Kabarpesisirnews.com KPN
OKI SUMATERA SELATAN
Kuasa Hukum dari Angkasa alias Jang Kocot meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
Terlihat dari hasil sidang keterangan saksi bahwa keluarga korban pembunuhan, termasuk anak dari korban tidak meyakini bahwa Angkasa alias Jang Kocot terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Menurut kuasa hukum, Aulia Aziz, SH, didampingin tim menjelaskan, pihaknya hari ini menghadiri agenda persidangan dugaan kasus pembunuhan yang ada di Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi beberapa waktu lalu.
"Hari ini adalah keterangan saksi dari jaksa penuntut umum, saksi dari korban termasuk ada polisi dari proses penangkapan dua terdakwa yang saat ini kita dampingi yaitu jang kocot, saksi yang dihadirkan ada sembilan orang, lima dari tim kepolisian, empat dari keluarga korban khususnya ada istri dan juga anak anak almarhum," jelas Aziz kepada awak media.
Aziz menuturkan, pihaknya mendengarkan langsung keterangan dari beberapa saksi dari korban yang dihadirkan, dimana dalam keterangan tersebut bahwa client mereka tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Pada hari ini client kita belum dimintai keterangannya, namun pada saat ini kita dapat mengambil garis besar saksi-saksi yang dihadirkan khusus dari kepolisian itu hanya mengetahui terkait masalah keterangan saksi mahkota yaitu MZ, yang menerangkan bahwasanya dua pelaku namun pada saat perkembangan kasus, mizar mencabut BAP dan memberikan BAP tambahan bahwasanya pelaku yang di sebut bukanlah saudara jang kocot melainkan pelaku berinisial R, S dan H, menyebutkan nama jang Kocot karena posisinya terancam," tuturnya.
Dirinya menambahkan, dalam fakta persidangan pihaknya mempertanyakan kepada saksi-saksi, kepada istri dan anak korban masalah motif.
"Bahwa satu bulan sebelum kejadian ada indikasi ingin mencelakai dari beberapa orang yang disebutkan, dari nama nama yang disebutkan tidak ada nama client kami yaitu angkasa atau jang kocot, justru nama nama yang disebutkan itu menyangkut pelaku berinisial H dan teman-temanya," tambahnya.
Ia berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan dari keterangan saksi-saksi serta melihat fakta-fakta bahwasanya client mereka tidak terlibat dalam kasus pembunuh, dan clientnya dapat dibebaskan dari segala tuntutan.
"Kita harapkan client kami dapat dibebaskan dalam perkara, orang yang tidak bersalah harus dibebaskan karena dalam hukum ada istilah lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Kita harapkan hakim dapat menggunakan hati nurani benar-benar berdasarkan fakta persidangan yang muncul nanti tanpa ada hal-hal yang mengotori, bersihnya dan kredibilitas dari pengadilan ini," pungkasnya."****
(Rls).-
EDITOR : R.ARIFIN