Selasa, 15 Oktober 2024

LSM - TPK M.Rafi Siap Laporkan Ke APH Dugaan Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 - 2022



Kabarpesisirnews.com      KPN
BENGKALIS RIAU,    -
Dugaan kasus korupsi  pada perjalanan dinas ( SPPD ) fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022 telah menjadi sorotan.


Hal ini dijelaskan Ketua Umum DPP LSM Tim Pencari Fakta dan Keadilan, Muhamad Rafi baru - baru ini.


"Rafi mengatakan," Kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Lingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 dan 2022 menjadi sorotan dan perhatian rekan - rekan LSM. Dugaan SPPD fiktif ini juga sudah pernah di surati oleh koalisi DPD LSM - INPEST Dan Media Kabupaten Bengkalis beberapa bulan yang lalu dan kita dari LSM - TPK sangat mendukung rekan LSM INPEST menyorot dugaan korupsi tersebut ", papar Rafi kepada media ini Selasa ( 15/10/2024 ).


"Sebagaimana kita ketahui bahwa pada Tahun  2021 diduga SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis ini sekitar 41 ( empat puluh satu ) Orang. Dan pada Tahun Anggaran 2022 diduga SPPD di fiktifkan dengan sengaja untuk memperkaya diri pribadi dan atau kelompok tertentu di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis karena malah bertambah menjadi 52 ( lima puluh dua )  orang, hal ini terungkap dari hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Riau", jelas Rafi.


modus dugaan kasus SPPD Fiktif ini  dilakukan oknum terkait dengan  cara melakukan pembuatan dan penggunaan invoice atau bill hotel palsu, pembuatan dan pencairan  SPPD ganda. Kemudian pembayaran uang harian oleh bendahara melebihi standar uang harian, pembayaran uang penginapan melebihi standar uang penginapan ", terang Ketua Umum DPP LSM - TPK ini. 


"Harapan kita dari LSM semoga kasus dugaan SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis pada APBD Tahun Anggaran 2021 dan 2022 menjadi skala prioritas untuk di usut tuntas oleh Polres dan Kejari Bengkalis sehingga oknum - oknum yang terlibat dapat di pidina sebagaimana diamanat dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan LSM Tim Pencari Fakta dan Keadilan ( DPP LSM - TPK ) siap melaporkannya secara resmi", tutup Muhamad Rafi."**** 




LIPUTAN BENGKALIS : TIM/RED
EDITOR               :    R.ARIFIN

Load comments