Kabarpesisirnews.com KPN
PELALAWAN RIAU, -
Bahwa pada hari Kamis 11 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wib Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum dibantu oleh Tim TABUR(Tangkap Buron) Kejari Pelalawan melakukan eksekusi terhadap terpidana Yusuf Siahaan alias Yusuf dalam perkara tindak pidana penganiayaan, penangkapan dilakukan di jalan Arya Guna Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Tim TABUR Kejari Pelalawan terdiri dari F.A.HUZNI, M.H. selaku Kasi Intelijen, Rahadian Mahardika selaku Jaksa di bidang Intelijen, Jaksa Eksekutor yang melaksanakan putusan adalah Niky Junismero S.H. selaku Kasi Pidana Umum, Rahmat Hidayat selaku Kasubsi Penuntutan dan Ray Leonardo S.H. selaku Kasubsi Prapenuntutan bidang Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Dalam melaksanakan eksekusi putusan, tim Tabur dan Jaksa Eksekutor dibantu oleh Tim Pengawalan dan Buser dari Polres Pelalawan. Diketahui terpidana an Yusuf Siahaan alias Yusuf berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1212 K/PID/2020 tanggal 27 oktober 2020 terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang melanggar pasal 351 KUHPidana.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nmr 1212 K/PID/2020 terpidana dijatuhkan pidana selama 8 bulan dan telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan saat menjalani persidangan tingkat pertama sehingga dengan keluarnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung tersebut membuat terpidana harus kembali ditahan selama 3 bulan lagi untuk memenuhi jumlah penahanan sesuai putusan Kasasi tersebut.
Bahwa Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pelalawan yang di pimpin oleh Kasi Pidum bersama Tim Tabur yang dipimpin oleh Kasi Intelijen telah melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut dengan mengantar Terpidana An Yusuf Siahaan alias Yusuf ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19."****
LAPORAN : GIRO
EDITOR : R.ARIFIN