Kabarpesisirnews.com KPN
ROKAN HULU RIAU, -
Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, kembali menggelar persidangan, atas gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji) 18 Mahasiswa Penerima Beasiswa di Politeknik Negeri Bandung (Polban) dan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Rabu (30/11/2022).
Sidang, Perkara Perdata dengan Nomor: 58/Pdt.G/2022/Prp, perihal Pengantar Alat Bukti Surat, bertindak sebagai Hakim Ketua Novelita Sembiring, SH, dengan Hakim Anggota Nurlaili Wulan Rahmawati, SH dan Geri Canaggia SH, sedangkan Panitera Aryananda SH, di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Pasir Pengaraian
Sidang, di mulai pukul 14.36 Wib, Penggugat Yusuf Nasution SH MH di dampingi Kuasa Hukum Ramses Hutagaol SH MH dan M Abdul Hakim S Pd, SH MH, sedangkan Tergugat Bupati Rohul diwakili Yulizar SH MH, sedangkan Tergugat I sampai XVIII diwakili Darussalim SH MH ,yang juga sama sama penyerahan Alat Bukti .
Dalam kesempatan itu, Penggugat menyerahkan Alat Bukti sebanyak 24 Bukti Surat, seperti Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum Nomor: 02/PJH-YN/3/2019 sebanyak Dua Rangkap merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan, Surat Kuasa Kelompok Alumni Politeknik Negeri Bandung (Polban) yang dibuat 14 September 2020 sebanyak Empat Rangkap merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan dan Bukti lainnya.
Sedangkan pihak Tergugat hanya menyerahkan Dua Alat Bukti, ke 18 Mahasiswa Penerima Beasiswa tersebut, masing-masing berinisial R MSP, SOP, HL P, WH, FH, AAS, DR, R, WH, EW, WSP, M, NS, IK, IA, AS, SK, Bupati Rohul diwakili PH dari Kantor Pengacara Darussalim, SH, MH & Rekan.
Sidang berakhir, sekitar pukul 15.13 Wib, untuk persidangan berikutnya, pada Rabu mendatang, dengan Agenda Penggugat akan menghadirkan para Saksi dalam perkara tersebut.
Usai, persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Ramses Hutagaol & Rekan menyampaikan, dalam gugatan Kliennya Yusuf Nasution SH MH terkait Wan Prestasi atau ingkar janji Jasa Hukum pada putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian nomor 643/Pdt.G/2020 Tanggal 27 April 2021.
"Hari ini Kita menyerahkan Surat atau Alat Bukti Klien kita," tegasnya.
Sementara, Penggugat Yusuf Nasution, SH MH, menerangkan 18 Mahasiswa Penerima Beasiswa dan Pemkab Rohul ingkar janji pada jasa hukum berdasarkan keputusan PN Pasir Pengaraian.
"Sidang Inkar Janji tersebut tentang pembayaran Jasa Advokat dan sukses fee terhadap hasil kerja berupa Putusan Perkara No. 643/Pdt.G/2020/PN.Prp, kesuksesan Perkara tersebut adalah diterimanya Ijazah yang sempat tertahan selama Lima Tahun sejak diwisuda dan diterimanya biaya hidup total sebesar 3.6 M," terangnya
"Saya, berharap dalam gugatan ini, ada kepastian hukum nanti, pada putusan PN Pasir Pengaraian," kata Yusuf.
"Kami sangat yakin pada gugatan Wan Prestasi Jasa Hukum ini, putusannya nanti tidak saling merugikan para pihak," ujarnya.
"Terutama Saya yang sudah mempersiapkan hak Mahasiswa Generasi Penerus Bangsa tersebut," tutur Yusuf
Sedangkan, Tergugat diwakili PH dari Kantor Pengacara Ali Sofyan Rambe, SH, MH & Rekan, mengapresiasi Yusuf Nasution, SH MH yang sudah memperjuangkan Beasiswa Mahasiswa sebanyak 18 Orang, bersama Klien mereka melalui PN Pasir Pengaraian saat itu, sehingga Beasiswa tersebut bisa direalisasikan Pemkab Rohul.
"Kami hari ini hadir pada sidang ini, menyaksikan penyerahan surat bukti Penggugat," katanya.
"Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi perjuangannya selama Perkara tersebut," ujarnya.
"Perjuangannya sangat panjang dan lelah, yang diawali dari beberapa kali mediasi baik di Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Rohul, DPRD Rohul hingga ada putusan PN Pasir Pengaraian," tuturnya lagi.
"Untuk direalisasikan Beasiswa Mahasiswa itu, sekali lagi kami apresiasi Yusuf Nasution," ungkap Ali Sofyan Rambe."****
LAPORAN : AC
EDITOR : R.ARIFIN