Rabu, 24 Juni 2026

PD Kota Pekanbaru Sambut Ketum IWO , Lakukan Koordinasi Terkait Organisasi dan Berbagai Hal

PD Kota Pekanbaru Sambut Ketum IWO , Lakukan Koordinasi Terkait Organisasi dan Berbagai Hal






KabarPesisirNews.Com
Kedatangan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Wartawan Online (IWO) H.T. Yudhistira, M.I.Kom ke Provinsi Riau dalam rangka bersilaturahmi disambut oleh jajaran Pengurus Daerah (PD) Kota Pekanbaru, Rabu (24/06/2026).


Selain melakukan silaturahmi, pertemuan tersebut juga dilakukan untuk melakukan koordinasi dengan jajaran PD IWO Kota Pekanbaru sebagai upaya memperkuat pondasi organisasi di level kabupaten kota, profesionalisme dan penegakan kode etik jurnalis.


Tampak hadir dalam pertemuan itu Ketua PD IWO Kota Pekanbaru Tp. Batubara, Sekretaris PD IWO Kota Pekanbaru T. Hendra Yuda, SE, serta Bendahara PD IWO Pekanbaru Sri Imelda.


Dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi antara pengurus pusat dan daerah, sekaligus membahas arah perjuangan organisasi ke depan.


Fokus utama pembahasan mencakup penguatan soliditas internal, peningkatan peran IWO di tengah dinamika dunia jurnalistik, serta komitmen bersama dalam menjaga marwah profesi wartawan melalui penerapan kode etik jurnalistik.


Ketua Umum IWO Yudhistira Adinugraha menegaskan bahwa sinergi antara PP dan pengurus daerah merupakan kunci utama dalam membangun organisasi yang kuat, profesional, dan berintegritas. 


Menurutnya, IWO harus terus hadir sebagai wadah yang mampu memperjuangkan kepentingan insan pers sekaligus menjaga kualitas pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.


“Koordinasi seperti ini penting untuk menyamakan visi perjuangan organisasi. IWO harus tetap menjadi rumah besar bagi para jurnalis yang menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, serta kode etik jurnalistik dalam setiap karya dan langkah perjuangannya,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua PD IWO Pekanbaru, TP. Batubara, menyambut baik pertemuan tersebut dan menilai kehadiran Ketua Umum IWO menjadi semangat baru bagi pengurus daerah untuk terus bergerak aktif, memperkuat konsolidasi, dan meningkatkan kontribusi organisasi di Kota Pekanbaru.


Senada juga disampaikan Sekretaris PD IWO Kota Pekanbaru, T. Hendra Yuda yang menilai bahwa koordinasi langsung dengan Ketua Umum PP IWO menjadi ruang strategis untuk memperkuat komunikasi organisasi, menyerap arahan pusat, sekaligus menyampaikan berbagai masukan dan kondisi riil di daerah.


Di sisi lain, Bendahara PD IWO Pekanbaru, Sri Imelda, menekankan pentingnya kebersamaan dan kekompakan seluruh pengurus dalam mendukung program-program organisasi, baik dalam penguatan kelembagaan maupun pembinaan anggota agar tetap berjalan sejalan dengan visi besar IWO.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang semakin memperkokoh hubungan antara PP dan PD IWO Pekanbaru, sehingga perjuangan organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan, menegakkan kode etik, serta mendorong pers yang sehat dan bermartabat dapat terus berjalan secara berkelanjutan.'****







SUMBER    :  PD IWO KOTA PEKANBARU 
EDITOR      :  REDAKSI 
Polsek Rangsang Pengecekan Tanam Tanaman Jagung Pipil Kuartal I Tahun 2026

Polsek Rangsang Pengecekan Tanam Tanaman Jagung Pipil Kuartal I Tahun 2026






KabarPesisirNews.Com
RANGSANG PESISIR RIAU,   - 
Polsek Rangsang laksanakan Penanaman Jagung Pipil Desa Sonde Kecamatan Rangsang Pesisir dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional belum lama ini di  Desa Sonde Kec.Rangsang Pesisir Kab. Kepulauan Meranti Riau.


dilaksanakan di lahan milik Kelompok Tani Ducai Desa Sonde Kec.Rangsang Pesisir Kab. Kepulauan Meranti 


Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rangsang, AKP Gunawan, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional yang melibatkan berbagai unsur di tingkat desa.


Kegiatan dihadiri oleh Kapolsek Rangsang AKP Gunawan, S.H., 
Bhabinkamtibmas Desa Sonde BRIGADIR Ahmad Kamil dan Personil Polsek Rangsang  


Menurut Kapolsek Rangsang, kegiatan Penanaman jagung ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan. Selain itu, Penanaman jagung juga merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas pangan nasional melalui peningkatan produksi pertanian yang berkelanjutan.


Melalui keterlibatan aktif dalam program ketahanan pangan, diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung ketersediaan pangan di daerah.


Sampai Saat ini Kendala Di Lapangan Belum Ada Turun Hujan, Sehingga Membuat Pertumbuhan Jagung Kurang Maksimal. 


Hasil yang dicapai    :


1. Mendampingi petani dalam pengelolaan sektor pertanian.


2. Membangun komunikasi kepada petani untuk mendukung program pemerintah terkait Ketahanan Pangan.


3. Meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri melalui kegiatan Ketahanan Pangan demi kesejahteraan masyarakat Desa.



Kegiatan berakhir sekira pukul 11.30 Wib, selama pelaksanaan kegiatan situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali."****







LIPUTAN        :     RED
EDITOR           :     REDAKSI 

Polsek Rangsang Pengecekan Tanam Tanaman Jagung Pipil Kuartal I Tahun 2026

Polsek Rangsang Pengecekan Tanam Tanaman Jagung Pipil Kuartal I Tahun 2026






KabarPesisirNews.Com
RANGSANG PESISIR RIAU,   - 
Polsek Rangsang laksanakan Penanaman Jagung Pipil Desa Sonde Kecamatan Rangsang Pesisir dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional belum lama ini di  Desa Sonde Kec.Rangsang Pesisir Kab. Kepulauan Meranti Riau.


dilaksanakan di lahan milik Kelompok Tani Ducai Desa Sonde Kec.Rangsang Pesisir Kab. Kepulauan Meranti 


Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rangsang, AKP Gunawan, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional yang melibatkan berbagai unsur di tingkat desa.


Kegiatan dihadiri oleh Kapolsek Rangsang AKP Gunawan, S.H., 
Bhabinkamtibmas Desa Sonde BRIGADIR Ahmad Kamil dan Personil Polsek Rangsang  


Menurut Kapolsek Rangsang, kegiatan Penanaman jagung ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan. Selain itu, Penanaman jagung juga merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas pangan nasional melalui peningkatan produksi pertanian yang berkelanjutan.


Melalui keterlibatan aktif dalam program ketahanan pangan, diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung ketersediaan pangan di daerah.


Sampai Saat ini Kendala Di Lapangan Belum Ada Turun Hujan, Sehingga Membuat Pertumbuhan Jagung Kurang Maksimal. 


Hasil yang dicapai    :


1. Mendampingi petani dalam pengelolaan sektor pertanian.


2. Membangun komunikasi kepada petani untuk mendukung program pemerintah terkait Ketahanan Pangan.


3. Meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri melalui kegiatan Ketahanan Pangan demi kesejahteraan masyarakat Desa.



Kegiatan berakhir sekira pukul 11.30 Wib, selama pelaksanaan kegiatan situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali."****






LIPUTAN        :     RED
EDITOR           :     REDAKSI 


Bhabinkamtibmas Desa SondePolsek Rangsang Pengecekan Tanam Tanaman Jagung Pipil Kuartal I Tahun 2026

Bhabinkamtibmas Desa SondePolsek Rangsang Pengecekan Tanam Tanaman Jagung Pipil Kuartal I Tahun 2026

KabarPesisirNews.Com
RANGSANG PESISIR RIAU,   - 
Polsek Rangsang laksanakan Penanaman Jagung Pipil Desa Sonde Kecamatan Rangsang Pesisir dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional belum lama ini di  Desa Sonde Kec.Rangsang Pesisir Kab. Kepulauan Meranti Riau.


dilaksanakan di lahan milik Kelompok Tani Ducai Desa Sonde Kec.Rangsang Pesisir Kab. Kepulauan Meranti 


Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rangsang, AKP Gunawan, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional yang melibatkan berbagai unsur di tingkat desa.


Kegiatan dihadiri oleh Kapolsek Rangsang AKP Gunawan, S.H., 
Bhabinkamtibmas Desa Sonde BRIGADIR Ahmad Kamil dan Personil Polsek Rangsang  


Menurut Kapolsek Rangsang, kegiatan Penanaman jagung ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan. Selain itu, Penanaman jagung juga merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas pangan nasional melalui peningkatan produksi pertanian yang berkelanjutan.


Melalui keterlibatan aktif dalam program ketahanan pangan, diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung ketersediaan pangan di daerah.


Sampai Saat ini Kendala Di Lapangan Belum Ada Turun Hujan, Sehingga Membuat Pertumbuhan Jagung Kurang Maksimal. 


Hasil yang dicapai    :


1. Mendampingi petani dalam pengelolaan sektor pertanian.


2. Membangun komunikasi kepada petani untuk mendukung program pemerintah terkait Ketahanan Pangan.


3. Meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri melalui kegiatan Ketahanan Pangan demi kesejahteraan masyarakat Desa.



Kegiatan berakhir sekira pukul 11.30 Wib, selama pelaksanaan kegiatan situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali."****








LIPUTAN        :     RED
EDITOR           :     REDAKSI 


Bhabinkamtibmas Desa SondePolsek Rangsang Pengecekan Tanam Tanaman Jagung Pipil Kuartal I Tahun 2026

Bhabinkamtibmas Desa SondePolsek Rangsang Pengecekan Tanam Tanaman Jagung Pipil Kuartal I Tahun 2026





KabarPesisirNews.Com
RANGSANG PESISIR RIAU,   - 
Polsek Rangsang laksanakan Penanaman Jagung Pipil Desa Sonde Kecamatan Rangsang Pesisir dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional belum lama ini di  Desa Sonde Kec.Rangsang Pesisir Kab. Kepulauan Meranti Riau.


dilaksanakan di lahan milik Kelompok Tani Ducai Desa Sonde Kec.Rangsang Pesisir Kab. Kepulauan Meranti 


Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rangsang, AKP Gunawan, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional yang melibatkan berbagai unsur di tingkat desa.


Kegiatan dihadiri oleh Kapolsek Rangsang AKP Gunawan, S.H., 
Bhabinkamtibmas Desa Sonde BRIGADIR Ahmad Kamil dan Personil Polsek Rangsang  


Menurut Kapolsek Rangsang, kegiatan Penanaman jagung ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan. Selain itu, Penanaman jagung juga merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas pangan nasional melalui peningkatan produksi pertanian yang berkelanjutan.


Melalui keterlibatan aktif dalam program ketahanan pangan, diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung ketersediaan pangan di daerah.


Sampai Saat ini Kendala Di Lapangan Belum Ada Turun Hujan, Sehingga Membuat Pertumbuhan Jagung Kurang Maksimal. 


Hasil yang dicapai    :

1. Mendampingi petani dalam pengelolaan sektor pertanian.

2. Membangun komunikasi kepada petani untuk mendukung program pemerintah terkait Ketahanan Pangan.

3. Meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri melalui kegiatan Ketahanan Pangan demi kesejahteraan masyarakat Desa.


Kegiatan berakhir sekira pukul 11.30 Wib, selama pelaksanaan kegiatan situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali."****






LIPUTAN        :     RED
EDITOR           :     REDAKSI 

Seret Nama Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Re-LUN Ungkap Skema Dugaan Suap US$50 Juta Proyek AMI

Seret Nama Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Re-LUN Ungkap Skema Dugaan Suap US$50 Juta Proyek AMI





KabarPesisirNrrws.Com
JAKARTA,     - 
Bau busuk dibalik dugaan korupsi berupa suap sebesar US$50 juta dibalik proyek AMI (Advanced Metering Infrastructure) atau Infrastruktur Pengukuran Canggih yang menyeret nama Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasdjo, semakin menyengat.


 Kornas Re-LUN Teuku Yudhistira ketika dikonfirmasi kembali membeberkan bahwa suap itu diduga kuat diberikan oleh pihak rekanan.


"Dari data yang kami kumpulkan, pihak yang memberi uang itu diduga pihak SGCC berinisial CJ yang biasa dipanggil AL. Sedangkan penyerahan melalui JS, owner PT FH yang merupakan rekanan Icon plus.


JS aaat ini sedang menjalani hukuman atas kasus Bakti Kominfo," sebut Yudhistira kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/6/2026).


Bahkan di akhir tahun 2024, lanjut Yudhistira, Darmawan Prasodjo kabarnya memaksa Direktur Keuangan dan Direktur Distribusi melakukan pembayaran.


"Padahal pekerjaan belum berfungsi, itu melanggar kontrak. Akhirnya pln minta tolong almarhum NH dari LAPI ITB untuk membuat kajian yang intinya bisa dilakukan pembayaran. Semua Direksi PLN tahu itu, tapi gak ada yang berani bersuara," tandasnya.


Sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi Re-LUN yang dilakukan secara mendalam, proyek senilai Rp5 Triliun ini justru menjadi sumber masalah utama yang membuat jaringan listrik rusak parah, serta sarat dugaan kecurangan, markup harga, dan aliran dana suap yang mengarah langsung ke Direktur Utama Darmawan Prasodjo, kolega dan kroninya.


"Sumber dari kalangan internal PLN dan dokumen yang kami peroleh dari hasil investigasi menyebutkan secara gamblang, terdapat aliran dana senilai US$ 50 Juta (sekitar Rp 780 Miliar/kurs saat itu) yang diduga diterima oleh Darmawan Prasodjo dan kelompoknya dari pemenang tender proyek AMI sebagai imbalan pengadaan," imbuhnya. 


Dijelaskan Yudhis, nlai total proyek AMI mencapai Rp5 Triliun. Artinya, proyek itu menjadi salah satu pengadaan tunggal termahal dalam sejarah PLN. Namun, yang lebih mencengangkan adalah cara pembayarannya:


"Skemanya Sewa Beli 10 Tahun: PLN tidak membeli alat tersebut secara tunai di muka, melainkan menyewanya dengan kewajiban pembayaran bulanan sebesar Rp25.251 per pelanggan selama 120 bulan.


Perhitungan kami: Nilai asli alat dan layanan ini sebenarnya hanya sekitar Rp1,8 – 2 Triliun. Artinya, ada kelebihan pembayaran atau markup harga mencapai Rp3 Triliun lebih yang harus ditanggung PLN — dan akhirnya dibebankan ke rakyat melalui tarif listrik," sebutnya.


Kemudian, ada istilah Biaya Berulang Tanpa Nilai Tambah. Meskipun alat sudah terpasang dan beroperasi, PLN tetap harus membayar biaya layanan bulanan yang sangat tinggi, yang tidak ditemukan pada pengadaan meteran biasa di masa lalu.


"Fakta yang menjadi kunci adalah, dana raksasa untuk proyek AMI ini diambil langsung dari anggaran investasi dan pemeliharaan jaringan. Data keuangan PLN menunjukkan, sejak proyek ini dimulai tahun 2022, anggaran pemeliharaan pembangkit dan jaringan dipotong drastis sebesar 35%. Inilah alasan utama mengapa pemeliharaan tower transmisi dan mesin pembangkit menjadi minimal atau nyaris tidak sesuai dengan kebutuhannya, yang akhirnya memicu pemadaman bergilir dan keruntuhan sistem yang kita alami sekarang,* ujarnya.


*Dugaan Kecurangan Tender dan Aliran Suap US$50 juta* 


"Berdasarkan penelusuran kami terhadap dokumen lelang, perjalanan bisnis pejabat, serta keterangan saksi internal yang berani bersaksi dengan syarat anonim, mengungkap skema korupsi terstruktur yang melibatkan puncak pimpinan PLN," ungkap Yudhistira. 


Diantaranya:
1. Rekayasa Spesifikasi Teknis
Dokumen persiapan lelang menunjukkan bahwa spesifikasi teknis perangkat AMI disusun sedemikian rupa agar hanya bisa dipenuhi oleh satu kelompok pemasok tertentu. 


Perusahaan-perusahaan peserta lain yang memenuhi standar internasional justru digugurkan dengan alasan administrasi yang dibuat-buat. Hal ini adalah praktik umum untuk memastikan pemenang sudah ditentukan sejak awal.


2. Aliran Dana US$ 50 Juta ke Darmawan & Rekan


Sumber yang dekat dengan proses negosiasi kontrak mengungkapkan detail yang mengejutkan:


"Sebelum kontrak ditandatangani, ada kesepakatan tak tertulis. Pemenang proyek wajib menyetor komisi sebesar 5% dari nilai kontrak kotor, yang setara dengan US$ 50 Juta, ke rekening perantara yang dikendalikan oleh lingkaran terdekat Darmawan Prasodjo. Uang ini kemudian dibagi ke beberapa pejabat kunci dan penasihatnya," ungkap Yudhis. 


Berdasarkan dokumen aliran dana yang ditemukan Re-LUN,, pembayaran ini dilakukan bertahap:


Tahap 1 (2022): US$ 20 Juta cair segera setelah kontrak ditandatangani.
Tahap 2 (2023–2024): Sisa US$ 30 Juta dibayarkan seiring progres pemasangan, yang disamarkan sebagai biaya konsultasi dan biaya lisensi ke perusahaan cangkang di Singapura.


Nama-nama yang disebut sebagai penerima manfaat utama selain Direktur Utama adalah: pejabat direksi yang membidangi niaga, kepala divisi pengadaan, serta konsultan pribadi yang berperan sebagai perantara.


3. Kualitas Alat Di Bawah Standar


Di samping itu, harga yang dibayar PLN jauh di atas harga pasar global, namun kualitas alat yang dipasang ternyata rendah. Banyak laporan lapangan bahwa meteran pintar ini sering error, salah hitung, atau mati sendiri, namun biaya perbaikannya tetap dibebankan ke PLN. 


"Ini membuktikan bahwa pemilihan vendor tidak didasarkan pada kualitas, melainkan besaran komisi yang bisa diberikan," tuturnya. 


*Kasak Kusuk Minta Takedown Berita*


Sementara, di tengah kepanikannya dalam menuntaskan PR besar memulihkan listrik di Pulau Jawa, ternyata Dirut PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo masih tetap berusaha menutupi satu tabiat busuknya yang kini mulai terbongkar satu persatu.


Menurut informasi, salah satu kepanikan terbesarnya saat ini adalah terkait dugaan korupsi berupa suap sebesar US$50 Juta dibalik proyek meteran pintar (AMI). Apalagi, nama Darmawan Prasodjo dan kroninya, turut terseret setelah diduga ikut menerma aliran 'Uang Panas' tersebut. 


Sesuai data yang dibongkar Relawan Listrik Nasional (Re-LUN),  PLN menghabiskan dana besar dengan nominal fantastis yang tidak pernah terjadi dalam sejarah perusahaan PLN, untuk satu program transformasi digital bernama AMI (Advanced Metering Infrastructure) atau Infrastruktur Pengukuran Canggih.


Bukan nilai proyeknya saja yang mencengangkan mencapai Rp5 Triliun, namun ada rumor yang sangat mencengangkan, soal dugaan korupsi sebesar US$50 Juta dibalik proyek meteran pintar (AMI). Nama Darmawan Prasodjo dan kroninya pun ikut terseret setelah diduga ikut menerma aliran 'Uang Panas' tersebut. 


Mirisnya lagi, kabar tersebut meledak di saat pemadaman listrik bergilir yang terus melanda Pulau Jawa. Apalagi PLN yang kini defisit keuangan, malah menghabiskan dana besar dengan nominal fantastis yang tidak pernah terjadi dalam sejarah perusahaan PLN, untuk proyek yang informasinya tidak masuk dalam skala prioritas. 


Seketika, kabar ini pun meluas setelah Koordinator Nasional (Kornas) Re-LUN Teuku Yudhistira melakukan siaran pers dan dimuat puluhan media.


Rupanya, persoalan yang kini menjadi santapan publik, membuat Darmawan Prasodjo bersama kroninya kasak kusuk. Operasi pun dijalankan. Lewat orang suruhannya, mereka berupaya menyuap sejumlah wartawan yang merilis berita tersebut agar berita yang sudah meluas itu di-takedown.


"Iya, ada orang yang nelepon saya, nama Renaldi, dia gak ngaku dari mana tapi minta agar berita PLN soal yang dugaan korupsi US$50 Juta itu di-takedown," sebut Ron, salah seorang wartawan media online.


Saat menghubungi itu, lanjut Ron, orang itu juga menawarkan uang satu juta rupiah.


"Saya tolak. Saya sampaikan silahkan saja langsung hubungi narasumber berita tersebut biar jelas," ujarnya 


Senada juga diungkapkan Amri, pimpinan sebuah media online. Dia juga ditawarkan uang sebesar Rp2 juta untuk menurunkan berita yang sama.


"Dia ngaku-ngaku wartawan terus nawari uang 2 juta. Aneh kan, wartawan kok seperti itu. Kan harusnya kalau memang salah tinggal buat hak jawab atau bantahan. Prosedurnyakan begitu," ucap Amri.


Sementara itu, Wadirut PLN Yusuf Didi Setiarto, EVP Komunikasi PLN Pusat Gregorius Adi Trianto hingga mantan Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly yang masing-masing dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, kompak bungkam dan tak merespons pertanyaan."****







LIPUTAN          :     RED
EDITOR             :     REDAKSI 
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan Mengamankan Bandar Narkoba.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan Mengamankan Bandar Narkoba.






KabarPesisirNews.Com
PELALAWAN RIAU,      -
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan,mendapat informasi dari masyarakat bahwa desa Segati, km 59, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau. 


Sedang melakukan transaksi barang haram yaitu narkotika. Terkait informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh ,Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan.


Setelah di peroleh informasi yang akurat, pada hari Senin 22 Juni 2026, sekira pukul 20.00 Wib,  tim yang sudah mengetahui lokasinya langsung melakukan penggerebekan.


Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria K.S (56) beralamat Km 59, desa Segati, kecamatan langgam, kabupaten Pelalawan Riau, terduga mengakui, diduga pengedar narkoba, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terduga.


Dari hasil pemeriksaan terduka, memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berinisial LS (Dalam Lidik), ditemukan lagi barang bukti berupa:

2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 28.14 gram,
2 bal plastik bening klip merah,
1buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik.
1unit timbangan digital.
1buah gulungan tissu dan lakban,dan 1unit handphone merek Android warna hitam.


Untuk pemeriksaan selanjutnya terduga langsung dibawa oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terduga."****





LIPUTAN PELALAWAN      :    DAVIDSON
EDITOR                                 :    REDAKSI
Gandeng Gen Z, Gelora Riau Gelar “Coffee Free Night” Tiap Pekan di Pekanbaru*  *Iskandar: Murni Bina Karakter, Bukan Cari Suara 2029

Gandeng Gen Z, Gelora Riau Gelar “Coffee Free Night” Tiap Pekan di Pekanbaru* *Iskandar: Murni Bina Karakter, Bukan Cari Suara 2029







KabarPesisirNews.Com
PEKANBARU RIAU,    -
Partai Gelora Provinsi Riau bikin gebrakan untuk anak muda. Lewat “Coffee Free Night: Kegelisahan Kita Sama”, Gelora buka ruang diskusi rutin tiap pekan bagi Gen Z di Gelora Cafe, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.


Ketua DPW Gelora Riau, Iskandar, S.Si menyebut acara ini jadi wadah Gen Z melepas uneg-uneg sekaligus mematangkan ide. “Gen Z bukan sekadar anak kelahiran 1998-2012. Mereka harapan bangsa. Tapi hari ini mereka dikepung game online, judol, pinjol. Harus ada ruang aman buat mereka bicara dan tumbuh,” kata Iskandar, Sabtu malam, 
20 Juni 2026.


Acara perdana Sabtu malam lalu dihadiri Gen Z dari berbagai daerah: Rohil, Rohul, Bengkalis dan Meranti, Salah satunya Zikri Januarsyah dari Kepulauan Meranti yang berbagi kisah sukses usai ikut kelas pembinaan Gelora.



“Banyak anak muda mau hebat dan bermanfaat, tapi terkendala ilmu, waktu, energi, dan materi. Bersyukur Riau punya Pak Iskandar yang mau bimbing. Banyak teman-teman di Meranti terbantu pelatihan beliau,” ujar Zikri.


*Bantah Berbau Politik*  
Ditanya awak media soal muatan politik jelang 2029, Iskandar tegas membantah. “Ini murni bina karakter Gen Z. Kalau mereka punya minat dan bakat, kami bantu support. Kalau mau cari suara, ngapain mulai 2026? Politik masih lama. Acara tiap pekan ini butuh materi dan waktu gak sedikit. Logikanya, kalau untuk 2029 ya kami bikin 2028 saja,” tegasnya.



Iskandar menambahkan, Coffee Free Night akan digelar rutin tiap Sabtu malam. Tema tiap pekan ganti sesuai kegelisahan anak muda: dari kesehatan mental, literasi digital, hingga wirausaha."****






EDITOR        :     REDAKSI 
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat





KabarPesisirNews.Com
TEMBILAHAN INHIL RIAU,    -
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 dengan tema “Polri untuk Masyarakat”, Polres Indragiri Hilir menggelar kegiatan Bakti Kesehatan Polri yang berlangsung di Aula Rekonfu Polres Indragiri Hilir, Senin (22/6/2026).


Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., dan dihadiri Ketua Bhayangkari Cabang Indragiri Hilir Ny. Andini Farouk, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Ns. Matzen, SKM., M.Si., M.Kes., Kepala Unit Transfusi Darah PMI Kabupaten Indragiri Hilir dr. Saud Pakpahan, para pejabat utama Polres Inhil, tenaga kesehatan, serta masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.


Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, sambutan Kapolres Indragiri Hilir, sambutan perwakilan Dinas Kesehatan, foto bersama, serta pelaksanaan kegiatan bakti kesehatan yang meliputi donor darah, sunatan massal, dan pemeriksaan kesehatan gratis.


Dalam sambutannya, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, menyampaikan bahwa kegiatan bakti kesehatan merupakan wujud nyata kepedulian dan pengabdian Polri kepada masyarakat melalui pelayanan kemanusiaan yang bermanfaat secara langsung.


Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan dan pengabdian Polri kepada masyarakat melalui donor darah, khitanan massal, serta pemeriksaan kesehatan gratis. Kami berharap kegiatan ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir,” ujar Kapolres.


Kapolres juga menambahkan bahwa melalui kegiatan tersebut, Polri berupaya memperkuat sinergitas dengan instansi terkait, tenaga kesehatan, dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan pelayanan yang humanis, presisi, serta bermanfaat bagi masyarakat luas.


Pada pelaksanaannya, kegiatan bakti kesehatan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Adapun layanan yang diberikan meliputi cek kesehatan gratis kepada 65 orang, pemeriksaan HPV DNA terhadap 8 orang, sunatan massal bagi 9 anak, serta donor darah yang diikuti oleh 73 peserta.


Kegiatan yang melibatkan unsur Polri, TNI, tenaga kesehatan, relawan, dan masyarakat umum tersebut menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang bertujuan mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Indragiri Hilir.


Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif. 


Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Indragiri Hilir dalam memberikan pelayanan terbaik dan hadir di tengah masyarakat sesuai semangat Hari Bhayangkara ke-80, “Polri untuk Masyarakat.”****






LIPUTAN INHIL        :     SAD
EDITOR                      :     REDAKSI 

42 Tim Berlaga, Kapolres Cup Mobile Legends Resmi Dibuka Polres Kep.Meranti

42 Tim Berlaga, Kapolres Cup Mobile Legends Resmi Dibuka Polres Kep.Meranti






KabarPesisirNews.Com
SELATPANJANG RIAU,    -
23 Juni 2026 – Polres Kepulauan Meranti resmi membuka turnamen Kapolres Cup Mobile Legends Road To E-Sport Kapolri Cup 2026. Pembukaan digelar Selasa (23/6/2026) pukul 20.00 WIB di Summer Caffe, Jl. Dorak, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Kep. Meranti, dan diikuti 42 tim dengan total 210 peserta dari kalangan generasi muda.


Turnamen ini menjadi rangkaian seleksi untuk mewakili Polres Kep. Meranti pada ajang E-Sport Kapolri Cup 2026 tingkat nasional. Kegiatan ini juga bentuk dukungan Polri terhadap kreativitas dan prestasi anak muda di bidang olahraga elektronik.


Pejabat dan Tokoh yang Hadir:
Kapolres Kep. Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolres Kep. Meranti Kompol Detis Mayer Silitonga, S.H., Para Kabag, Kasat, dan Kasi Polres Kep. Meranti, Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A Lubis, S.H., M.H., 
Kapolsek Rangsang Barat IPTU Ahmad Fauzi Manara, Ketua KONI Kab. Kep. Meranti Hidayat Abdurahman, Ketua E-Sport Kab. Kep. Meranti Davika, Personel Polres Kep. Meranti dan Panitia Kapolres Cup Road To E-Sport Kapolri Cup 2026


Rangkaian Kegiatan Pembukaan  :
Pembukaan dan Doa
Sambutan Ketua E-Sport Kab. Kep. Meranti.


   Davika mengucapkan terima kasih kepada Polres Kep. Meranti atas penyelenggaraan turnamen. Ia menyebut kegiatan ini menjadi wadah positif bagi generasi muda mengembangkan bakat di e-sport. “Berharap turnamen berlangsung lancar, sportif, dan melahirkan atlet e-sport berprestasi yang bisa mewakili Kep. Meranti ke tingkat lebih tinggi,” ujarnya.


Sambutan Ketua KONI Kab. Kep. Meranti Hidayat Abdurahman
   Hidayat mengapresiasi dukungan Polres Kep. Meranti terhadap pengembangan e-sport. Ia menegaskan e-sport merupakan cabang olahraga yang berkembang pesat dan diminati anak muda. Ia mengajak seluruh peserta menjunjung tinggi sportivitas serta menjaga nama baik daerah selama kompetisi.


Sambutan dan Pembukaan Resmi oleh Kapolres Kep. Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. 
  Kapolres menyampaikan Kapolres Cup Mobile Legends merupakan bagian upaya Polri mendukung kreativitas generasi muda. “Saya ajak peserta bertanding sportif, junjung fair play, jaga persatuan dan persaudaraan. 


Turnamen ini diikuti 42 tim atau 210 peserta, ini bukti antusiasme tinggi anak muda Kep. Meranti terhadap e-sport,” kata Kapolres.  
   

   Ia berharap kegiatan menjadi sarana mempererat hubungan Polri dengan masyarakat, khususnya pemuda. Kapolres kemudian membuka secara resmi Kapolres Cup Mobile Legends Road To E-Sport Kapolri Cup 2026.  
*Foto Bersama* Forkopimda, panitia, dan peserta


 Turnamen ini mendapat sambutan positif dari peserta, pengurus E-Sport, dan KONI Kep. Meranti. Dukungan ini menunjukkan sinergi kuat Polri dengan komunitas e-sport dan lembaga olahraga daerah dalam membina prestasi.  


Dengan 42 tim yang berlaga, Kapolres Cup menjadi sarana penjaringan bibit atlet e-sport potensial. Atlet terbaik diharapkan mampu mewakili Kep. Meranti pada E-Sport Kapolri Cup 2026 dan ajang provinsi/nasional lainnya.  


Pendekatan Polri lewat turnamen e-sport yang edukatif dan kompetitif efektif membangun hubungan harmonis dengan generasi muda. Minat tinggi anak muda pada Mobile Legends membuat kegiatan ini menjadi kanal komunikasi Kamtibmas yang tepat.  


Kegiatan positif seperti ini dapat menjadi wadah penyaluran bakat dan kreativitas pemuda, sehingga meminimalisir keterlibatan mereka pada kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.


Kegiatan pembukaan berakhir pukul 23.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Polres Kep. Meranti berkomitmen melanjutkan rangkaian pertandingan hingga final sebagai wujud _Polri Presisi_ yang dekat dengan generasi muda."****






SUMBER   :   HUMAS POLRES KEP.MERANTI
EDITOR     :    REDAKSI 

Selasa, 23 Juni 2026

Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Pemagaran Lahan Sengketa oleh Swandi Terancam Dibongkar

Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Pemagaran Lahan Sengketa oleh Swandi Terancam Dibongkar





KabarPesisirNews.Com
SELATPANJANG RIAU,         - 
Di tengah padatnya kawasan pertokoan di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan RT 004 RW 004, terdapat sebidang tanah berukuran 16 x 65 meter yang dalam dua tahun belakangan tak pernah lepas dari polemik. Berada tepat di Gang Beringin, lahan tersebut kembali menjadi pusat perhatian setelah sengketa hukum antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan seorang warga bernama Swandi kembali mencuat ke permukaan.


Lahan yang semestinya menunggu kepastian hukum itu kini kembali menjadi saksi bisu perseteruan yang belum berakhir. Di saat proses hukum masih berjalan dan status kepemilikan lahan belum memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap, Swandi diketahui kembali melakukan tindakan dengan memasang pagar seng mengelilingi lokasi tersebut.


Pemasangan pagar itu sontak memicu perhatian. Selain membatasi akses menuju lahan, Swandi juga disebut tidak mengizinkan siapa pun untuk memasuki area tersebut. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya, mengingat pada saat tindakan tersebut dilakukan, objek tanah masih berada dalam status quo karena perkara sengketa masih bergulir di pengadilan melalui gugatan yang diajukannya sendiri.


Status quo sendiri merupakan kondisi di mana objek yang disengketakan seharusnya dipertahankan sebagaimana adanya hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Dengan demikian, tidak seharusnya ada tindakan sepihak yang dapat mengubah keadaan atau menguasai objek sengketa selama proses hukum masih berlangsung.


Meski demikian, Swandi tetap melakukan pemagaran menggunakan lembaran seng yang mengelilingi sebagian area tanah. Aksi tersebut membuat lahan yang berada di belakang deretan ruko itu tertutup dan tidak dapat diakses secara bebas.


Perselisihan mengenai lahan tersebut bukanlah persoalan baru. Sengketa antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Suwandi telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali memasuki proses persidangan. Kedua belah pihak sama-sama mempertahankan argumentasi dan bukti yang dimiliki untuk memperoleh kepastian hukum atas status tanah tersebut.


Di tengah proses yang masih berjalan, keberadaan pagar seng yang berdiri kokoh di atas lahan itu seakan menjadi simbol bahwa persoalan belum benar-benar usai. 


Cerita panjang tentang sengketa, klaim kepemilikan, dan penantian akan sebuah kepastian hukum yang diharapkan dapat mengakhiri polemik yang telah berlarut-larut sebenarnya telah berakhir. 


Perjalanan sengketa hukum antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Suwandi yang terus bergulir hingga menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia. 


Namun, dari tingkat pertama hingga kasasi, gugatan yang diajukan Swandi tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkannya.


Berdasarkan perkara tingkat pertama Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Bls, Pengadilan Negeri Bengkalis melalui putusan tertanggal 31 Juli 2025 pada pokoknya menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat. Dalam bagian rekonvensi, majelis hakim memang menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk mematuhi isi putusan. Selain itu, Swandi juga dihukum untuk membayar ganti rugi beserta biaya perkara yang keseluruhannya berjumlah Rp12.800.000.


Meski demikian, putusan tingkat pertama tersebut bukan menjadi akhir dari perjalanan perkara. Tidak menerima putusan tersebut, Suwandi kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.


Namun, hasil yang diperoleh tidak berubah. Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 143/PDT/2025/PT PBR tanggal 2 Oktober 2025, majelis hakim kembali tidak mengabulkan gugatan yang diajukannya. Bahkan, perkara tersebut berakhir dengan amar putusan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.


Belum puas dengan hasil tersebut, Swandi kembali melanjutkan perkara ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Harapannya, lembaga peradilan tertinggi itu dapat memberikan putusan yang berbeda dari dua tingkat peradilan sebelumnya.


Namun, harapan tersebut kembali pupus. Dalam perkara kasasi Nomor 1333 K/PDT/2026, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan para pihak. Dengan amar putusan yang menolak kasasi I maupun kasasi II, maka perkara tersebut pada akhirnya memperoleh kepastian hukum di tingkat kasasi.


Dengan demikian, rangkaian proses hukum yang telah berlangsung sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bengkalis, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, hingga berakhir di Mahkamah Agung, menunjukkan bahwa seluruh upaya hukum yang ditempuh Swandi tidak mengubah substansi putusan yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim pada setiap tingkat peradilan.


Persoalan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lahan yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai lapangan sepak bola yang dulunya dikenal masyarakat sebagai lapangan sepak bola milik Klub Torpedo itu diduga merupakan tanah negara. Namun, seiring berjalannya waktu, lahan tersebut diketahui dikuasai oleh Swandi, seorang pengusaha laundry dan air minum dalam kemasan, yang membangun penampungan air di atas lokasi tersebut.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap status lahan dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim BPKAD menemukan patok batas peninggalan zaman Kabupaten Bengkalis yang berada di tengah area bekas lapangan sepak bola tersebut.


Keberadaan patok tersebut menjadi petunjuk penting dalam penelusuran aset daerah. Setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut, pemerintah memastikan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebagai bentuk penegasan status kepemilikan, BPKAD kemudian memasang papan plang sebagai tanda bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi pemerintah daerah.


Atas dasar hasil verifikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti selanjutnya melayangkan surat resmi kepada Swandi agar segera mengosongkan lahan yang dimaksud. Pemerintah juga menegaskan, apabila surat tersebut tidak diindahkan, maka akan diterbitkan surat peringatan kedua. Bahkan, jika masih tidak ada respons, langkah pembongkaran terhadap bangunan yang ada di atas lahan itu akan dilakukan dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan dan menyelamatkan aset-aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas.


Namun, alih-alih mengosongkan lahan sebagaimana yang diminta pemerintah daerah, Swandi justru menyatakan bahwa tanah yang diklaim sebagai aset daerah tersebut merupakan miliknya. Ia menegaskan bahwa lahan yang telah dibersihkannya itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan gudang dan mengaku telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan sebelumnya.


Selain itu, Swandi juga mengklaim memiliki dokumen legal berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor 50/KSS/SKGR/2018 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Berdasarkan dokumen tersebut, ia merasa dirugikan atas adanya larangan pembangunan yang dilakukan pemerintah terhadap lahan yang diyakininya sebagai hak milik pribadi.


Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui BPKAD tetap berpegang pada hasil verifikasi yang telah dilakukan. Pemerintah menegaskan bahwa lahan bekas lapangan sepak bola Klub Torpedo tersebut merupakan aset daerah yang sah dan harus dijaga keberadaannya sebagai bagian dari kekayaan milik pemerintah daerah. Perselisihan mengenai status tanah itu pun kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang berlangsung dalam beberapa tahapan peradilan.


Sebagai dasar klaim atas lahan tersebut, Swandi yang diketahui menggunakan SKGR itu dalam perjalanan perkara tersebut, dokumen yang dijadikan dasar penguasaan lahan itu ternyata juga terseret ke dalam proses hukum pidana.


SKGR yang digunakan Suwandi kini menjadi objek penyidikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan sempadan yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap pendalaman oleh penyidik guna mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan.


Dalam proses penanganannya, penyidik bahkan telah mengantongi penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis untuk melakukan penyitaan terhadap dokumen asli SKGR yang menjadi objek perkara. Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.


Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/42/XI/2025 terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 2019 atas nama Swandi. Laporan itu diajukan oleh seorang warga bernama Apeng yang mempertanyakan keabsahan tanda tangan sempadan dalam dokumen tersebut.


Laporan tersebut kemudian ditangani oleh Penyidik Unit III Satreskrim Polres Kepulauan Meranti yang melakukan serangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam SKGR Nomor 18/SKGR/KSS/2019 tanggal 29 Mei 2019 atas nama Swandi. 


Terhadap objek tanah seluas 16 x 65 meter itu, diketahui terdapat dua dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi yang menjadi dasar penguasaan lahan, masing-masing untuk bidang tanah berukuran 16 x 30 meter dan 16 x 35 meter. Namun, laporan yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian hanya berfokus pada SKGR tahun 2019.


Seiring berjalannya proses penyidikan, sejumlah pihak terkait juga telah dimintai keterangan. Dalam agenda gelar perkara, Bupati Kepulauan Meranti sebenarnya turut diminta hadir. Namun, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menunjuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Kepala Bidang Aset, Wan Ramahendra, untuk mewakili pemerintah daerah.


Wan Ramahendra tercatat telah menghadiri dua kali gelar perkara yang dilakukan aparat penegak hukum. Pertama, pada 15 Desember 2025 di Ruangan Unit III Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Selanjutnya, pada 8 Juni 2026, gelar perkara kembali dilaksanakan di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sebagai bagian dari pendalaman terhadap perkara yang tengah ditangani.


Hingga kini, proses penyidikan terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen SKGR tersebut masih terus berlangsung. Sementara itu, sengketa kepemilikan lahan itu kini berkembang menjadi perkara yang berjalan pada dua ranah hukum sekaligus, yakni perdata dan pidana.


Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum menyikapi kembali dipagarinya lahan sengketa tersebut oleh Suwandi.


Menurut Maizathul, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah daerah telah melayangkan surat peringatan kepada Suwandi agar melakukan pembongkaran terhadap pagar seng yang dipasang di atas lahan tersebut. Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan berbagai langkah lanjutan, baik dari sisi administrasi maupun opsi-opsi lainnya agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.


“Surat dari Satpol PP sudah disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai peringatan untuk melakukan pembongkaran pagar. Di samping itu, kami juga sedang mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi maupun opsi lainnya supaya persoalan ini tidak berlarut terus,” ujar Maizathul.


Ia mengungkapkan, keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mempertahankan lahan tersebut melalui proses peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung, tidak terlepas dari kerja keras dan koordinasi yang intensif antara Bagian Hukum Setda dengan Bidang Aset BPKAD. 


Menurutnya, Bidang Aset BPKAD memiliki peran penting dalam menyiapkan berbagai dokumen kepemilikan, bukti-bukti pendukung, serta riwayat penggunaan lahan secara rinci dan teliti selama proses persidangan berlangsung.


“Mereka menyiapkan dokumen kepemilikan, bukti-bukti, serta sejarah penggunaan lahan tersebut dengan sangat teliti,” katanya.


Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut, Maizathul menilai hal itu menjadi landasan yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menjaga dan mempertahankan aset daerah, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh pemerintah daerah dalam menghadapi sengketa lahan dengan Suwandi bukanlah bentuk permusuhan terhadap masyarakat. Sebaliknya, upaya tersebut dilakukan semata-mata untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga aset yang menjadi milik pemerintah daerah.


Menurut Maizathul, lahan yang disengketakan tersebut bukan hanya sebidang tanah kosong sebagaimana yang dipersepsikan sebagian masyarakat. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan, bidang tanah itu merupakan bagian dari satu hamparan seluas sekitar 2,2 hektare yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum.


Di atas kawasan tersebut, kata dia, telah berdiri tiga fasilitas pendidikan serta satu kantor lurah. Bahkan, sertifikat untuk lahan yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan itu telah diterbitkan sejak tahun 1988 dan tahun 1996, jauh sebelum munculnya dokumen yang menjadi dasar klaim dari pihak Suwandi.


Sementara itu, Suwandi diketahui hanya mendasarkan klaim kepemilikannya pada SKGR yang diterbitkan pada tahun 2019. Dokumen tersebut, menurut Maizathul, berasal dari rangkaian dokumen turunan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1980 yang telah hilang, serta SKGR tahun 1997 dan tahun 2018.


“Kalau dibandingkan dengan legalitas yang dimiliki pemerintah daerah, termasuk bukti pencatatan aset dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Kementerian Keuangan, tentu posisi hukumnya sangat berbeda,” jelasnya.


Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan akan terus menjaga dan mempertahankan aset daerah tersebut agar tetap dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.


Sebagai tindak lanjut atas berkembangnya berbagai informasi dan pemberitaan terkait sengketa lahan di Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti merasa perlu memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap posisi hukum perkara yang sebenarnya.


Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura mengatakan penjelasan tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang hanya menampilkan sebagian fakta sehingga berpotensi memotong konteks perkara yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.


Menurutnya, berdasarkan seluruh rangkaian proses hukum yang telah dijalani, posisi akhir perkara menunjukkan tidak terdapat satu pun putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan pihak penggugat terkait kepemilikan objek sengketa tersebut. Demikian pula, tidak ada putusan yang menyatakan bahwa tanah atau lapangan bola yang menjadi objek perkara merupakan milik pribadi pihak penggugat.


“Posisi hukum akhir perkara adalah tidak terdapat putusan yang mengabulkan gugatan pihak penggugat atas kepemilikan objek, dan tidak terdapat putusan yang menyatakan bahwa objek tersebut adalah milik pribadi pihak penggugat,” ujar Maizathul.


Ia menjelaskan, hingga saat ini objek tanah yang dulunya dikenal sebagai lapangan bola di Kelurahan Selatpanjang Selatan tersebut masih tercatat dan dikelola sebagai bagian dari aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Status tersebut didasarkan pada dokumen administrasi aset daerah yang dimiliki pemerintah, termasuk dokumen serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta Surat Pernyataan Aset yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.


Karena itu, menurut Maizathul, putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam perkara perdata yang pernah diputus oleh pengadilan tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengakuan hak milik terhadap pihak penggugat. Putusan tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penguasaan fisik, pemasangan pagar maupun klaim sepihak terhadap objek yang masih tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah.


“Putusan NO tidak dapat dibaca sebagai pengakuan hak milik pihak penggugat, dan tidak dapat pula dijadikan dasar untuk melakukan penguasaan fisik, pemagaran ataupun klaim sepihak terhadap objek aset Pemerintah Daerah,” tegasnya.


Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, lanjut Maizathul, menyayangkan adanya tindakan pemagaran maupun penguasaan fisik yang dilakukan oleh Suwandi atau pihak-pihak terkait terhadap objek tanah yang selama ini dikenal masyarakat sebagai lapangan bola tersebut.


Menurutnya, tindakan pemagaran terhadap aset daerah tanpa dasar hak yang sah merupakan tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi pengamanan, pemeliharaan, dan pengelolaan Barang Milik Daerah.


Lebih jauh, Maizathul mengingatkan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Suwandi sebagai pemilik sah atas objek tanah tersebut. Oleh sebab itu, tindakan memagari lahan seolah-olah merupakan milik pribadi dinilai sebagai tindakan yang tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.


“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan bahwa tidak ada satu pun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Saudara Suwandi sebagai pemilik sah objek tersebut. Karena itu, tindakan pemagaran seolah-olah objek tersebut merupakan milik pribadi adalah tindakan yang keliru, tidak berdasar, dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” katanya.


Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan terus menjalankan langkah-langkah hukum dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan aset daerah tetap terlindungi serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.


Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Zura ini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan peringatan keras kepada Suwandi maupun pihak-pihak lain yang melakukan pemagaran, penguasaan, atau aktivitas fisik di atas objek tanah yang selama ini tercatat sebagai aset daerah.


Menurut Zura, pemerintah daerah meminta agar seluruh bentuk penguasaan dan kegiatan sepihak di atas lahan yang dulunya merupakan lapangan bola tersebut segera dihentikan. Pemerintah juga meminta agar pagar yang telah dipasang tanpa persetujuan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dibuka atau dibongkar secara sukarela.


Selain itu, pihaknya meminta agar tidak lagi ada klaim, pernyataan maupun tindakan yang dapat menyesatkan masyarakat seolah-olah objek tersebut merupakan milik pribadi. Pemerintah daerah juga meminta seluruh pihak menghormati status administrasi lahan tersebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sampai terdapat putusan lain yang secara tegas menyatakan sebaliknya.


“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau agar seluruh pihak menghormati status administrasi objek sebagai aset daerah dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” kata Zura.


Ia menegaskan, apabila dalam jangka waktu setelah diterimanya teguran resmi dari pemerintah daerah pihak yang bersangkutan tidak membuka pagar secara sukarela, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan mengambil langkah penertiban dan pengamanan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Langkah tersebut, kata dia, dapat dilakukan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat wilayah hingga aparat penegak hukum apabila diperlukan.


“Langkah ini bukan merupakan tindakan sewenang-wenang, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga dan menyelamatkan aset daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” tegasnya.


Zura juga mengingatkan bahwa penguasaan, pemakaian, pemagaran maupun tindakan yang menghalangi pengelolaan aset daerah tanpa izin yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.


Menurutnya, apabila dalam perkembangan selanjutnya ditemukan adanya unsur pidana, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut dapat berkaitan dengan dugaan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya, dugaan mengganggu pihak yang berhak dalam menggunakan hak atas tanah, maupun dugaan tindak pidana lain yang relevan sesuai fakta yang ditemukan di lapangan.


Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tetap membuka ruang penyelesaian secara tertib dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun pemerintah daerah menegaskan tidak akan membiarkan aset milik daerah dikuasai, dipagari maupun diklaim secara sepihak oleh pihak mana pun tanpa dasar hukum yang sah.


Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga menegaskan tetap menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.


Untuk itu, pemerintah daerah menyatakan siap memberikan klarifikasi resmi, termasuk memperlihatkan dokumen administrasi aset serta salinan putusan pengadilan yang relevan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pemerintah daerah juga mengimbau agar pemberitaan mengenai perkara hukum dilakukan secara utuh, akurat dan tidak hanya menampilkan sebagian fakta yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun kami berharap setiap pemberitaan mengenai perkara ini disajikan secara lengkap, proporsional dan tidak memotong bagian tertentu dari proses perkara yang dapat menimbulkan persepsi yang keliru,” pungkasnya. 


Sebelumnya Pemkab Kepulauan Meranti memang telah siap dengan segala hal yang terjadi dan mengumpulkan seluruh dokumen pendukung guna memperkuat legalitas aset tersebut.


Pemerintah daerah juga siap mengambil langkah hukum untuk memastikan aset tetap berada di bawah pengelolaan negara dan bersikukuh mempertahankan aset demi kepentingan publik, dimana keputusan akhir kini menunggu hasil persidangan.


“Kami tidak main-main dan harus fokus terhadap persoalan ini. Ini bukan sekadar perkara gugatan biasa, ini soal tanggung jawab daerah terhadap aset yang sudah tercatat dan diakui negara,” tegas Zura.


Di tengah pertarungan argumen, dokumen, dan sejarah, satu hal yang pasti, dimana Pemkab Kepulauan Meranti tak akan tinggal diam. Patok, peta, dan bukti yang mereka bawa bukan sekadar tumpukan berkas—melainkan simbol tekad untuk menjaga setiap jengkal tanah yang tercatat atas nama daerah.


Namun di balik ketegangan perkara ini, Maizathul melihat sisi lain yang lebih luas: sebuah preseden. Ia menyebut bahwa kasus seperti ini adalah yang pertama kali terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti—dan harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.


“Yang seperti ini menjadi preseden pertama dan jadi pelajaran bagi siapa saja yang ingin menguasai lahan milik pemerintah. Mungkin setelah ini kita juga akan melakukan inventarisasi ulang di beberapa kecamatan,” tegasnya lagi.


Baginya, sengketa ini bukan sekadar pertarungan antara dua pihak, tetapi alarm yang membangunkan pemerintah daerah untuk lebih waspada terhadap aset-asetnya. Sebab jika tidak dijaga, tanah yang seharusnya menjadi ruang publik bisa berubah menjadi milik pribadi dalam diam."****







LIPUTAN          :      ALD
EDITOR             :      REDAKSI