Minggu, 01 September 2024

RUSLAN : "SKEMA PENYELESAIAN KONFLIK MELALUI KEMITRAAN, PP NOMOR 24 TIDAK BISA DI TAWAR LAGI" ARMIN CAMAT LBJ, INGATKAN WARGA JANGAN ADA YANG JUAL BELI LAHAN DI AREAL KONFLIK PT. RPI




Kabarpesisirnews.com      KPN
RIMPIAN INHU RIAU,   -
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Provinsi Riau bersama Kepala Pemantapan dan Tata Lingkungan Wilayah XlX Pekanbaru turun langsung ke Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), guna mencari solusi pemecahan masalah konflik lahan antra PT. Rimba Peranap Indah ( RPI) dengan masyarakat Kecamatan LBJ, Kelayang, Peranap, dan Ukui, Sabtu (31-8-2024), siang.


Dalam kesempatan tersebut, Armin, S. Ag, Camat LBJ sebagai pimpinan rapat menyampaikan, pihak nya telah berusaha untuk mencari solusi jalan tengah terkait konflik dengan PT. RPI.


Sekarang sudah hadir KLHK, Tampem, dan Penegak Hukum, hingga sampai saat ini kita sedang memproses penyelesaian SK untuk membentuk Kelompok Tani. Saya tidak mau nantinya masyarakat saya, kedepannya menjadi korban konflik ini, dan akhirnya berurusan dengan hukum. Oleh karenanya, tak bosan bosannya saya terus menghimbau, mari kita cari solusi yang cerdas, tanpa harus ada pertikaian yang akhirnya, masyarakat kami juga yang menjadi korban, "himbaunya.


Ditegaskannya, sudah berkali kali pihaknya mengingatkan kepada pe ygtani, "Hindari benturan dengan perusahaan sekecil apapun, dan kembali saya pertegas, jangan melakukan jual beli lahan, jika masih ada pihak pihak yang masih melakukan jual beli lahan di areal konflik tersebut, maka akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum, "tegas Armin.


Sementara itu, Ruslan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Provinsi Riau menerangkan, skema penyelesaian konflik ini sudah di sampaikan kepada pimpinan kami, agar kami dalam melaksanakan tugas sosialisasi ini, harus betul betul bisa tersampaikan secara menyeluruh sampai kepada masyarakat, dan disini sudah ada perwakilan dari masyarakat, pak Kades, pak Camat. Tetkait persoalan ini, tolong nantinya juga bisa disampaikan kepada masyarakat bahwa proses proses penyelesaian konflik harus di selesaikan dengan cara yang damai dan baik, bukan melalui aksi, "ingatnya.


Di tegaskan Ruslan, skema penyelesaian konflik melalui pola kemitraan dan proses PP Nomor 24 adalah hal yang tidak bisa di tawar tawar lagi.


Apa bila ada hal hal yang kurang berkenan, pihaknya mohon maaf, penyelesaian konflik ini mari kita kawal bersama, dan kapan saja kami membuka ruang untuk berkomunikasi dengan masyarakat terkait hal ini, pihaknya selalu siap, karena menyangkut persoalan ini sudah menjadi attensi yang besar oleh pimpinan kami di Jakarta, agar proses ini harus di kawal sampai selesai, "tegas Ruslan.


Turut hadir juga Gakkum Pol Sus Kehutanan Propinsi Riau, Kasat Reskrim Polres Inhu, Kanit Tipiter dan Kapolsek LBJ beserta anggota, juga perwakilan kelompok tani yang terdiri dari masyarakat di tiga Kecamatan, serta Panglima Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).


Pantauan Wartawan Kabarpesisirnews.com pihak Manajemen PT RPI tidak hadir dalam sosialisasi yang di laksanakan oleh KLHK Provinsi Riau, dan di dapat keterangan, bahwa perwakilan masyarakat di batasi untuk setiap perwakilan masing masing Kecamatan hanya boleh maksimal lima orang saja. 


Jalannya sosialisasi terpantau baik, dimulai pukul 10: 30 Wib, dan selesai sekira pukul, 12 : 15 Wib."****



LIPUTAN INHU       :
BUDI DARMA SARAG
JULPAN HAMIDI PANE
EDITOR             :    R.ARIFIN


Load comments