Kabarpesisirnews.com KPN
BENGKALIS RIAU, -
Begitu banyaknya paket proyek - proyek kegiatan di Kabupaten Bengkalis dianggarkan dengan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Bengkalis dalam nominal yang sangat besar, namun tidak dapat dimanfaatkan masyarakat sebagaimana rencana awal proyek kegiatan dimaksud, telah menjadi sorotan berbagai kalangan aktivis penggiat anti korupsi. Tentunya, perlu menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum ( APH ) khususnya di Provinsi Riau saat ini.
Pasalnya puluhan miliar rupiah APBD Bengkalis yang telah dianggarkan pada beberapa kegiatan proyek pembangunan ternyata hanya sia - sia belaka, tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Yang terjadi hanya pemubaziran APBD semata - mata bahkan diduga dijadikan modus dan ladang korupsi.
Salah satunya yang juga disorot Ketua Umum DPP LSM Tim Pencari Fakta dan Keadilan ( DPP LSM - TPK ) Muhamad Rafi terkait Mangkraknya proyek pembangunan Duri Islamic Center (DIC) Tahun 2019.
Rafi menerangkan, " berdasarkan informasi yang dihimpun LSM Tim Pencari Fakta dan Keadilan ( LSM - TPK ) bahwa proses pelaksanaan pekerjaan proyek pada pembangunan Duri Isalmic Center ( DIC ) Tahun 2019 diduga sarat korupsi, tidak sesuai spesifikasi sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau ", jelas Ketua DPP LSM - TPK Muhamad Rafi saat menghubungi Kabarpesisirnews.Com Jum'at sore ( 4/10/2024 ).
Ia menambahkan, " sesuai informasi yang kita peroleh, dimana proyek pada kegiatan pembangunan Duri Isalmic Center ( DIC ) itu dimenangkan oleh PT. Luxindo Putra Mandiri, dengan nomor kontrak, 01-NK/SP/KPS/PUPR-CK/II/2019, tanggal kontrak 25 Februari 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 38.412.636.000,- ( Tiga puluh delapan miliar empat ratus dua belas juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah ) dengan waktu pelaksanaannya selama 240 Hari Kalender.
Sayangnya sampai hari ini pembangunannya juga terbengkalai total. Kita duga keras sarat penyimpangan ( KKN ).
" Kita minta Aparat Penegak Hukum ( APH ) di Provinsi Riau, baik Kapolda Riau maupun Kajati Riau sekarang sesegera mungkin untuk memeriksa oknum - oknum yang bertanggung jawab dan berkompeten pada proyek kegiatan pembangunan tersebut.
" Panggil dan periksa mereka mulai dari kontraktor pelaksana/rekanan kontraktornya ( perusahaan pemenang tender ), Konsultan pengawas, sampailah kepada kepala dinas dan PPTK/PPK dan KPA semasa proyek ini diganang - ganangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019 itu ". Paparnya."****
LIPUTAN BENGKALIS : TIM
RED
EDITOR : R.ARIFIN