Kamis, 10 Oktober 2024

Sekretaris LMA Meranti, Rustam : Beri Apresiasi dan Siap Kawal Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Roro Lukit - Buton Rp 26 Miliar.

Sekretaris DPC Perkumpulan Laskar Macan Asia  Kep.Meranti Rustam





Kabarpesisirnews.com.  KPN
KEPULAUAN MERANTI RIAU,  -
Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Laskar Macan Asia ( DPC - LMA ) Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan apresiasi dan siap membantu sekaligus untuk mengawal pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) selaku aparat penegak hukum ( APH ) di Riau yang sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan  Roro Lukit - Buton Tahap 5, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti dengan nilai royek sebesar Rp. 26 Miliar itu sudah tahap penyelidikan.


Hal ini disampaikan Sekretaris DPC Perkumpulan Laskar Macan Asia Kabupaten Kepulauan Meranti, Rustam kepada Kabarpesisirnews.com melalui pesan Whatsapp rilisnya Kamis (10/10/2024) siang
"Menurutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh DPC Perkumpulan Laskar Macan Asia ( DPC - LMA ) Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Roro Lukit - Tanjung Buton  Tahap 5, yang berlokasi di Dusun III ( tiga ) Desa Lukit, Kecamatan Merbau
Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau dengan nilai Proyek sebesar Rp 26 Miliar itu sudah tahap penyelidikan dan ditangani Tim Jaksa Penyelidik pada Bidang Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejati Riau ", kata Rustam.


Rustam menambahkan, " informasi yang dihimpun, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Roro  Lukit - Tanjung Buton Tahap 5 Tahun Anggaran  2022-2023 Pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Riau. Proyek tersebut dilaksanakan   pihak  PT Berkat Tunggal Abadi-PT Canayya Berkat Abadi, KSO dengan  nilai pekerjaan sangat fantastis sebesar Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp 26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.


Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.
Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan. Atas hal tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara senilai belasan miliar rupiah,"  jelasnya.


"DPC - LMA Kabupaten Kepulauan Meranti, memberikan apresiasi kepada Pihak Kejati Riau untuk melakukan penegakan hukum dan tetap akan mengawal  Kejati dalam menangani kasus dugaan korupsi kegiatan Proyek Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Roro  Lukit - Tanjung Buton Tahap 5 Tahun Anggaran  2022-2023 Pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Riau yang dilaksanakan   pihak  PT Berkat Tunggal Abadi-PT Canayya Berkat Abadi, KSO senilai Rp. 26 Miliar itu, imbuhnya.


"Tentunya kita berharap pihak Kejati Riau bisa bekerja dengan secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap rekanan kontraktor, pihak konsultan pengawas pekerjaan, KPA dan atau PPK  terkait proyek ini dalam penyelamatan keuangan sesuai Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Rustam lewat Rilisnya.*****




Liputan Kep Meranti.   : Ali Sanip
Editor                           : R.Arifin

Load comments