Kabarpesisirnews.com KPN
SELATPANJANG RIAU, -
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan, pada hari Kamis 1 September 2022, sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis Selatpanjang, Jalan Beran, berlangsung giat Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Tahun 2022.
Tampak hadir dalam giat Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan tersebut Kepala Bea Dan Cukai wilayah Propinsi Riau Agus Yulianto, Kepala Bea Dan Cukai Bengkalis Ahmad Syarifudin, para Pejabat Ekselon 3 dan 4 Bea Dan Cukai Selatpanjang, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti yang di Wakili oleh Wakil Bupati AKBP (Purn) H. Asmar, Kajari Kabupaten Kepulauan Meranti yang diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Benny Yanben, SH, Kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti yang diwakili Kanit Tipiter Streskrim IPDA Ali Alfiyanto, SH, Danramil 02 Tebing Tinggi mewakili Dandim 0303 Bengkalis Serma Agus Waskito, PLT Kadis Perkim DLH Sri Hazjah, ST, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKML Dumai Rini Novriyani, Mekili BBPOM Pekanbaru Elvira Yolanda, Penanggung Jawab Wilayah Kerja Karantina Selatpanjang Dr Hewan Abdul Aziz, Mewakili Danposal Komandan Patroli Pulau Jemur Serda Aldef, Para kepala OPD serta undangan yang hadir.
Saat dikonfirmasi awak media kepala Bea dan Cukai Wilayah Propinsi Riau Agus Yulianto mengatakan Hari Ini kamis tanggal 1 Seprtember 2022 kita Dari pihak Bea dan Cukai terutama Bea dan Cukai Selatpanjang Tipe Madya Pabean C Bengkalis Melaksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan sepanjang tahun 2018 hingga tahun 2021 kemarin, ujarnya."
Yang mana rinciannya adalah rokok 1.307.028 Batang Senilai Rp. 1.109.250.190,- , MMEA (Minuman Keras) 1259,25 Liter senilai Rp. 184.017.150,- , Pakaian bekas 272 Ball, 157 Buah, senilai Rp. 463.800.000,- , Tas 4 Koli, 30 Buah senilai Rp.25.420.000,- , Sepatu 26 Karung, 544 pasang, senilai Rp. 27.200.000,- , Obat-obatan/ obat Tradisional 6.676 packages senilai Rp. 94.206.807,- , Handphone / Tablet 519 Unit senilai Rp. 1.098.694.000,- , Laptop 71 Unit Rp. 308.549.000,- , Elektronik / Aksesoris Elektronik 128 Unit senilai Rp. 3.980.000,- , Makanan dan minuman 1.202 Packages Rp. 114.900.000,- , Barang Hasil Pertanian 317 karung, senilai Rp. 5.000.000,- , Kosmetika 335 Packages Rp. 52.028.000,- , Sepeda / Aksesoris Sepeda / Ban Sepeda Motor 259 Unit senilai Rp. 6.000.000,- , total keseluruhan yakni Rp. 3. 493.045.147,- .
Selain itu ada juga rincian Barang Milik Negara Eks Kepabeanan Dan Cukai Kanwil DJBC yakni makanan / minuman berjumlah 143 Packages, Senilai Rp. 778.000,
Tambahnya lagi kita Selatpanjang ini berada di zona eksklusif dijalur translit antara Bengkalis dan Kepri serta juga malaysia dan Singapura wilayah perbatasan maka dari itu disinilah fungsi kami selaku Bea dan Cukai untuk mengamankan serta menindak peredaran barang-barang yang masuk ke wilayah kita, terutama barang-barang yang notabenenya berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat, kita sudah melakukan PKS (Prospek Kerja Sama) dengan para APH Yakni Kepolisian, Kajari, Angkatan laut, dan Angaktan darat serta pihak-pihak terkait dalam menjalankan fungsi kita ini, ucapnya."
Ditempat yang sama Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar mengaturkan ribuan terima kasih kepada Bea Dan Cukai Selatpanjang Tipe Madya Pabean C Bengkalis yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, sebagai bukti pengabdian kepada negara dan mengayomi serta memberikan rasa aman kepada masyarakat terutama terhadap peredaran barang-barang ilegal, dan berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat, pungkasnya."
Pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan ini dilakukan dengan tiga cara yakni dengan cara dihancurkan dengan menggunakan palu, yang kedua dengan cara dibakar barang dituangi dengan minyak lalu disulut dengan api, seterusnya yang ke tiga dengan cara disusun di jalan depan kantor beacukai Selatpanjang terus dilindas dengan menggunakan buldozer, tutup.''****
LAPORAN : RED/PUTRA
EDITOR : R.ARIFIN