Minggu, 29 Desember 2024

Diduga Ilegal, Polres Rohul Amankan 5.000 Bungkus Rokok Luffman. Konferensi Pers Dinilai Lamban?



Kabarpesisirnews.com    KPN
ROKAN HULU RIAU,    -
Polres Rokan Hulu bergerak Cepat amankan  lima ribu bungkus atau 10 Kotak Rokok merek Luffman warna merah diduga Ilegal, Lebih Tiga minggu lalu Selasa (03/12/2024) sekira pukul 11.30 WIB. 


Pihak Polres Rohul mengungkapkan masalah ini pada konferensi pers di Mapolres Rohul bersama sejumlah wartawan pada Jumat (27/12/2024, tepatnya 24 hari setelah pengamanan dilakukan. 


Menurut penjelasan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiono SIK.MH didampingi Kanit 2 Sat Reskrim Ipda Ipda Abdau Wardiyoso dan Kanit 3 Reskrim Ipda Refli Setiawan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat  pada Selasa (03/12/2024), dengan maraknya peredaran rokok tanpa mencantumkan proses Kesehatan di Pasir Pengaraian.


Menindak lanjuti informasi ini, Polres Rokan Hulu bergerak cepat. Malam hari sekira pukul 23.30 WIB  Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke Toko 2 (Zahra) dijalan Diponegoro Kelurahan Pasir Pengaraian  dengan menjumpai pemilik Toko yang berinisial MN.


Saat itu petugas menemukan didalam Tokonya rokok Luffman berwarna merah sebanyak 10 kotak. Karena rokok tersebut tidak mencantumkan kesehatan, Polres Rohul lalu melakukan pengamanan. 


Setelah dilakukan penyidikan, Polres Rohul menemukan dua alat bukti dan selanjutnya menetapkan MN sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. 
Barang bukti yang diamankan sebanyak 10 kotak yang berisikan 5.000 bungkus Rokok Luffman warna merah.


,”Pelaku dengan sengaja mengedarkan ditengah tengah Masyarakat umum Produk tembakau jenis Rokok yang tidak mencantumkan peringatan Kesehatan,pelaku diancam dengan pasal 437 pasal (1) junto pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” tutup Kapolres.


Gerak cepat pihak Polres mengungkap kasus ini dan mengamankan tersangka MN, patut diacungi jempol. Cuma ada yang terasa janggal dengan lamanya pihak Polres Rohul mengungkap kasus ini secara resmi melalui konferensi pers. 


Menurut pengamatan wartawan, kasus ini diamankan pada tanggal 3 Desember 2024, tapi konferensi pers baru dilakukan pada 27 Desember 2024, atau 24 hari setelah pihak Polres mengamankan kasus ini.
Apalagi setelah viral di Tiktok dan sejumlah media online, adanya isu Kapolres Rohul menerima ratusan juta dari pengusaha rokok ilegal tersebut.


Wartawan media ini lalu melakukan konfirmasi melalui saluran Whats Ap mengenai apa penyebab lamanya konferensi pers masalah rokok illegal ini dilakukan setelah 24 hari pengamanan.  


Selain itu masih itu banyak kedai yang menjual rokok Lukman merah yang juga diduga illegal. 


Sayangnya Kapolres Rohul AKBP Budi Setiono SIK MH belum memberikan jawabannya hingga berita ini dinaikkan."****




LIPUTAN ROHUL     :   AC
EDITOR        :    R.ARIFIN

Load comments