukan ucapan SHL.


Informasi lainnya dari sumber yang patut dan dapat dipercaya mengatakan, bahwa SHL pernah juga menyampaikan, untuk "berdamai," dengan KSN, SHL meminta angka 37 juta. Saya sampaikan, "saya memang tidak terlalu dekat dengan (KSN), tapi saya coba nanti untuk menyampaikan. Namun karena angka yang diminta terlalu besar, saya mengurungkan niat untuk menyampaikan kepada KSN," ujar sumber.


Untuk mendapatkan informasi yang lengkap, Tim media  mendapatkan informasi, bahwa dirinya ada komunikasi dengan SHL baru-baru ini. Saya bilang, pusing lihat berita ini, apakah tidak bisa duduk ngopi? "Saya pikir, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. (SHL), sepertinya bersedia, dia bilang, coba saja sondingkan," itunya katanya sama aku, ucap sumber yang berdomisili di SP 6 Pangkalan Kerinci ini.


Sumber lain juga menguatkan adanya penolakan opsi damai murah dari SHL. Pihak pengelola dikabarkan sempat menawarkan sistem rapel bulanan sebesar Rp500 ribu per bulan selama setahun (total Rp 6 juta) hingga menaikkan tawaran tunai menjadi Rp15 juta, namun SHL bersikeras pada angka hitungan per pelangsir.


IMM kepada Tim media mengakui, bahwa dirinya tahun 2024, dan 2025 ada menyetor uang 500.000/setiap bulannya. Memang pernah tidak aku kasih satu bulan, tapi bulan berikutnya, saya rapel dua bulan, karena saya kasih 800.000, saya dimaki-maki nya dengan kata-kata kotor. Sejak itu, saya tidak mau kasih lagi, coba Abang bayangkan awak dimaki-maki nya," ungkap IMM.


Akibat benturan klaim ini, muncul dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa."****





LIPUTAN PELALAWAN    :   DAVIDSON
EDITOR                               :   REDAKSI 
Hadapi Karhutla Rantau Baru, Ketua DPC GRIB Jaya Pelalawan Geo Sihite Perintahkan Satgas Turun Langsung Padamkan Api

Hadapi Karhutla Rantau Baru, Ketua DPC GRIB Jaya Pelalawan Geo Sihite Perintahkan Satgas Turun Langsung Padamkan Api





KabarPesisirNews.Com
PELALAWAN RIAU,   -
25 Agustus 2026 — Kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan ditunjukkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Pelalawan di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Pelalawan, Geo Sihite, secara tegas menginstruksikan Komandan Satuan Tugas (Satgas) beserta seluruh personel untuk turun langsung membantu upaya pemadaman kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Desa Rantau Baru, Kabupaten Pelalawan.


Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti. Sejak Senin (24/8/2026) hingga Selasa (25/8/2026), Satgas GRIB Jaya Pelalawan diterjunkan ke lokasi untuk membantu proses pemadaman sekaligus melakukan penyisiran terhadap titik-titik api yang berpotensi meluas.


Langkah cepat tersebut dilakukan setelah muncul laporan mengenai titik api yang kembali ditemukan di kawasan Desa Rantau Baru. Kondisi lahan yang kering serta cuaca panas dalam beberapa waktu terakhir dikhawatirkan mempercepat penjalaran api dan meningkatkan dampak asap terhadap masyarakat.


“Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan adalah prioritas utama. Saya telah memerintahkan Komandan Satgas GRIB Jaya untuk mengerahkan personel yang tersedia guna membantu tim gabungan dari BPBD, Damkar, dan masyarakat setempat dalam memadamkan api,” ujar Geo Sihite, Selasa (25/8/2026).


Menurut Geo, keterlibatan GRIB Jaya dalam penanganan karhutla bukan semata-mata aktivitas organisasi, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial untuk hadir ketika masyarakat membutuhkan bantuan.


Ia juga meminta seluruh personel yang diterjunkan mengutamakan keselamatan, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta membangun koordinasi dengan posko penanganan karhutla dan unsur terkait.



“Kita tidak ingin api semakin meluas dan mengancam permukiman maupun lahan masyarakat. Karena itu, anggota harus bergerak cepat, tetapi tetap mengutamakan keselamatan dan koordinasi dengan petugas yang berwenang,” tegasnya.


Sementara itu, Komandan Satgas GRIB Jaya Pelalawan menyatakan seluruh personel telah disiagakan untuk membantu penanganan di lapangan. Selain membawa peralatan pendukung pemadaman yang tersedia, anggota juga menyiapkan logistik untuk menunjang kegiatan selama berada di lokasi.


“Kami siap siaga sesuai instruksi Ketua DPC. Fokus kami membantu petugas dan masyarakat agar api dapat dikendalikan sehingga tidak semakin meluas ke kawasan permukiman,” ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, proses pemadaman dan penyisiran masih berlangsung dengan melibatkan sejumlah unsur terkait bersama masyarakat.


GRIB Jaya Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus membantu masyarakat dalam menghadapi bencana karhutla, sembari mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api.


Di tengah ancaman karhutla yang sewaktu-waktu dapat meluas, kehadiran berbagai elemen masyarakat di lapangan menjadi bagian penting dalam mempercepat pengendalian api sekaligus melindungi keselamatan warga dan lingkungan."****






LIPUTAN        :      FIRMAN 
EDITOR           :      REDAKSI 
Meriahkan Kemerdekaan, Pegawai Bapenda Meranti Semangat Ikuti 11 Lomba Dalam Rangka HUT RI yang Ke 81 Tahun 2006.

Meriahkan Kemerdekaan, Pegawai Bapenda Meranti Semangat Ikuti 11 Lomba Dalam Rangka HUT RI yang Ke 81 Tahun 2006.






KabarPesisirNews.Com
SELATPANJANG RIAU,    -
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau turut memeriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-81 dengan menggelar berbagai perlombaan di halaman Kantor Bapenda, Jalan Merdeka, Selatpanjang, Senen (24/8/2026).


Kegiatan yang diikuti seluruh pegawai di lingkungan Bapenda ini menjadi ajang mempererat silaturahmi sekaligus menumbuhkan semangat kebersamaan dan sportivitas.


11 Jenis Lomba Warnai Peringatan 
Dalam Rangka HUT RI yang Ke 81 Tahun 2006 Rangkaian acara dimulai dengan Apel sekaligus Pembukaan Lomba dilanjutkan dengan berbagai perlombaan yang mengundang tawa dan semangat.


Berikut susunan acara lomba HUT RI Ke-81 di Bapenda Meranti:


1.   Apel Sekaligus Pembukaan Acara Lomba Dalam Rangka HUT RI yang Ke 81 Tahun 2006.
2.   Jalan Santai.
3.   Estafet Kata.  PA / PI
4.   Estafet Lagu.  PA / PI
5.   Lomba Mengeluarkan Bola,  PA / PI
6.   Estafet Karet Gelang.
7.   Komando.
8.   Balon Dangdut.
9.   Estafet Tepung.
10. nDoorprice.
11.  Penutupan dan Pembagian Hadiah.


Lomba-lomba tersebut diikuti oleh pegawai putra dan putri secara bergantian, sehingga suasana semakin meriah dan kompetitif namun tetap penuh kekeluargaan.


Kepala Bapenda Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, S.Sos., M.Si, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk ikut menyemarakkan peringatan HUT RI Ke-81 Tahun.


“Selama kegiatan berlangsung, Bapenda tetap membuka pelayanan kepada masyarakat seperti biasa. Kita ingin pelayanan tidak terganggu,” ujar Agusyanto.


Ia berharap melalui kegiatan ini semangat kemerdekaan dapat diadopsi dan diimplementasikan dalam tugas pokok dan fungsi Bapenda.


“Terutama dalam hal mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti,” tambahnya.


Dengan semangat 17 Agustus, Bapenda Meranti berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan berkontribusi nyata bagi kemajuan daerah."****







LIPUTAN       :     RED
EDITOR          :     REDAKSI 

Fadli Ketua JMSI Kepulauan Meranti mengecam beredarnya konten di akun TikTok infoxpos86 yang diduga memuat narasi fitnah dengan menyeret nama salah seorang anggota DPRD

Fadli Ketua JMSI Kepulauan Meranti mengecam beredarnya konten di akun TikTok infoxpos86 yang diduga memuat narasi fitnah dengan menyeret nama salah seorang anggota DPRD






KabarPesisirNews.Com
SELATPANJANG RIAU,    -
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepulauan Meranti, Fadli, mengecam beredarnya konten di akun TikTok infoxpos86 yang diduga memuat narasi fitnah dengan menyeret nama salah seorang anggota DPRD Kepulauan Meranti berinisial LM. Selasa (25/08/2026) 


Konten tersebut menarasikan keterkaitan LM dengan peristiwa meninggalnya seorang pemuda di Hotel Evo Pekanbaru. Fadli menilai narasi yang disampaikan dalam konten tersebut keliru dan belum dapat dibuktikan secara hukum.

Menurut Fadli, penyebaran narasi semacam itu tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa. Sebab, informasi yang menyangkut nama seseorang dan disebarluaskan melalui media sosial dapat dengan cepat membentuk opini publik serta berdampak terhadap kehidupan pribadi orang yang menjadi sasaran.


“Saya mengecam penyebaran narasi seperti ini. Kalau informasi tersebut memang tidak benar dan sengaja dibuat untuk menjatuhkan nama baik seseorang, saya minta APH segera menelusuri akun tersebut dan mengungkap siapa di balik penyebaran konten itu,” ujar Fadli kepada wartawan pada 25 Agustus 2026


Ia meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan secara profesional dengan menelusuri sumber awal informasi, pembuat konten hingga pihak yang menyebarluaskannya.


“Siapa yang membuat, dari mana sumber informasinya dan apa motifnya harus ditelusuri. Kalau memang ditemukan unsur pidana, pelakunya harus bertanggung jawab sesuai hukum,” katanya.


Prihatin Dampak terhadap Korban dan Keluarga


Fadli mengaku sangat prihatin terhadap pihak yang menjadi sasaran narasi tersebut. Menurutnya, dampak dari informasi yang diduga fitnah tidak hanya berkaitan dengan nama baik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi mental dan psikologis seseorang.


“Saya sangat prihatin dengan orang yang menjadi korban. Dampaknya bukan hanya nama baik, tetapi bisa berpengaruh terhadap mental dan psikologis. Bahkan keluarga juga ikut terkena dampaknya,” ujarnya.


Ia menyebut, ketika sebuah informasi negatif menyebar luas di media sosial, pihak keluarga juga dapat menghadapi tekanan sosial dan stigma dari lingkungan.


“Jangan berpikir hanya orang yang disebut yang terkena dampak. Keluarganya juga bisa ikut terpukul. Anak, pasangan, orang tua dan keluarga besar bisa merasakan tekanan akibat informasi yang belum tentu benar,” katanya.


Karena itu, Fadli meminta masyarakat tidak ikut menyebarluaskan kembali konten tersebut sebelum mengetahui kebenaran dan sumber informasinya.


JMSI Soroti Prinsip Jurnalistik


Sebagai Ketua JMSI Kepulauan Meranti, Fadli menegaskan bahwa penyebaran informasi harus tetap mengedepankan prinsip jurnalistik, terutama akurasi, verifikasi dan keberimbangan.


Menurutnya, setiap informasi yang membawa nama seseorang dalam suatu peristiwa harus melalui proses pemeriksaan dan konfirmasi terlebih dahulu.


“Dalam jurnalistik, setiap informasi harus diverifikasi. Kalau membawa nama seseorang dalam sebuah peristiwa, harus jelas sumber dan faktanya. Pihak yang disebut juga harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi,” tegasnya.


Ia mengatakan, kecepatan informasi di media sosial tidak boleh mengorbankan kebenaran dan akurasi.


“Cepat memang penting, tetapi akurasi jauh lebih penting. Jangan sampai mengejar sensasi kemudian ada orang yang menjadi korban dan keluarganya ikut menanggung akibatnya,” katanya.


Fadli juga mengingatkan bahwa media sosial tidak seharusnya digunakan sebagai sarana untuk menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.


Dugaan Politisasi


Selain persoalan penyebaran informasi, Fadli juga menduga munculnya narasi tersebut berpotensi berkaitan dengan kepentingan tertentu atau politisasi.


Namun, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan tidak boleh diarahkan kepada pihak tertentu tanpa bukti.


“Kami menduga ada kemungkinan politisasi. Tetapi itu masih dugaan. Karena itu, biarkan aparat yang menelusuri dan membuktikannya,” ungkap Fadli.


Ia meminta APH tidak hanya melihat akun yang menyebarkan konten, tetapi juga menelusuri sumber awal dan motif di balik penyebaran narasi tersebut.


Fadli berharap aparat dapat bergerak cepat agar persoalan tersebut segera terang dan pihak yang dirugikan mendapatkan kepastian hukum.


“Kami meminta APH serius menangani persoalan ini. Kalau memang ada unsur pidana, proses sesuai hukum. Jangan sampai informasi yang belum terbukti justru menghancurkan nama baik seseorang dan membuat keluarganya ikut menderita,” pungkasnya.


Fadli kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menjadi bagian dari rantai penyebaran informasi yang belum terverifikasi.


“Saring sebelum sharing. Kalau belum tahu kebenarannya, jangan disebarkan,” tutupnya."****







LIPUTAN       :         RED
EDITOR         :          REDAKSI