Kabarpesisirnews.com KPN
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota
Berdasarkan Keputusan KPUProvinsi RiauNomor 291Tahun
2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Tahun 2024,
Bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat Riau yang dapat
mendaftarkan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024
Sepanjang Memenuhi Paling Sedikit 8,5% (delapan koma lima persen) dari total jumlah suara sah pada
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau pada Pemilihan Umum Tahun
2024 Sejumlah 293.102
(dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus dua) dari total 3.448.250 (tiga juta
empat ratus empat puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) suara sah.
Pada masa pendaftaran tanggal 27-29 Agustus 2024, sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
yang bertempat di KPU
Provinsi Riau telah menerima pendaftaran 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Guberurnur
Riau dengan rincian sebagai berikut :
1. Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Drs. H. Syamsuar, M. Si dan Dr. H. Mawardi
Muhammad Saleh, Lc, MA, mendaftar Ke KPU Riau pada tanggal 27 Agustus 2024 Pukul. 13.30 WIB.
Pasangan ini diusulkan oleh koalisi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai PKS Provinsi Riau dengan
jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 940.321 suara. Status penyerahan dokumen persyaratan
diterima.
2. Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H. Muhammad Nasir dan H. Muhammad Wardan,
mendaftar ke KPU Riau pada tanggal 28 Agustus 2024 Pukul. 09.00. Pasangan ini diusulkan oleh koalisi
Partai Demokrat, Gerindra, PAN, PPP, PSI, Gelora, dan Perindo dengan total jumlah suara sah pada
Pemilu 2024 sebanyak 1.257.883 suara. Status penyerahan dokumen persyaratan diterima.
3. Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H. Abdul Wahid, M.Si dan Ir. H. SF. Hariyanto, M.Si.
Pasangan ini diusulkan oleh koalisi Partai PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem dengan jumlah suara
1.158.570 suara. Status penyerahan dokumen persyaratan diterima.
Melalui forum ini, dapat kami sampaikan juga, jumlah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota se- Provinsi Riau, sebanyak 40 Bakal Pasangan Calon, dengan rincian sebagai
berikut :
1. Kota Pekanbaru : 5 Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
2. Kampar : 4 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
3. Rokan Hulu : 5 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
4. Rokan Hilir : 2 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
5. Kota Dumai : 3 Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
6. Bengkalis : 2 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
7. Siak : 3 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
8. Pelalawan : 2 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
9. Indragiri Hulu : 3 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
10. Indragiri Hilir : 4 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
11. Kuantan Singingi : 3 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
12. Kepulauan Meranti : 4 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Dengan telah mendaftarnya sejumlah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Riau, dengan demikian tidak terdapat
perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Riau. Berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 778/PL.02.2-
BA/14/2024
Tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun
2024, pada hari ini Jum’at tanggal 30 bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Pekanbaru, KPU Provinsi Riau
telah menutup pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau
Tahun 2024 sesuai dengan program dan jadwal yang berlaku.
Setelah melaksanakan penyerahan persyaratan pendaftaran ke KPU Provinsi Riau, Bakal Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Achmad
Pekanbaru mulai tanggal 27 Agustus – 2 September 2024. Hingga hari ini tanggal 30 Agustus 2024, pukul.
00.10 WIB
yang sudah melaksanakan pemeriksaan kesehatan adalah :
1. Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur : 2 Bakal Pasangan Calon
2. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota :
9 Bakal Pasangan Calon
selanjutnya KPU Provinsi Riau akan melaksanakan penelitian persyaratan administrasi Bakal Pasangan Ca tanggal 29 Agustus - 4 September 2024.
Mewakili KPU Provinsi Riau, kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah berpartisipasi
pada kegiatan ini, antara lainBawaslu Riau, TNI dan Polri, rekan-rekanmedia, partai pengusul, penghubung Bapaslon
pendukung Bapaslon, dan semua pihak yang tak bisa disebutkan satu persatu.
Dengan kerendahan hati kami keluarga besar KPU Provinsi Riau mengaturkan permohonan maaf yang
sebesar-besarnya, apabila dalam penyelenggaraan kegiatan ini ada kekurangan dan hal-hal yang kurang patut atau
tidak pada tempatnya.
Mari kita sukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang Bersih, Adil, Damai dan Bertanggung Jawab, demi kejayaan Riau di masa yang akan datang."****
LAPORAN : RED
EDITOR : R.ARIFIN