Kabarpesisirnews.com KPN
PELALAWAN RIAU, -
PT. Surya Bratasena Plantation perusahaan yang bergerak dibidang kelapa sawit kebun Sei Manau Desa Sorek Dua Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan-Riau berdasarkan Surat Keputusan 006/SK/SBP.UM/III/2023 memutus "Tenaga kerja" dengan status PKWT (Pekerja Waktu Tertentu) atas nama: Indra Saputra Sirait.
Jumat, 03/03/23 telah melakukan musyawarah dan mufakat antara SBPP(Serikat Buruh Patriot Pancasila) dengan para anggotanya dalam pembahasan perihal pemutusan kerja yang terjadi di lingkungan perusahaan dan solusi.
Sebelum pembahasan perwakilan dari SBPP yang diwakilkan Wakil ketua SBPP DPC Kabupaten Pelalawan Dana Sipayung sempat minta konfirmasi perihal Surat Pemutusan Kerja salah satu karyawan atas nama Indra Saputra Sirait (terima kerja 26 Februari 2022 dan pemutusan kerja 28 Februari 2023) kepada Asisten Manager atas nama Roni. Dan saat ditanya perihal sampai terbitnya Surat Pemutusan kerja tsb kepada Asisten (Bpk Roni).
Dan dijawab Asisten Roni bahwa sebagai bahan pertimbangan perusahaan dalam menerbitkan surat pemutusan kerja yakni menyangkut kinerja pekerja tersebut. Dan saat ditanyakan perihal aspek tentang kinerja daripada pekerja tsb Bpk Roni mengatakan itu internal perusahaan yang tidak bisa di publikasi kepada umum dan tidak ada toleransi lagi karena sudah penilaian dari management. Dan penilaian juga dilakukan bukan hanya Asisten.
Dari peristiwa ini, perusahaan menunjukkan adanya unsur kesewenangan atau kekuasaan dan kekuatan dimana tidak senang dengan pekerja adakan pemutusan kerja dan tanpa pembinaan kembali agar pekerja tsb memperbaiki kinerja nya agar sesuai dengan harapan perusahaan.
Menurut ketua DPC SBPP( Serikat Buruh Patriot Pancasila) Kab.Pelalawan Jhon W.Purba
"Kita akan tindak lanjuti persoalan ini, mengingat ini bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan dimana tidak ada lagi pekerja yang kontrak, sementara PT SBP merupakan perusahaan perkebunan yang berproduksi dalam jangka waktu tidak tertentu".
Diketahui, Indra sirait sudah 2 tahun lebih bekerja sebagai pemanen yang mana perusahaan mempekerjakan dengan cara kontrak kerja (PKWT) per tahun.
Di tinjau dari ketentuan UU Tenaga Kerja yaitu UU nomor 13 tahun 2003 dan PP 35 tahun 2021, maka tidak ada lagi sistem Kontrak kerja, dan hak pekerja harus di bayarkan klu memang di PHK, Ucap Ketua DPC Jhon.
Disamping itu masih banyak persoalan yang terjadi di lingkungan perusahaan perkebunan ini,
Selain kontrak kerja, upah di bawah UMK, kekurangan bayar BPJS TK maupun BPJS Kes, Natura, Slip gaji, terparah mengenai K3 tentang keselamatan kerja.
Inilah yang menjadi tugas kami selaku Serikat.
"Semoga kedepan management dapat memperhatikan para pekerja sesuai dengan alurnya, jangan semena mena apalagi di intimidasi karna berserikat, dan yang paling penting Disnaker juga aktif untuk melihat langsung kelokasi dalam melakukan pengawasan, baik Disnaker Kabupaten maupun Disnaker Provinsi", jelasnya mengakhiri."*****
LAPORAN WARTAWAN : SYAHRIL
EDITOR : R.ARIFIN