Kabarpesisirnews.com KPN
BENGKALIS RIAU, -
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Pencari Fakta dan Keadilan ( DPP LSM - TPK ), Muhamad Rafi menerangkan kepada kabarpesisirnews.com Sabtu sore sekitar pukul 16.05 WIB ( 5/10/2024 ) di salah satu kafe Jalan antara bengkalis, mengatakan.
"Berdasarkan sumber informasi yang dihimpun LSM - TPK adanya dugaan penyimpangan pelaksanaan pada tujuh ( 7 ) paket proyek kegiatan pekerjaan senilai Rp 75,6 Miliar di Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Adapun penyimpangan pekerjaan proyek yang ditemukan BPK adalah kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi, dan keterlambatan pekerjaan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor. 26.B/LHP/XVIII.PEK/05/24 tanggal 21 Mei 2024 yang menjadi temuan adalah penyimpangan pada pekerjaan proyek terdiri dari kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi, dan keterlambatan pekerjaan ", terang Rafi.
Ia menambahkan ," adapun hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau tersebut, dimana pertanggungjawaban dokumen pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, terutama kekurangan volume pekerjaan dan penyediaan bahan pekerjaan pembangunan burda jalan. Dimana lokasi ke - tujuh ( 7 ) paket pekerjaan senilai Rp 75,6 miliar berada di Kecamatan Bathin Solapan, Kecmatan Mandau, Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Talang Mandau.
"Selain itu, BPK juga menemukan penyimpangan terhadap penyewaan alat berat dimana bukti atau dokumen pertanggungjawaban sewa alat pada 121 pekerjaan senilai Rp 1,1 Miliar juga diduga dimanipulasi karena tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan.
Sementara untuk diketahui bahwa ke-7 ( tujuh ) paket Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis yang kelebihan bayar, kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi pekerjaan dan denda keterlambatan diantaranya :
- Pembangunan Jembatan Jalan Antara Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara yang dikerjakan oleh Rekanan Kontraktor Pelaksana CV.PLJ dengan nilai proyek sebesar Rp 5,4 Miliar,
- Peningkatan Jalan Kayu Api dikerjakan Kontraktor Pelaksana CV.SO dengan nilai proyek sebesar Rp 14,6 Miliar,
- Peningkatan Jalan Bringin dikerjakan oleh Kontraktor CV.AKP dengan nilai proyek sebesar Rp 14,5Miliar,
- Peningkatan Jalan Arifin K Tasik Serai Kontraktor Pelaksana CV.RP dengan nilai proyek sebesar Rp 2,9 Miliar,
- Pekerjaan Peningkatan Sarana dan Prasarana SPAM IKK Paket Satu Kontraktor Pelaksana CV.BSBK dengan nilai proyek sebesar Rp 34 Miliar,
- Peningkatan Pembangunan Kantor PWI Bengkalis dengan Kontraktor Pelaksana CV.HJP nilai proyek sebesar Rp 174 juta,
- Pembangunan Jembatan Ruas Sungai Linau Bandar Jaya dua unit dikerjakan oleh CV.CMJ dengan pagu anggaran Rp 3,9 miliar.
Tak hanya itu, dugaan penyelewengan yang terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, juga termasuk pada pembayaran honor tim pekerjaan swakelola yang juga diembat oknum yang berkompeten di dinas PUPR Bengkalis meski nilainya hanya sebesar Rp 592.000.000,- yang juga menjadi temuan BPK.
Sedangkan modus dugaan penyimpangan anggaran realisasi honor swakelola oleh oknum Dinas PUPR Bengkalis tersebut menggunakan SK Bupati Tahun 2018 tentang penetapan standar biaya yang sudah kedaluarsa alias tidak berlaku lagi", jelas Ketua Umum DPP LSM - TPK itu.
Ia mendesak agar Kapolres dan Kajari Bengkalis atau di di kajati riau maupun kapolda riau dapat menindak dengan tegas dan transparan hasil temuan BPK tersebut karena ini merupakan bentuk korupsi.
"Kita LSM - TPK pasti berharap kepada Kapolres dan Kajari Bengkalis, kajati riau maupun kapolda riau agar secepatnya dapat menindaklanjuti secara adil dan transparan terkait temuan BPK RI Perwakilan Riau kita ini ", tutup M. Rafi."****
LIPUTAN BENGKALIS : TIM RED
EDITOR : R.ARIFIN