Kamis, 25 Maret 2021

Setelah Hendra AP tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif tahun 2019 resmi ditahan Kejari Kuansing,

KUANTAN SINGINGI,  (KPH) -
Setelah Hendra AP tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif tahun 2019 resmi ditahan Kejari Kuansing, Kamis (25/3/2021) siang,di Taluk Kuantan.

Angga Maulana selaku sekjen FORAKBAR menilai, proses hukum yang dilakukan kejari kuansing, terkesan ANEH, dikarenakan hanya nama inisial K saja yang di jadikan tersangka, seharusnya ada beberapa nama yang harus dijadikan tersangka pada kasus SPPD fiktif ini. 

Angga juga berharap  tidak sampai disini. angga menginginkan pengembangan mengenai kasus dugaan SPPD fiktif ini, 

"Menurut saya semua OPD di Kuansing juga harus di periksa terkait SPPD fiktif ini". Tegasnya

Angga juga meminta, semua anggota BPKAD di periksa.
"Kemungkinan ada nama-nama lain di BPKAD yang bermain dalam kasus ini" ungkapnya

Dan angga juga meminta kasus lai juga di selesaikan.
"Banyak kasus-kasus lainnya yang tidak terselesaikan sampai saat ini dan berdampak besar bagi masyarakat kabupaten kuantan Singingi. 

Contoh 3 pilar,kasus makan minum sekretariat daerah yg sampai sekarang belum ada kejelasan karena kami meyakini kasus ini adalah kasus berjamaah",Tutupnya."***


LAPORAN    :  HENDRO
EDITOR        :  REDAKSI

Load comments