Kabarpesisirnews.com KPN
PEKANBARU RIAU, -
10 bulan berlalu mulai dari peringatan harla PMII ke 63 thn sampai pada peringatan PMII ke 64 THN Kasus kekerasan seksual yang menimpa kader kopri PMII Riau tak kunjung selesai baik di internal maupun di polres solo.
"Kekerasan seksual yg terjadi saat peringatan harla PMII ke 63 disolo belum selesai hingga hari ini tepat 30 April PB PMII melaksanakan peringatan harla PMII lagi yang ke 64 di sekretariat PB PMII jakarta" ucap kader kopri Riau yang tidak ingin namanya disebutkan.
Penangan di internal belum tuntas, PB PMII hanya menskorsing pelaku 10 tahun dan tentu ini tidak adil bagi korban juga demi memberantas kelakuan predator seksual laknat ini kopri PKC PMII Riau melakukan banding pada tgl 2 Agustus 2023 setelah PB PMII mengeluarkan surat putusan sangsi kepada pelaku.
Namun hingga saat ini surat memori banding tersebut belum mendapatkan respon dari PB PMII.Sementara proses penanganan hukum di polres solo mandeg penyidik selalu beralasan masi sibuk.
Tentunya dalam hal ini harapan kami PB PMII dan kopri PB PMII turut mengawal agar kasus hukum berjalan dan korban mendapatkan keadilan bukan malah sebaliknya mulai dari ketua PKC PMII Riau Amri Taufik, ketua Kopri PB Maya sampai Abdullah Syukri kabur-kaburan enggan membantu korban mendapatkan keadilan dengan alasan Menjaga nama baik PMII maka disarankan kasus diselesaikan dengan jalur damai saja.
"Kalau setiap kasus pelecehan/kekerasan seksual terus diselesaikan dengan jalur damai maka predator seksual diinternal PMII tidak akan musnah hal ini yang kami tidak inginkan,"Lanjut kader aktif kopri PKC Riau."****
LAPORAN : OJA
EDITOR ; R.ARIFI