Selasa, 29 September 2026

Jadwal Berubah! LKTJ PWI Meranti Percepat Batas Penulisan Dengan Total Hadiah Belasan Juta Rupiah

Jadwal Berubah! LKTJ PWI Meranti Percepat Batas Penulisan Dengan Total Hadiah Belasan Juta Rupiah






KabarPesisirNews.Com
SELATPANJANG RIAU,    — 
Panitia Lomba Karya Tulis Jurnalistik (LKTJ) PWI Kepulauan Meranti bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti melakukan perubahan jadwal pelaksanaan lomba jurnalistik tahun 2026.


Perubahan tersebut terutama menyangkut periode penulisan. Semula peserta diberikan waktu hingga 30 November 2026 untuk menghasilkan karya, namun jadwal tersebut dipercepat menjadi 28 Oktober 2026. Sementara batas akhir pengumpulan karya tetap ditetapkan pada 30 Oktober 2026.


Ketua PWI Kepulauan Meranti Wira Saputra, melalui Koordinator Kegiatan Dana Asmara, mengatakan perubahan jadwal tersebut perlu diketahui seluruh peserta agar tidak terjadi kesalahan dalam mempersiapkan dan mengirimkan karya.


“Periode penulisan kami percepat menjadi 28 Oktober. Kemudian batas pengumpulan karya pada 30 Oktober 2026. Keputusan ini telah melalui berbagai pertibangan yang cukup matang. Jadi peserta perlu memperhatikan kembali jadwal tersebut agar karya yang dikirim sesuai dengan ketentuan lomba,” ujar Dana, Selasa (29/9/2026).


Ia menjelaskan, LKTJ PWI Kepulauan Meranti 2026 mengangkat tema “Mendorong Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah, Transformasi Digital SP2D Online Menuju Kepulauan Meranti Unggul.”


Lomba tersebut terbuka bagi wartawan media cetak, media online, yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pendaftaran tidak dipungut biaya atau gratis.


Menurutnya, karya yang diutamakan panitia adalah jenis feature, sehingga peserta diharapkan tidak hanya menyajikan informasi secara langsung, tetapi mampu mengembangkan hasil liputan secara mendalam, menarik dan tetap berpegang pada prinsip jurnalistik.


“Yang menjadi perhatian adalah bagaimana wartawan mengemas tema yang sudah ditentukan menjadi karya jurnalistik yang menarik dan memiliki kedalaman. Feature menjadi karya yang diutamakan,” jelasnya.


Selain harus mengikuti kaidah jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik, karya yang dikirim wajib merupakan hasil liputan sendiri, orisinal dan bukan hasil plagiat serta tidak menggunakan kemampuan Artifisial intelijen atau kecerdasan buatan (AI).


Karya juga harus sudah dipublikasikan di media masing-masing dalam periode lomba. Sesuai ketentuan terbaru, karya yang dapat diikutsertakan merupakan tulisan yang tayang pada 28 Juli hingga 25 Oktober 2026.


Setiap wartawan hanya diperbolehkan mengirimkan satu karya terbaik. Tulisan wajib mengangkat tema yang telah ditentukan panitia dengan panjang minimal 1.000 kata.


Panitia juga menetapkan karya yang dikirim belum pernah menjadi juara dalam lomba jurnalistik lainnya. Peserta wajib mengirimkan karya dalam bentuk file PDF, dilengkapi bukti tayang atau tautan berita yang menunjukkan bahwa karya tersebut telah dipublikasikan.


"Pendaftaran lomba sendiri telah dibuka sejak 28 Juli 2026. Dengan perubahan jadwal tersebut, peserta memiliki waktu hingga 28 Oktober untuk menyelesaikan periode penulisan, sebelum memasuki batas akhir pengumpulan karya pada 30 Oktober 2026 mendatang," ujarnya.


Selain menjadi ruang untuk mengangkat isu pengelolaan aset daerah, transformasi digital SP2D Online, lomba ini juga menyediakan total hadiah Rp15 juta. Rinciannya, juara pertama memperoleh Rp5 juta, juara kedua Rp3 juta, dan juara ketiga Rp2 juta.


Selain tiga juara utama, panitia juga menetapkan 10 karya nominasi, dengan masing-masing nominator mendapatkan hadiah Rp500 ribu.


Dewan juri terdiri dari Ketua PWI Riau Raja Isyam, Pengurus PWI Riau Muhammad Amin, serta Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko.


Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


“Karena waktu pengumpulan semakin dekat, kami mengimbau wartawan yang ingin mengikuti lomba agar mulai mempersiapkan karya dari sekarang. Pastikan tulisan memenuhi tema, ketentuan jumlah kata, periode tayang, serta dilengkapi bukti publikasi,” kata Dana.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai LKTJ PWI Kepulauan Meranti 2026, peserta dapat menghubungi Dana Asmara di nomor 0822-1491-7550.


Jadwal penting:


- Pembukaan pendaftaran: 28 Juli 2026
- Periode penulisan: 28 Juli–28 Oktober 2026 (dipercepat dari 30 November)
- Periode publikasi karya yang diperbolehkan: 28 Juli–25 Oktober 2026
- Batas pengumpulan karya: 30 Oktober 2026
- Pendaftaran: Gratis."****







EDITOR        :       REDAKSI 
Bupati Asmar Hadiri RUPS BRK Syariah, Dorong Bank Daerah Perkuat Ekonomi Masyarakat Meranti

Bupati Asmar Hadiri RUPS BRK Syariah, Dorong Bank Daerah Perkuat Ekonomi Masyarakat Meranti






KabarPesisirNews.Com
PEKANBARU RIAU,      – 
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) di Hall Dang Merdu BRK Syariah, Pekanbaru, Senin (28/9/2026).


RUPS tersebut membahas penetapan calon jajaran komisaris dan direksi BRK Syariah yang selanjutnya akan mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Bupati Asmar hadir didampingi Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti H. Irmansyah, Plt Kadis Kominfo Sukri, Kabag Kesra Syafrizal , Kabag Ekonomi Ira Selda , Kabag Umum Sumarno  dan Kabag Prokopim Yusran.


Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan bahwa seluruh nama yang telah disepakati selanjutnya diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Pengajuan tersebut dilakukan untuk mengikuti tahapan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sesuai ketentuan yang berlaku.


"Alhamdulillah sudah kita putuskan dan disepakati untuk Komisaris dan Direksi BRK Syariah. Nanti akan kita kirim ke OJK," kata SF Hariyanto, Senin (28/9/2026).


SF Hariyanto menegaskan bahwa nama-nama yang diusulkan oleh pemegang saham tersebut belum berstatus sebagai pejabat definitif. Seluruh calon pengurus masih harus menunggu hasil akhir verifikasi serta persetujuan resmi dari pihak OJK.


"Kita tunggu hasil OJK juga," katanya.

Berdasarkan keputusan RUPSLB BRK Syariah, pemegang saham mengusulkan nama Indra sebagai calon Komisaris Utama. Sementara itu, posisi calon Komisaris Independen diisi oleh Arieta Aryanti PL dan Wachyono.
Pada jajaran direksi, pemegang saham mengusulkan Helwin Yunus sebagai calon Direktur Utama.


 Selanjutnya, Asyari diusulkan sebagai calon Direktur Operasional serta Muhammad Nanang sebagai calon Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.


Adapun untuk posisi Direktur Dana dan Jasa, RUPSLB BRK Syariah kali ini belum mengusulkan nama calon. Tahapan pengisian untuk posisi tersebut akan ditentukan kembali dalam agenda pemegang saham berikutnya.


Menanggapi hasil RUPS tersebut, Bupati Asmar menyambut baik keputusan para pemegang saham. Ia berharap jajaran komisaris dan direksi yang nantinya ditetapkan dapat membawa BRK Syariah semakin profesional sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan daerah.


Menurut Asmar, BRK Syariah memiliki posisi strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, termasuk melalui peningkatan akses terhadap pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.


“BRK Syariah diharapkan lebih fokus dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan, antara lain melalui kemudahan akses fasilitas pembiayaan atau pinjaman lunak sesuai prinsip syariah. Bagi pemerintah daerah, dukungan perbankan juga sangat penting dalam menunjang pembangunan,” kata Asmar.


Ia juga berharap pelayanan perbankan, khususnya terkait pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil dan menengah, dapat semakin mudah dan terjangkau.


Namun, kemudahan tersebut tetap harus berjalan dengan prinsip kehati-hatian serta mengikuti ketentuan dan regulasi perbankan yang berlaku.


Asmar menilai penguatan peran BRK Syariah penting bagi daerah, terutama dalam membuka akses permodalan, mendorong pertumbuhan usaha, menciptakan peluang ekonomi baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


“Semangat pembentukan BRK Syariah harus mampu diwujudkan melalui kontribusi nyata dalam memajukan daerah dan meningkatkan ekonomi masyarakat Riau, khususnya masyarakat Kepulauan Meranti,” ujarnya.


Dengan adanya jajaran manajemen baru yang nantinya ditetapkan setelah melalui proses di OJK, Asmar berharap BRK Syariah semakin mampu menjalankan fungsi sebagai bank milik daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Riau dan Kepulauan Riau."****






LIPUTAN        :     NUR
EDITOR           :    REDAKSI 
Delapan Fraksi DPRD Meranti Bedah RAPBD Perubahan 2026, dari Defisit, Tunda Bayar hingga Infrastruktur

Delapan Fraksi DPRD Meranti Bedah RAPBD Perubahan 2026, dari Defisit, Tunda Bayar hingga Infrastruktur






KabarPesisirNews.Com
SELATPANJANG RIAU,    - 
Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026 mulai dibedah delapan fraksi di DPRD. Tak sekadar bicara angka, sederet persoalan daerah ikut dibawa ke meja paripurna, mulai dari ketergantungan dana transfer, porsi belanja modal, infrastruktur, pelayanan kesehatan, kelistrikan hingga risiko tunda bayar.

Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Pertama Tahun Persidangan 2026 yang dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, S.E., Minggu (27/9/2026) malam.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, S.E. mengatakan, pandangan umum fraksi menjadi tahapan lanjutan setelah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

"Setelah Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 disampaikan pemerintah daerah, tahapan selanjutnya adalah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD," kata Khalid Ali.

Tahapan tersebut mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019, khususnya Pasal 9 ayat (3) huruf a angka II.

Paripurna juga dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13/Kpts-DPRD/BM/IX/2026 tentang Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Delapan fraksi menyampaikan pandangan melalui juru bicara masing-masing. Fraksi PDI Perjuangan melalui H. Atan, Fraksi PAN oleh Suzami., Fraksi PKB Plus PSI melalui H. Idris, M.Si., dan Fraksi Golkar melalui Elvira Nindia Fradista, S.H.

Selanjutnya Fraksi Gerindra melalui Mulyono, S.E., M.I.Kom., Fraksi NasDem oleh Rosihan Afrizal, S.H., Fraksi PKS melalui Pazrul Amraini, S.Pd.I., serta Fraksi PPP Demokrat melalui Suji Hartono, S.E.

**PDIP Minta Setiap Rupiah APBD Jelas Manfaatnya

Fraksi PDI Perjuangan menilai Perubahan APBD tidak boleh hanya menjadi arena menggeser atau menyesuaikan angka. Perubahan anggaran harus menjadi instrumen untuk menjawab perkembangan kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat.

"Setiap rupiah APBD harus memiliki manfaat yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan," kata H. Atan.

PDIP memberi perhatian terhadap struktur pendapatan daerah. Dalam perubahan APBD, pendapatan direncanakan sebesar Rp1.123.703.571.699,18 atau bertambah Rp2.978.101.488,18 dibandingkan APBD murni.

Ketergantungan terhadap pendapatan transfer dinilai menunjukkan ruang fiskal Meranti masih perlu diperkuat. Pemkab didorong mengoptimalkan PAD melalui potensi pajak, retribusi dan pengelolaan aset, namun tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.



PDIP juga meminta perubahan belanja berpegang pada skala prioritas. Pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, perlindungan sosial, pelayanan publik serta penguatan ekonomi masyarakat harus tetap mendapat perhatian.

Pembangunan juga diminta tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu. Seluruh kecamatan dan kawasan kepulauan harus memperoleh porsi sesuai kebutuhannya.

Defisit perubahan APBD sebesar Rp2.417.500.279,82 ikut disorot. PDIP meminta mekanisme penutupannya melalui pembiayaan daerah dijelaskan secara transparan dan sesuai ketentuan.

**PAN Soroti Belanja Operasi 82,5 Persen

Fraksi PAN memberi perhatian serius pada komposisi belanja. Belanja operasi tercatat sekitar Rp930 miliar atau 82,5 persen, sementara belanja modal hanya sekitar Rp89 miliar atau 7,9 persen.

PAN menilai pemerintah perlu mengevaluasi belanja yang tidak memberikan dampak langsung dan terukur kepada masyarakat. Belanja tidak produktif diminta dipangkas dan anggaran yang menyentuh kebutuhan warga diperbesar.

"Masyarakat membutuhkan jalan yang layak, jembatan yang aman, pelabuhan yang berfungsi, fasilitas kesehatan yang memadai, sekolah yang berkualitas, sanitasi yang baik, serta infrastruktur yang mampu menggerakkan ekonomi masyarakat," kata Syaifi Hasan.

Pengurangan belanja daerah sekitar Rp36,29 miliar juga diminta dilakukan secara transparan. Rasionalisasi tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik maupun mengganggu target pembangunan.

PAN turut mencermati defisit Rp2,41 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto sekitar Rp2,66 miliar dari SiLPA tahun sebelumnya. Pemerintah diminta memastikan penggunaan SiLPA tidak memunculkan persoalan baru berupa tunda bayar maupun kewajiban kepada pihak ketiga.

**PKB Plus PSI Ingatkan Konektivitas Antarpulau

Fraksi PKB Plus PSI melalui H. Idris, M.Si. mencermati struktur pendapatan daerah yang masih didominasi dana transfer sekitar Rp889 miliar, sedangkan PAD berada di kisaran Rp224 miliar.

PKB Plus PSI mendorong optimalisasi PAD secara terukur, inovatif dan tidak memberatkan masyarakat kecil. Sinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi juga dinilai perlu diperkuat.

Pada sisi belanja, fraksi tersebut mendukung rasionalisasi untuk menjaga keuangan daerah tetap sehat. Namun pendidikan, kesehatan dan infrastruktur konektivitas antarpulau diminta tidak menjadi korban pemangkasan.

Belanja modal sekitar Rp89 miliar diharapkan benar-benar diarahkan kepada proyek infrastruktur mendesak yang mampu memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

PKB Plus PSI juga meminta pelaksanaan anggaran pada sisa tahun 2026 dilakukan disiplin dan tepat waktu agar capaian program optimal serta SiLPA dapat dikendalikan.

Fraksi tersebut menyatakan siap melanjutkan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

**Golkar Bawa Persoalan Jalan hingga Listrik

Fraksi Golkar melalui Elvira Nindia Fradista, S.H. meminta peningkatan PAD dilakukan secara berkesinambungan untuk memperkuat kemandirian fiskal Meranti.

Penyerapan anggaran juga harus memberikan efek terhadap pembangunan dan menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Golkar menekankan pemerataan pembangunan di seluruh kecamatan. Infrastruktur jalan menjadi perhatian karena merupakan urat nadi aktivitas warga.

"Program pembangunan haruslah merata dan berkeadilan untuk setiap kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti, terutama infrastruktur jalan yang merupakan urat nadi bagi masyarakat," kata Elvira.

Selain jalan, Golkar menyoroti peningkatan mutu pendidikan berikut sarana dan prasarananya. Persoalan kelistrikan yang belakangan dikeluhkan warga akibat pemadaman juga diminta mendapat perhatian pemerintah.

Dengan waktu pelaksanaan yang semakin sempit, Golkar menggesa pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan 2026 segera dituntaskan agar program prioritas dapat direalisasikan.

**Gerindra Soroti Keterlambatan hingga Potensi Tunda Bayar

Fraksi Gerindra melalui Mulyono, S.E., M.I.Kom. memberi catatan lebih tajam terhadap waktu penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026.

Gerindra menilai penyampaian tersebut terlambat dan berdampak pada terbatasnya waktu DPRD untuk mendalami, menganalisis dan membahas rancangan anggaran.

Fraksi tersebut juga mempertanyakan dampak kebijakan efisiensi serta pergeseran anggaran sepanjang 2026. Pergeseran yang terlalu sering dinilai perlu menjadi evaluasi terhadap kualitas perencanaan.

Gerindra mencermati pendapatan daerah sekitar Rp1,123 triliun dan belanja sekitar Rp1,126 triliun, sehingga terdapat defisit sekitar Rp2,41 miliar.

Meski defisit tersebut dinilai masih berada dalam batas yang diperbolehkan, Gerindra mengingatkan adanya risiko kondisi fiskal yang lebih berat apabila kewajiban yang harus dibayar tidak diperhitungkan secara cermat.

"Fraksi Partai Gerindra mengingatkan agar dalam melaksanakan Perubahan APBD Tahun 2026 lebih selektif dengan memperhatikan belanja yang lebih prioritas untuk kepentingan masyarakat," kata Mulyono.

Tujuannya, kata dia, agar tunda bayar pada APBD 2026 dapat diminimalkan sehingga tidak menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya.

Gerindra juga menyoroti target pendapatan BLUD RSUD dan Puskesmas. Target pendapatan BLUD RSUD disebut mengalami penurunan sekitar Rp42 miliar dibandingkan realisasi pendapatan 2025 yang mencapai lebih dari Rp48 miliar. Target pendapatan BLUD Puskesmas juga disebut turun lebih dari Rp1 miliar dibandingkan APBD murni 2026.

Pengelolaan BLUD diminta lebih efektif sehingga secara bertahap mampu menopang biaya operasional pelayanan kesehatan.

Gerindra turut mendorong anggaran bagi guru di bawah naungan Kementerian Agama tetap tersedia sesuai kemampuan keuangan daerah. Program beasiswa juga diminta dipertahankan.

Dengan waktu pelaksanaan APBD Perubahan yang tersisa kurang dari tiga bulan, seluruh dokumen kegiatan diminta dipersiapkan sejak awal agar serapan anggaran maksimal.

**NasDem Minta TPP, Honor dan Gaji Desa Tepat Waktu

Fraksi NasDem melalui Rosihan Afrizal, S.H. meminta target pendapatan disusun secara realistis dan tidak terlalu ambisius tanpa dukungan sistem serta sumber daya manusia yang memadai.

NasDem juga meminta pemerintah cermat menyeimbangkan belanja wajib, belanja pilihan dan belanja hibah sesuai porsinya.

Pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan publik harus tetap menjadi sektor prioritas dalam rasionalisasi anggaran.

Sorotan lainnya menyangkut kewajiban pemerintah. NasDem meminta pembayaran TPP pegawai, honor daerah dan gaji desa dilakukan tepat waktu.

Menurut fraksi tersebut, pembayaran tepat waktu tidak hanya menyangkut hak penerima, tetapi ikut memengaruhi perputaran ekonomi di tengah masyarakat Meranti.

"Setiap rupiah dana APBD Kepulauan Meranti betul-betul digunakan untuk kebutuhan prioritas masyarakat dengan perencanaan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Rosihan.

NasDem juga meminta pengelolaan APBD berjalan transparan, akuntabel dan mudah diawasi masyarakat.

**PKS Minta Anggaran 12 Bulan Dipastikan

Fraksi PKS melalui Pazrul Amraini, S.Pd.I. meminta pemerintah memastikan penganggaran PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, tenaga outsourcing serta Dana Desa tersedia untuk kebutuhan 12 bulan pada 2026.

Kepastian anggaran tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat dan kebutuhan hidup banyak orang.

PKS juga mengingatkan pemerintah mulai membenahi perencanaan APBD 2027 dengan menyesuaikan pendapatan dan belanja agar persoalan defisit serta tunda bayar tidak kembali terjadi.

“Fraksi PKS pada prinsipnya mendukung perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Kepulauan Meranti dengan syarat setiap perubahan harus berorientasi pada asas manfaat, tepat sasaran, terukur dan berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik,” kata Pazrul.

PKS meminta tidak ada anggaran yang hanya mengejar serapan secara administratif tetapi lemah dari sisi manfaat kepada masyarakat.

**PPP Demokrat Tekankan Infrastruktur, Kesehatan dan Beasiswa

Fraksi PPP Demokrat melalui Suji Hartono, S.E. meminta pemerintah menjaga rasionalitas anggaran berdasarkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Program yang tidak berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat dinilai perlu dievaluasi sehingga ruang fiskal dapat diarahkan kepada kebutuhan yang lebih mendesak.

“Program kegiatan yang tidak berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat harus mampu dihilangkan,” kata Suji Hartono.

PPP Demokrat meminta pemerintah lebih proaktif menggali potensi pendapatan daerah untuk memperkuat ketahanan fiskal sekaligus menekan risiko defisit pada masa mendatang.

Pemeliharaan infrastruktur jalan, jembatan dan sarana penunjang juga diminta terus dialokasikan untuk menjaga konektivitas antarwilayah di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Di sektor kesehatan, fraksi tersebut meminta pemenuhan sarana dan prasarana serta ketersediaan obat-obatan mendapat perhatian.

Bantuan hibah dan bantuan sosial bagi masyarakat rentan, termasuk keluarga prasejahtera dan pekerja sektor informal, turut didorong untuk dipertahankan. Begitu juga program beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa dengan pengelolaan yang akuntabel.

Secara umum, postur Ranperda Perubahan APBD 2026 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp1.123.703.571.699,18 dan belanja sebesar Rp1.126.121.071.979.

Dengan postur tersebut terdapat defisit sebesar Rp2.417.500.279,82. Defisit direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah, dengan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya.

Khalid mengatakan seluruh pandangan, kritik dan masukan delapan fraksi tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.

Setelah tahapan pandangan umum fraksi, pembahasan akan berlanjut sesuai mekanisme DPRD bersama pemerintah daerah hingga Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026 memperoleh keputusan. (Humas Setwan)






SUMBER      :    HUMAS SETWAN KEP.MERANTI
EDITOR        :     REDAKSI 
DLH Pelalawan Selidiki Dugaan Pengalihan Aliran Sungai Buluh oleh PT SHL, Sanksi Hukum Menanti Jika Terbukti Melanggar

DLH Pelalawan Selidiki Dugaan Pengalihan Aliran Sungai Buluh oleh PT SHL, Sanksi Hukum Menanti Jika Terbukti Melanggar






KabarPesisirNews.Com
PELALAWAN RIAU,    -
23 September 2026.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan resmi menurunkan tim untuk meninjau lokasi dugaan perusakan lingkungan berupa pengalihan fungsi Aliran Sungai Buluh yang diduga dilakukan oleh PT Sinar Haska Lestari (SHL). 


Peninjauan lapangan yang dilakukan pada Rabu (23/09) ini merupakan respons cepat pemerintah atas pengaduan masyarakat dan tim media peduli lingkungan.


Dalam verifikasi lapangan tersebut, perwakilan pelapor, Iren Davidson, menegaskan bahwa berdasarkan dokumen peta lingkungan terdahulu, lokasi tersebut semula merupakan bentang alam Aliran Sungai Buluh. Namun, pihak PT SHL diduga kuat telah menimbun sungai tersebut dan mengubahnya menjadi jaringan kanal perkebunan.


Menanggapi sengketa ini, perwakilan DLH Pelalawan, Deli, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk melakukan telaah pemetaan udara dan spasial guna memastikan status historis aliran sungai tersebut. 


Di sisi lain, Humas PT SHL berdalih bahwa kondisi bentang alam tersebut sudah berubah sejak masa manajemen lama sebelum proses take over (ambil alih) dilakukan.


Landasan Hukum Terkait Dugaan Pelanggaran apabila hasil telaah spasial BPKH dan DLH Pelalawan membuktikan adanya pengalihan fungsi atau penimbunan sungai secara ilegal, tindakan tersebut dapat dijerat menggunakan berlapis undang-undang berikut:


1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).


Larangan Perusakan Lingkungan: Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.


Sanksi Pidana: Pasal 98 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA)


Larangan Pengrusakan Sumber Air: Pasal 63 ayat (1) menegaskan larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air.


Sanksi Pidana: Pasal 68 menyebutkan individu atau korporasi yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, serta denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.


3.Asas Hukum Pidana Korporasi (Vicarious Liability & Suksesi Manajemen)


Dalih pergantian manajemen lama ke manajemen baru oleh PT SHL tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana korporasi. 
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, subjek hukum yang bertanggung jawab adalah entitas korporasinya (PT SHL), bukan sekadar individu pengurusnya. 
Selama badan hukumnya tetap sama, kewajiban pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban hukum melekat pada korporasi tersebut.


DLH Pelalawan menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini secara transparan demi kepastian hukum dan kelestarian ekosistem di Kabupaten Pelalawan."****






LIPUTAN PELALAWAN   :    DAVIDSON
EDITOR                              :    REDAKSI

Senin, 28 September 2026

Kapolres Inhil Resmikan Rumah Green Policing untuk misran

Kapolres Inhil Resmikan Rumah Green Policing untuk misran





KabarPesisirNews.Com
TEMBILAHAN INHIL RIAU,     – 
Kepolisian Sektor (Polsek) Tembilahan Polres Indragiri Hilir menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu melalui program bedah rumah bagi warga yang memiliki hunian tidak layak.


Peresmian rumah hasil bedah rumah tersebut dilaksanakan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Terusan Baru RT 001 RW 007, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H.


Rumah yang diresmikan merupakan milik Misran (39), seorang petani yang selama ini tinggal bersama dua anaknya. Kondisi rumah sebelumnya sangat memprihatinkan, berupa bangunan kayu lapis dan rumbia yang telah lapuk serta tidak mampu memberikan perlindungan yang layak dari panas maupun hujan.


Kondisi tersebut diketahui personel Polsek Tembilahan saat melaksanakan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kelurahan Sungai Perak. Melihat kondisi kehidupan Misran dan keluarganya, Kapolsek Tembilahan bersama personel kemudian berinisiatif membantu melalui program bedah rumah.


Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Perak turut mengajak masyarakat untuk bergotong royong membantu pembangunan rumah tersebut. Kepedulian bersama itu akhirnya mewujudkan hunian yang lebih aman, kokoh dan layak bagi Misran dan kedua anaknya.


Saat peresmian, Kapolres Inhil menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berawal dari kepedulian personel Polsek Tembilahan yang menemukan kondisi rumah Misran ketika melaksanakan patroli Karhutla.


“Syukur kita dapat berkumpul dalam peresmian bedah rumah Bapak Misran. Ini berawal dari kepedulian Polsek Tembilahan saat menemukan kondisi kediaman beliau yang tidak layak huni sewaktu melaksanakan patroli Karhutla di wilayah ini,” ujar AKBP Donny.


Menurutnya, kegiatan tersebut bukan hanya tentang membangun sebuah rumah, tetapi juga menjadi bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat sekaligus memperkuat hubungan antara kepolisian dan warga.


“Melalui wujud kepedulian Polri ini, kami berharap silaturahmi dan komunikasi antara Polri serta masyarakat dapat terjalin semakin erat. Bantuan ini membawa manfaat dan keberkahan nyata bagi keluarga, serta menjadi pemicu untuk kita semua agar terus memperkuat kolaborasi dan menjaga kepedulian terhadap lingkungan sekitar demi mewujudkan daerah yang aman, nyaman dan harmonis,” lanjutnya.


Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Kapolres Inhil, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan kondisi rumah, perlengkapan rumah tangga serta kendaraan yang akan digunakan Misran untuk menunjang aktivitas sehari-hari.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas Polres Inhil AKP Adrianus Riyanto Tinambunan, S.E., M.Si., Kapolsek Tembilahan Ipda Ripal Indrawata, S.H., M.H., Ketua Bhayangkari Ranting Tembilahan Ny. Caca Ripal, Kasi Kesos Kecamatan Tembilahan Raja Elva Yanti, S.Sos. yang mewakili Camat Tembilahan, Lurah Sungai Perak Ase, S.Ag., personel Polres Inhil dan Polsek Tembilahan, Bhayangkari, tokoh masyarakat, tokoh adat serta warga Terusan Baru.


Kegiatan bedah rumah ini diharapkan tidak hanya memberikan tempat tinggal yang lebih layak bagi keluarga Misran, tetapi juga mendorong semangat gotong royong dan solidaritas sosial di tengah masyarakat.


Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H, mengatakan bahwa Bedah rumah ini menjadi bukti bahwa kepedulian kepada masyarakat dapat diwujudkan melalui tindakan nyata. Saya mengapresiasi personel Polsek Tembilahan dan masyarakat yang telah bergotong royong membantu keluarga Bapak Misran.


Semoga rumah ini memberikan kenyamanan, keamanan dan keberkahan bagi keluarga, serta menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus menumbuhkan kepedulian dan semangat gotong royong di tengah masyarakat. Ucap Kapolres


Harapan kami, rumah ini dapat memberikan kenyamanan, keamanan dan kehidupan yang lebih baik bagi keluarga Bapak Misran.


Semangat gotong royong dan kepedulian sosial terus tumbuh di tengah masyarakat, serta sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam membantu warga yang membutuhkan.harap Kapolres."****






LIPUTAN INHIL      :     SANDI 
EDITOR                    :     REDAKSI 
DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Dua Ranperda, Bahas Pajak-Retribusi dan Pengelolaan Sampah

DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Dua Ranperda, Bahas Pajak-Retribusi dan Pengelolaan Sampah






KabarPesisirNews.Com
SELATPANJANG RIAU,    - 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Pertama pada Masa Persidangan Pertama Tahun Persidangan 2026, Kamis malam, 24 September 2026.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terkait pajak dan retribusi daerah serta pengelolaan sampah.

Agenda pertama yakni penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) II sekaligus persetujuan dan pengesahan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya, agenda kedua berupa laporan Pansus III sekaligus persetujuan dan pengesahan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Sebelum rapat dimulai, Bagian Persidangan menyampaikan laporan mengenai kehadiran anggota DPRD yang mengikuti rapat paripurna. Dalam laporan tersebut disebutkan jumlah anggota yang hadir sebanyak dan telah menandatangani daftar absensi.

Berdasarkan laporan tersebut, kuorum dinyatakan telah terpenuhi sehingga Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dapat dilaksanakan.

Setelah pembukaan, pelaksanaan rapat kemudian diserahkan kepada pimpinan sidang, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, SE.

Selanjutnya, pimpinan sidang memimpin jalannya Rapat Paripurna dengan agenda laporan Pansus II dan Pansus III, sekaligus proses persetujuan serta pengesahan kedua Ranperda tersebut.

Dua agenda tersebut menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Pertama Tahun Persidangan 2026 DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam agenda pertama, DPRD membahas laporan akhir Pansus II sekaligus persetujuan dan pengesahan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD menjelaskan, tahapan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna didahului penyampaian laporan yang memuat proses pembahasan dan hasil pembicaraan tingkat pertama oleh pimpinan panitia khusus, sebagaimana mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 Pasal 9 ayat (4) huruf a.

Pansus II kemudian menyampaikan laporan hasil kerja melalui juru bicara yang ditunjuk, yakni Anggota DPRD Suji Hartono, S.E. Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan untuk melanjutkan laporan tersebut ke tahap pengesahan.

Persetujuan diberikan secara aklamasi oleh anggota DPRD yang hadir, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan dewan. Rancangan keputusan tersebut selanjutnya juga disetujui secara aklamasi untuk disahkan menjadi Keputusan Dewan.

Selanjutnya, rapat memasuki agenda kedua, yakni laporan akhir Pansus III sekaligus persetujuan dan pengesahan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam agenda tersebut, Pansus III melalui juru bicaranya Elvira Nindia Fradista,  SH menyampaikan laporan hasil kerja kepada pimpinan DPRD.

Setelah laporan Pansus III disampaikan, pimpinan rapat kembali meminta persetujuan anggota dewan untuk melanjutkan laporan tersebut ke tahap pengesahan. Persetujuan diberikan secara aklamasi, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan dewan.

Rancangan keputusan untuk agenda kedua tersebut juga mendapat persetujuan secara aklamasi dari anggota dewan yang hadir dan selanjutnya disahkan menjadi Keputusan Dewan.

*Pansus II DPRD Meranti Rampungkan Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Sejumlah Tarif Layanan Diubah

Pansus II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ranperda tersebut sebelumnya dibahas Pansus II sebagai tindak lanjut dari Keputusan Rapat Paripurna Nomor 03 Tahun 2025 tentang penetapan dan pengesahan susunan keanggotaan Pansus II dan III.

Dalam proses pembahasan, Pansus II melakukan sejumlah tahapan untuk memperbandingkan, memperbaiki, menyesuaikan, dan menyempurnakan materi Ranperda. Tahapan itu meliputi rapat internal, rapat kerja bersama perangkat daerah terkait, studi komparasi ke daerah lain, konsultasi dan harmonisasi ke tingkat provinsi, hingga kunjungan lapangan ke organisasi perangkat daerah (OPD).

Kunjungan lapangan dilakukan untuk memastikan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan penerapan retribusi dapat berjalan dengan baik. Setelah seluruh pembahasan dilakukan, Pansus II melaksanakan rapat finalisasi dan pembahasan tingkat I sebagai bagian dari proses penyelarasan akhir sebelum penetapan.

Pembahasan perubahan Perda tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pansus menjelaskan, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebelumnya telah ditetapkan pada 2024. Perubahan kemudian diajukan Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah pada 2025, dengan menyesuaikan dan menambah sejumlah objek serta detail tarif retribusi yang diusulkan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas PerkimtanLH, Dinas Kesehatan, BPKAD, PUPR, dan UPT RSUD.

Hasil pembahasan Pansus II mencakup sejumlah perubahan substansi. Di antaranya penyempurnaan norma pada bagian konsideran mengingat dan menimbang, serta perubahan Pasal 1 tentang ketentuan umum yang semula terdiri dari 90 angka menjadi 89 angka.

Perubahan juga menyentuh Pasal 60 ayat (6) dan ayat (7). Dalam ketentuan tersebut, sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan kepada wajib pajak yang mengalami keadaan kahar, seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, dan wabah penyakit.

Selain itu, ketentuan Pasal 102 ayat (3) huruf e dihapus. Perubahan juga dilakukan terhadap Lampiran I yang mengatur struktur tarif retribusi, termasuk tarif Retribusi Jasa Umum atas pelayanan kesehatan pada BLUD Puskesmas.

Beberapa layanan yang masuk dalam perubahan tarif tersebut antara lain pelayanan tindakan darurat, pelayanan kebidanan dan neonatal, pengujian kesehatan, surat rekomendasi, serta penggunaan ambulans atau puskesmas keliling, baik melalui jalur darat maupun laut.

Penyesuaian tarif juga dilakukan terhadap pelayanan kesehatan pada BLUD UPT RSUD. Materinya mencakup pelayanan rawat jalan dan rawat inap, tindakan ruang intensif HCU, ICU, NICU dan PICU, pelayanan rawat darurat, kebidanan dan kandungan, rehabilitasi medik, pelayanan mata, pelayanan jiwa, penunjang diagnostik dan terapi, hemodialisa, laboratorium patologi anatomi, penggunaan oksigen, ambulans hingga pelayanan rujukan.

Tidak hanya sektor kesehatan, perubahan juga menyentuh Retribusi Pelayanan Kebersihan. Dalam laporan tersebut, pelayanan persampahan diatur berdasarkan jenis dan mekanisme pembayarannya.

Di antaranya pengangkutan sampah atau residu rumah tangga yang dihasilkan perusahaan dan SPPG dengan pembayaran bulanan. Selain itu, terdapat pengaturan pelayanan pengangkutan ampas sagu yang dibayarkan berdasarkan kilogram serta pengangkutan sampah oleh penyedia jasa swasta di luar pemerintah yang juga dihitung berdasarkan kilogram.

Sementara pada Lampiran II, perubahan mencakup tarif Retribusi Jasa Usaha atas hasil penjualan produksi usaha pemerintah daerah berupa air bersih.

Selain itu, terdapat perubahan tarif Retribusi Jasa Usaha atas pemanfaatan aset daerah yang meliputi pemakaian tanah, bangunan atau gedung, serta papan reklame.

Secara keseluruhan, Pansus II menyebut Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut memiliki enam substansi perubahan. Keenamnya meliputi Pasal 1 tentang ketentuan umum, Pasal 60 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 102 ayat (3) huruf e, serta perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II terkait struktur tarif retribusi.

Namun, pembahasan tersebut tidak berhenti pada perubahan norma dan struktur tarif. Pansus II juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara tertib dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu rekomendasinya, Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah diminta segera menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran atau tata cara pemungutan pajak dan retribusi. Ketentuan tersebut terutama berkaitan dengan pelayanan BLUD pada RSUD dan Puskesmas, termasuk rincian objek pelayanan sesuai kewenangan yang diberikan PP Nomor 35 Tahun 2023.

Pansus juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah tidak menggunakan Peraturan Bupati untuk menetapkan atau memperluas objek retribusi daerah yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

Setelah Ranperda perubahan tersebut ditetapkan, Pemerintah Daerah melalui OPD terkait juga diminta segera menyampaikan hasil pembahasan kepada Biro Hukum Provinsi untuk dilakukan evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Pansus II selanjutnya meminta Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setelah Ranperda diundangkan. Sosialisasi dinilai menjadi bagian penting sebelum aturan tersebut diterapkan agar masyarakat mengetahui perubahan ketentuan pajak dan retribusi yang berlaku.


Pansus III DPRD Meranti Dorong Penguatan Aturan Pengelolaan Sampah, 28 Pasal Diubah

Persoalan sampah di Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi salah satu perhatian DPRD dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Melalui Pansus III, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tersebut dalam rapat paripurna pada Kamis, 24 September 2026. Perubahan regulasi dinilai diperlukan karena aturan sebelumnya belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan pengelolaan sampah di daerah, terutama terkait pengelolaan sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Perda tentang Pengelolaan Sampah di Meranti sebelumnya telah ditetapkan melalui Perda Nomor 13 Tahun 2015 dan kemudian diubah dengan Perda Nomor 02 Tahun 2020. Namun, dalam perkembangannya, regulasi tersebut dinilai perlu kembali disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pembahasan Ranperda dilakukan melalui sejumlah tahapan. Pansus III menggelar rapat internal untuk memantapkan konsep sekaligus menginventarisasi persoalan terkait materi, ruang lingkup, dan arah pengaturan Ranperda.

Selanjutnya, Pansus melakukan rapat kerja bersama perangkat daerah terkait untuk membahas ketentuan pasal demi pasal. Pansus juga melakukan studi komparasi ke daerah lain yang memiliki regulasi serupa sebagai bahan perbandingan dalam penyempurnaan aturan.

Tahapan berikutnya dilakukan melalui harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau serta fasilitasi Biro Hukum Provinsi Riau. Proses tersebut dilakukan untuk memperbaiki, menyempurnakan, dan memantapkan konsepsi Ranperda sebelum masuk pada tahapan akhir.

Setelah rapat finalisasi dan pembahasan tingkat I, Pansus III kembali menyempurnakan Ranperda berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Riau, termasuk melakukan penyempurnaan akhir terkait legal drafting.

Dari hasil pembahasan, terdapat 28 pasal dalam Perda Nomor 13 Tahun 2015 yang mengalami perubahan. Selain perubahan substansi pasal, Pansus juga melakukan penyempurnaan terhadap konsideran menimbang, konsideran mengingat, dasar hukum, serta definisi yang digunakan dalam ketentuan umum.

Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 4 yang kini mengatur tiga kelompok sampah, yakni sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui perubahan Pasal 5 dengan menambahkan muatan materi mengenai tiga jenis sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Perubahan juga menyentuh peran pemerintah daerah. Dalam Pasal 10, ditambahkan ketentuan bahwa Bupati bertugas membentuk dan menetapkan satuan tugas pengelolaan sampah.

Sementara itu, Pasal 11, Pasal 18, Pasal 21, dan Pasal 23 mengatur kewajiban setiap orang atau badan, instansi, lembaga sosial, pemilik hotel, penginapan, rumah makan, serta tempat hiburan untuk memelihara kebersihan dan membuang sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu (TPS/TPST).

Aturan mengenai sampah yang berasal dari berbagai aktivitas masyarakat juga diperjelas. Melalui perubahan Pasal 27, sampah dari rumah tangga, toko, warung, rumah makan, restoran, usaha katering, penginapan, hotel, kantor, tempat ibadah hingga fasilitas umum diwajibkan terlebih dahulu dikemas dengan rapi sebelum dibuang ke TPS/TPST.

Pembuangan sampah tersebut juga harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.

Sementara pada Pasal 28, pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik ditegaskan dilaksanakan melalui dua tahapan utama, yakni pengurangan dan penanganan sampah.

Perubahan ini menjadi bagian dari upaya memperjelas mekanisme pengelolaan sampah berdasarkan jenisnya sejak dari sumber hingga proses penanganan berikutnya.

Pansus III juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan kelembagaan. Pada Pasal 29, nomenklatur "SKPD" diubah menjadi "Dinas". Sedangkan Pasal 32, 33, dan 34 mendapatkan tambahan penjelasan mengenai sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.

Pasal 38 dan Pasal 40 turut disesuaikan berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Riau. Sementara Pasal 42 memperjelas mekanisme pengumpulan sampah, yang dilakukan oleh setiap orang dan/atau lembaga pengelola sampah berupa pemindahan sampah dari sumber sampah menuju TPS/TPST.

Pengaturan mengenai fasilitas pembuangan sampah juga diperjelas. Pada Pasal 45 disebutkan bahwa Dinas memfasilitasi TPS/TPST, sedangkan Bupati menentukan dan menetapkan tempat pemrosesan akhir atau TPA.

Kemudian, Pasal 46 mengatur bahwa setiap orang dan/atau badan dapat menyediakan TPS/TPST setelah memperoleh izin dari Dinas. Sementara penyediaan TPA harus mendapatkan izin dari Bupati.

Tidak hanya pemerintah, pelaku usaha pengelolaan sampah juga menjadi bagian yang diatur dalam Ranperda tersebut. Pasal 49 diubah dengan menambahkan ayat sehingga menjadi empat ayat dan memperjelas ketentuan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati.

Di sisi lain, peran masyarakat dalam pengelolaan sampah juga diperjelas melalui perubahan Pasal 52. Ketentuan tersebut menambahkan penjelasan secara lebih detail mengenai peran masyarakat dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Pansus juga melakukan penyesuaian nomenklatur pada Pasal 54 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara pada Pasal 55 dilakukan perubahan terhadap ayat (1) dan penghapusan ayat (2).

Pansus III berharap perubahan regulasi tersebut dapat menjadi landasan yang lebih kuat bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menghadapi persoalan lingkungan yang semakin kompleks.

Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong terbentuknya sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan, sekaligus memberikan arah yang lebih jelas bagi pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha dalam menjalankan kewajibannya.

Namun, penguatan regulasi dinilai perlu berjalan beriringan dengan dukungan nyata di lapangan. Pansus III meminta Pemerintah Daerah menyediakan dukungan anggaran yang jelas untuk penyediaan sarana dan prasarana pengangkutan serta tempat pembuangan atau pengolahan sampah yang ramah lingkungan.

Selain itu, pemerintah daerah diminta mengagendakan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan kepada masyarakat. Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong partisipasi aktif warga dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

Dengan disetujuinya kedua agenda tersebut, rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Setelah itu, DPRD memberikan ruang kepada Bupati Kepulauan Meranti untuk menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Ranperda yang telah disahkan. 


Atas persetujuan bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan panitia khusus yang terlibat dalam pembahasan kedua regulasi tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, saya menyampaikan apresiasi, penghargaan yang setinggi-tingginya, serta ucapan terima kasih yang tulus kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti,” demikian disampaikan Bupati AKBP (Purn) H Asmar. 

Menurutnya, proses pembahasan kedua Ranperda tersebut telah melalui dialektika yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif. Pembahasan itu dinilai menjadi bagian penting dalam menyempurnakan regulasi agar mampu menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat.

Persetujuan bersama terhadap kedua Ranperda tersebut juga disebut sebagai cerminan komitmen dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Sinergi tersebut diarahkan untuk memperkuat fondasi regulasi yang berkeadilan, adaptif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kepulauan Meranti.

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah daerah menilai perubahan tersebut diperlukan untuk menata sekaligus mengoptimalkan potensi PAD secara rasional dan akuntabel.

Penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memperbaiki tata kelola pemungutan. Dengan demikian, penerimaan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan.

Pemerintah daerah menegaskan, penerimaan tersebut pada akhirnya diharapkan kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan. Di antaranya pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga program kesejahteraan publik lainnya.

“Melalui Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita berikhtiar melakukan penataan dan optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional dan akuntabel,” ujarnya.

Di sisi lain, perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah diarahkan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup di Kepulauan Meranti.

Persoalan sampah dinilai tidak lagi sekadar berkaitan dengan persoalan estetika wilayah. Lebih dari itu, pengelolaan sampah berkaitan erat dengan kualitas kesehatan masyarakat serta keberlanjutan daya dukung lingkungan.

Karena itu, melalui regulasi yang baru, pemerintah daerah berupaya memperkuat payung hukum dalam aspek pengawasan dan ketertiban pengelolaan sampah. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dengan mengedepankan pembatasan, penggunaan kembali, dan daur ulang.

Upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Setelah persetujuan bersama terhadap kedua Ranperda tersebut, pemerintah daerah juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah teknis terkait untuk segera mengambil langkah konkret.

Salah satu langkah yang harus segera dilakukan adalah menyusun dan menindaklanjuti aturan pelaksanaan teknis berupa Peraturan Bupati. Aturan turunan tersebut diharapkan dapat memastikan penerapan kedua regulasi berjalan efektif, transparan, dan terukur.

Selain itu, pemerintah daerah meminta agar sosialisasi dilakukan secara masif, komunikatif, dan persuasif kepada seluruh elemen masyarakat maupun para pelaku usaha.

Sosialisasi dinilai penting agar substansi, tujuan, serta ketentuan dalam kedua Perda tersebut dapat dipahami dengan baik dan kemudian dilaksanakan secara sadar oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan dan penegakan regulasi tersebut.

“Dengan demikian, kita dapat mewujudkan daerah yang mandiri secara fiskal, tertib, serta bersih dan sehat lingkungannya,” pungkas Asmar."****







SUMBER     :   HUMAS SETWAN KEP.MERANTI
EDITOR        :   REDAKSI 
Satgas PKH Sosialisasikan Perpres 5/2025 di Meranti, Penertiban Kawasan Hutan Ditegaskan Transparan dan Tegas

Satgas PKH Sosialisasikan Perpres 5/2025 di Meranti, Penertiban Kawasan Hutan Ditegaskan Transparan dan Tegas





KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,    – 
Tim Pokja Kamtib Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Riau menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan di Aula Rupatama Lantai II Mapolres Kepulauan Meranti, Senin (28/9/2026).


Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti  mengenai mekanisme serta prinsip kerja Satgas PKH dalam melakukan penertiban kawasan hutan.


Kegiatan tersebut menghadirkan Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Provinsi Riau, di antaranya Kombes Pol M. Ischaq Said, SH., MH., dan Kombes Pol David Harnedy Tampubolon, SIK., MH.


Dalam pemaparannya, Kombes Pol M. Ischaq Said menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


"Ini bukan sekadar kutipan hukum. Ini adalah amanat bahwa kekayaan alam harus dikelola dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat," ujar Ischaq dalam sosialisasi tersebut.


Ia mengatakan, tantangan yang dihadapi saat ini salah satunya adalah masih ditemukannya aktivitas perkebunan maupun pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.


Kondisi tersebut, lanjutnya, tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap penerimaan negara, masyarakat sekitar serta kepastian hukum.


"Negara harus hadir. Untuk itulah Satgas PKH dibentuk. Kita tidak sedang mencari kesalahan, tetapi mengembalikan aturan ke tempatnya dan mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagaimana mestinya," katanya.


Ischaq menjelaskan, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh pemerintah melalui Satgas PKH.


Berdasarkan ketentuan tersebut, penertiban kawasan hutan mencakup tiga bentuk tindakan utama, yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.


Denda administratif ditujukan kepada pihak yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara penguasaan kembali dilakukan terhadap kawasan yang perlu diselamatkan dan ditertibkan dari penguasaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.


Adapun pemulihan aset dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi dan nilai kawasan yang telah mengalami kerusakan atau perubahan akibat kegiatan yang tidak sesuai aturan.


Ischaq menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mematikan kegiatan usaha maupun investasi yang berjalan secara legal.


"Satgas PKH bukan antiusaha dan bukan pula ingin mematikan investasi. Justru kita ingin memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan," tegasnya.


Menurut dia, penataan kawasan hutan diperlukan agar kegiatan usaha yang memiliki dasar hukum dan memenuhi ketentuan tidak dirugikan oleh aktivitas yang dilakukan tanpa legalitas.


"Yang patuh jangan sampai kalah oleh yang curang, dan yang sah jangan sampai dikalahkan oleh kegiatan yang sembunyi-sembunyi," ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, Tim Pokja Kamtib Satgas PKH juga mengajak pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku usaha serta masyarakat untuk terlibat dalam mendukung penataan kawasan hutan.


Pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting, terutama dalam sinkronisasi data, penyelesaian persoalan di lapangan serta pengawasan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kawasan hutan.


Perusahaan atau korporasi juga diimbau melakukan pengecekan terhadap status lahan dan memastikan seluruh kegiatan yang dijalankan telah memenuhi ketentuan perizinan.


"Kalau ada permasalahan, mari kita selesaikan melalui mekanisme yang terbuka dan adil," katanya.


Masyarakat pun diminta turut berperan dalam pengawasan. Jika menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada pihak berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.


"Keberhasilan penertiban ini sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi masyarakat. Hutan bukan hanya milik pemerintah, tetapi merupakan kekayaan yang harus dijaga untuk kepentingan bersama," ujar Ischaq.


Sosialisasi ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar pelaksanaan penertiban kawasan hutan dilakukan secara tegas, profesional, transparan dan akuntabel. Pada September 2026, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa seluruh tahapan eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Ischaq mengatakan, penertiban kawasan hutan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat.


"Satgas PKH akan terus menjalankan fungsinya untuk menertibkan, menguasai kembali dan memulihkan kawasan hutan. Kami tidak bekerja sendiri. Kami membutuhkan kerja sama semua pihak," katanya.


Ia menambahkan, penataan kawasan hutan pada akhirnya ditujukan untuk memastikan kekayaan sumber daya alam dikelola berdasarkan aturan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.


"Jika kita bisa mengatur dan menjaga kekayaan alam kita dengan benar, maka kita tidak perlu mencari ke luar. Semua yang kita butuhkan untuk memajukan bangsa ini sudah ada di tanah kita sendiri. Tinggal bagaimana kita kelola dengan baik dan benar sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya."****






SUMBER       :    HUMAS POLRES KEP.MERANTI
EDITOR         :    REDAKSI 
Warga Kemang Laporkan Kades ke Kejari Pelalawan, Dugaan Pemberian Lahan 58 Hektare Disorot

Warga Kemang Laporkan Kades ke Kejari Pelalawan, Dugaan Pemberian Lahan 58 Hektare Disorot






KabarPesisirNews.Com
PANGKALAN KERINCI RIAU,     -
Polemik pengelolaan lahan di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kembali mencuat. Sejumlah masyarakat Desa Kemang resmi melaporkan Kepala Desa Kemang berinisial LH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Senin (28/9/2026).


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan pemberian berupa lahan serta tanaman kelapa sawit seluas sekitar 58 hektare, yang menurut pelapor diduga diterima oleh oknum kepala desa dari pihak perusahaan.


Laporan masyarakat itu juga mempertanyakan transparansi terkait lahan seluas sekitar 100 hektare yang sebelumnya disebut diperoleh masyarakat Desa Kemang dan dikelola melalui Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama.


Usai menyerahkan laporan, salah seorang warga Desa Kemang, Sasmawati, didampingi pengurus Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama, menyampaikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di halaman Kantor Kejari Pelalawan.


Sasmawati menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, lahan yang sebelumnya dikelola PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) kini disebut berada dalam pengelolaan PT Permata Hijau Indonesia (PHI).


Menurutnya, terdapat areal perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di luar IUP maupun HGU perusahaan dengan luas sekitar 595 hektare, yang terdiri dari sekitar 300 hektare di wilayah Desa Kemang dan sekitar 295 hektare di Desa Palas.


“Dalam proses memperjuangkan lahan tersebut, Kepala Desa Kemang ikut mewakili masyarakat untuk memperjuangkan tanah sekitar 300 hektare yang menjadi hak masyarakat Desa Kemang,” ujar Sasmawati berdasarkan keterangan dalam laporan yang disampaikan kepada Kejari Pelalawan.


Dari proses perjuangan tersebut, lanjutnya, masyarakat Desa Kemang kemudian memperoleh lahan sekitar 100 hektare yang selanjutnya dikelola oleh Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama.


Namun, masyarakat kemudian memperoleh informasi yang mempertanyakan adanya dugaan pemberian lahan dan tanaman kelapa sawit sekitar 58 hektare kepada oknum kepala desa.


Pelapor menduga lahan tersebut berkaitan dengan proses perjuangan mendapatkan lahan masyarakat Desa Kemang.


“Akibat dugaan pemberian tersebut, masyarakat menilai terdapat hak yang seharusnya dapat diperoleh masyarakat Desa Kemang,” demikian inti laporan yang disampaikan kepada Kejari Pelalawan.


Dalam laporan tersebut, masyarakat juga menghitung potensi kerugian sekitar Rp20,3 miliar. Perhitungan itu didasarkan pada luas lahan sekitar 58 hektare dengan asumsi harga sekitar Rp350 juta per kapling seluas dua hektare.


Pelapor menegaskan, nilai tersebut belum termasuk dugaan kerugian atau persoalan terhadap lahan lainnya yang disebut mencapai lebih dari 100 hektare. 


Masyarakat Desa Kemang berharap Kejari Pelalawan dapat melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian persoalan tersebut, termasuk status lahan, proses penyerahan lahan, pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan dan pengelolaan lahan yang dipersoalkan.


Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan Pajri Aef Sanusi, S.H., melalui Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Intelijen Kejari Pelalawan, Teguh Utama Setiadi, S.H., membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat Desa Kemang.


“Kami menyambut baik laporan dari masyarakat Desa Kemang. Tentunya atas laporan tersebut kami terima dan akan kami proses sesuai aturan,” ujar Teguh.


Dengan diterimanya laporan tersebut, masyarakat kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi berbagai informasi dan dugaan yang disampaikan dalam laporan."****






LIPUTAN PELALAWAN    :   DAVIDSON
EDITOR                               :   REDAKSI 

Dari Gang Ampera Selatpanjang ke Baret Merah Kopassus, Riski Sabani Buktikan Mimpi Bisa Jadi Kenyataan

Dari Gang Ampera Selatpanjang ke Baret Merah Kopassus, Riski Sabani Buktikan Mimpi Bisa Jadi Kenyataan







KabarPesisirNews.Com
SELATPANJANG RIAU,     -
Kabar membanggakan datang dari Jalan Banglas Gang Ampera, Selatpanjang. Riski Sabani, putra pasangan sederhana Risman alias Ujang dan Hayati, berhasil mewujudkan cita-citanya sejak kecil menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kini resmi menyandang baret merah pasukan elit Komando Pasukan Khusus (Kopassus).


Kisah Riski menjadi bukti nyata bahwa setiap ucapan adalah doa dan kerja keras tidak akan mengkhianati hasil.


Sejak duduk di bangku sekolah, Riski dikenal sebagai sosok yang hobi berolahraga dan memiliki disiplin tinggi. Cita-citanya hanya satu: ingin menjadi tentara. Cita-cita itu terus ia ucapkan dan ia perjuangkan.


Kepada media ini, Senin (29/9/2026), sang ayah, Risman alias Ujang, tidak bisa menyembunyikan rasa haru dan bangganya.


"Kami ini keluarga sederhana. Waktu Riski bilang mau ikut tes Tamtama TNI di Pekanbaru, bekal kami seadanya. Bekal paling kuat dari kami hanya doa, semoga anak saya diberi kelulusan," tutur Ujang dengan mata berkaca-kaca.


Doa orang tua itu menembus langit. Riski dinyatakan lulus seleksi.


"Alhamdulillah anak saya lulus dan pendidikan di Siantar, Medan. Terpilih di Kopassus Juli 2025, dan pendidikan terakhirnya 28 September 2026 di Nusakambangan," lanjutnya.


Kini, Riski bukan hanya kebanggaan kedua orang tuanya, tapi menjadi kebanggaan masyarakat Kepulauan Meranti, khususnya warga Gang Ampera.


Di lingkungan tempat tinggalnya, para teman sebaya Riski mengaku sangat bangga. Kisah Riski kini menjadi motivasi besar bagi anak-anak muda di Gang Ampera bahwa hidup sederhana bukanlah penghalang untuk meraih mimpi setinggi langit.


Tentu harapan saya sebagai orang tua, bangga dan berharap anak saya Riski berguna bagi bangsa dan negara," tutup Ujang."****





LIPUTAN       :     SANUSI 
EDITOR          :     REDAKSI 

Wabup Meranti Jawab Sorotan Fraksi DPRD, Belanja Pegawai Turun Jadi 36,38 Persen

Wabup Meranti Jawab Sorotan Fraksi DPRD, Belanja Pegawai Turun Jadi 36,38 Persen





KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,    – 
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026.


Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti yang digelar di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Senin (28/9/2026).


Salah satu poin yang dijelaskan Muzamil adalah terkait alokasi belanja pegawai. Dalam Perubahan APBD 2026, belanja pegawai dialokasikan sebesar 36,38 persen, turun dibandingkan APBD murni 2026 yang mencapai 44,50 persen.


Muzamil mengatakan pandangan, saran, pertanyaan, koreksi dan masukan dari seluruh fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran daerah.


"Pandangan tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan anggaran agar APBD benar-benar menjadi instrumen pembangunan, pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Muzamil.


Menurutnya, penyusunan Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan pendapatan daerah, kebijakan transfer, kebutuhan belanja, hasil evaluasi pelaksanaan APBD berjalan serta kemampuan fiskal daerah.


Menjawab sorotan fraksi terkait belanja wajib, pemerintah daerah memastikan penganggaran tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sektor pendidikan, infrastruktur pelayanan publik dan belanja pegawai.


Untuk sektor pendidikan, Pemkab Meranti mengalokasikan anggaran sebesar 33,69 persen dari total belanja daerah.


Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, akses layanan belajar, kompetensi tenaga pendidik serta penyediaan dan peningkatan fasilitas pendidikan.


Sementara itu, belanja infrastruktur pelayanan publik dialokasikan sebesar 28,50 persen. Anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah, memperbaiki sarana dan prasarana dasar serta memperluas akses pelayanan masyarakat.


Terkait pembangunan jalan dan jembatan, pemerintah daerah menyatakan pemeliharaan dan peningkatan konektivitas akan dilakukan berdasarkan skala prioritas, tingkat kerusakan, urgensi pelayanan, keterhubungan antarwilayah dan kemampuan anggaran.


"Pemerintah juga mengajak DPRD agar mengarahkan usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD kepada pembangunan infrastruktur," ujar Muzamil.


Muzamil juga menjelaskan komposisi belanja daerah yang menjadi sorotan sejumlah fraksi DPRD.


Dalam Perubahan APBD 2026, belanja operasi tercatat sekitar Rp930 miliar, sedangkan belanja modal sekitar Rp89 miliar.


Pemerintah daerah menegaskan, perbandingan kedua pos belanja tersebut tidak dapat dilihat hanya berdasarkan nominal. Belanja operasi mencakup berbagai kebutuhan pelayanan publik, termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, subsidi serta kebutuhan operasional pemerintahan.


Pemkab Meranti menyatakan efisiensi anggaran akan dilakukan secara selektif dengan tetap mempertahankan pelayanan dasar dan program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.


Belanja yang bersifat pendukung, tidak mendesak atau belum memiliki keluaran yang jelas akan terus dievaluasi. Sementara belanja wajib tetap menjadi perhatian sesuai kemampuan keuangan daerah.


Muzamil turut menjelaskan pengurangan belanja daerah sekitar Rp36,29 miliar dalam Perubahan APBD 2026.


Menurutnya, pengurangan tersebut merupakan hasil penyesuaian terhadap kemampuan pendapatan daerah, kebijakan efisiensi, evaluasi kegiatan serta penajaman skala prioritas.


"Rincian program, kegiatan dan subkegiatan yang mengalami perubahan akan dibuka dalam dokumen pembahasan dan menjadi bagian dari telaahan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD," katanya.


Terkait pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Meranti menyatakan akan terus menggali potensi pendapatan melalui berbagai langkah, termasuk digitalisasi pajak dan retribusi daerah serta penataan aset.


Untuk penyesuaian target pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pemerintah menyebut perhitungannya dilakukan berdasarkan kondisi riil pelayanan, potensi pendapatan, realisasi serta kemampuan BLUD mencapai target.


Pembinaan terhadap BLUD juga akan terus dilakukan untuk mendorong efisiensi, memastikan remunerasi proporsional serta menjaga ketersediaan obat-obatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.


"Keseluruhan upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah secara terukur, efektif dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kondisi ekonomi masyarakat," jelas Muzamil.


Pemerintah daerah juga memberikan penjelasan mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp2,661 miliar.


SiLPA tersebut berasal dari beberapa sumber, antara lain BOS sebesar Rp2,567 juta, BOK sebesar Rp422,302 juta, BLUD Puskesmas sebesar Rp944,809 juta, BLUD UPT RSUD sebesar Rp884,613 juta serta penghematan belanja barang dan jasa sebesar Rp407,675 juta.


Pemerintah menegaskan penggunaan SiLPA sebagai penerimaan pembiayaan harus berdasarkan perhitungan dan penetapan yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.


Pemkab juga menyatakan akan memperkuat pengendalian kas, komitmen belanja dan kewajiban pembayaran agar penggunaan SiLPA tidak menimbulkan tunda bayar pada tahun berikutnya.


Menjawab pandangan Fraksi PKS dan NasDem terkait penganggaran gaji, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), honorarium, penghasilan tetap desa dan dana lainnya, pemerintah memahami pentingnya ketepatan waktu pembayaran.


Pemkab menyatakan pembayaran akan diupayakan sesuai kemampuan kas daerah, jadwal penyaluran pendapatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurut pemerintah, ketepatan pembayaran juga berkaitan dengan daya beli aparatur dan perputaran ekonomi masyarakat di daerah.


Sementara itu, terkait sorotan Fraksi Gerindra dan Golkar mengenai keterlambatan penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026, Pemkab Meranti menyampaikan permohonan maaf.


Pemerintah menjelaskan keterlambatan tersebut berkaitan dengan penyesuaian terhadap regulasi efisiensi anggaran pemerintah pusat serta proses rekonsiliasi data transfer daerah.


Pemkab berkomitmen mempercepat penyampaian dokumen pendukung dan membuka data yang diperlukan agar pembahasan bersama DPRD dapat berjalan efektif sesuai ketentuan.


Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali mengatakan, setelah penyampaian jawaban kepala daerah, pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 akan dilanjutkan melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


"Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembahasan APBD sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD," kata Khalid.


Sebelumnya, Pemkab Meranti telah menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD pada Minggu (27/9/2026). Penyampaian nota keuangan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin.


Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan APBD Perubahan 2026 yang responsif, realistis, taat ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.


"Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menjaga kesinambungan fiskal, mempercepat pembangunan dan memperluas manfaat pembangunan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," pungkas Muzamil."****






LIPUTAN         :      NUR
EDITOR            :      REDAKSI 
Polres Inhil Sosialisasikan Green Policing di SMAN 1 Tembilahan, Dorong Generasi Muda Peduli Lingkungan

Polres Inhil Sosialisasikan Green Policing di SMAN 1 Tembilahan, Dorong Generasi Muda Peduli Lingkungan






KabarPesisirNews.Com
TEMBILAHAN RIAU,     – 
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir terus memperkuat edukasi lingkungan kepada generasi muda melalui Program Green Policing. Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di SMAN 1 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (28/9/2026).


Kegiatan yang dimulai sekira pukul 09.20 WIB tersebut dihadiri Wakapolres Indragiri Hilir Kompol Maitertika, S.H., M.H., Ps. Kasatbinmas Polres Inhil Iptu Andi Fernado Purba, S.E., M.H., Kepala SMAN 1 Tembilahan Drs. H. Muhammad Nurlin, M.AP., serta para guru dan siswa-siswi.


Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Inhil memberikan sosialisasi mengenai konsep Green Policing serta pentingnya peran generasi muda dalam menjaga kebersihan, kelestarian dan keberlanjutan lingkungan.


Sosialisasi juga dikemas secara interaktif melalui sesi tanya jawab, sehingga para siswa mendapat kesempatan menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi terkait kepedulian lingkungan serta peran yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.


Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penampilan pembacaan puisi oleh pemenang FLS3N Kabupaten Indragiri Hilir, penanaman pohon, serta simulasi penanganan kebakaran.


Program Green Policing tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran dan kepedulian siswa terhadap lingkungan, sekaligus mendorong penerapan perilaku ramah lingkungan dalam kehidupan sehari-hari.


Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara kepolisian dan dunia pendidikan dalam membentuk generasi muda yang memiliki kepedulian, tanggung jawab, serta komitmen terhadap kelestarian lingkungan.


Melalui edukasi sejak di bangku sekolah, Polres Inhil berharap nilai-nilai kepedulian terhadap lingkungan dapat tumbuh menjadi budaya positif di kalangan pelajar, termasuk dalam mencegah berbagai tindakan yang dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan.


Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Kompol Maitertika, S.H., M.H menyampaikan bahwa edukasi lingkungan kepada generasi muda merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan.


Green Policing bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi merupakan gerakan bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda. Karena itu, kami mendorong para pelajar untuk mulai membangun kebiasaan sederhana, seperti menjaga kebersihan, menanam dan merawat pohon, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak lingkungan,” ujar Wakapolres.


Menurutnya, lingkungan sekolah merupakan tempat yang strategis untuk menanamkan nilai kepedulian dan tanggung jawab terhadap lingkungan sejak dini.


Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi dapat diwujudkan melalui tindakan nyata. Para siswa adalah generasi penerus yang nantinya akan menentukan bagaimana lingkungan kita ke depan. Mari bersama-sama menjaga alam Indragiri Hilir agar tetap lestari dan memberikan manfaat bagi generasi berikutnya,” tuturnya.


Wakapolres juga mengapresiasi pihak sekolah dan para siswa yang telah mendukung pelaksanaan Program Green Policing serta mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan kepedulian lingkungan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari."****






LIPUTAN INHIL         :       SANDI 
EDITOR                       :       REDAKSI