Selasa, 17 Desember 2024

PENGAJUAN SURAT BEBAS BERSYARAT DARI SITI AISYAH ANGGOTA DPR RI KE PN RENGAT BERSAMA KUASA HUKUM UNTUK KADES SEBERIDA RIA SAPRINA DI KABULKAN PN RENGAT



Kabarpesisirnews.com     KPN
RENGAT INHU RIAU,  -
Sidang Lanjutan Ria Saprina Kepala Desa Seberida, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), provinsi Riau, gelar sidang lanjutan di ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri Rengat. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat, Lia Herawati, S.H.M.H. Senin, 
(16 Oktober 2024).


Sidang lanjutan perkara Ria Saprina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi (Suprapto), dan saksi ahli pidana untuk diambil keterangan kesaksiannya yang tertuang dalam Berkas Perkara dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah Sporadik, yang di terbitkan oleh Kepala Desa Seberida Kecamatan Batang Gangsal. Kabupaten Inhu. 


Ketua Hakim Lia Herawati, S.H.M.H, dalam persidangan membacakan  surat  penetapan penangguhan Penahan terhadap terdakwa Ria Saprina, dalam Pembacaan Keputusan Penangguhan dikabulkan oleh Ketua Hakim.


Keluarga dari terdakwa Ria Saprina, Aceng bersama warga Desa Seberida kepada wartawan usai persidangan sekira pukul, 15.30 wib di halaman Pengadilan Negri Rengat  mengucapkan ribuan terima kasih kepada Ibu Hakim, yang mana Permohonan kami melalui Kuasa Hukum Dody Fernando, S.H, M.H, yang juga di mohonkan oleh ibu Siti Aisyah, S. H, S.pN Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan telah dikabulkan oleh Ketua Hakim ibu Lia Herawati, S.H.M.H, "ungkap Aceng bernada girang. 


Selain itu, Kuasa Hukum dari terdakwa Ria Saprina, Dody Fernando, S.H.M.H, menjelaskan kepada awak media, ia mengucapkan rasa syukur  Alhamdulillah yang tiada terhingga kepada Allah SWT, bahwa hari ini Permohonan Penangguhan Penahanan yang kami ajukan bersama ibu Siti Aisyah, S.H, S.pN telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.


Namun demikian kami memahami, bahwa perkara ini masih tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan kami akan melakukan pembuktian sebaik mungkin guna pembelaan terhadap klien kami, ibu Ria Saprina Kades Seberida.


“Kami meyakin peristiwa yang didakwa kan kepada beliau bukanlah peristiwa pidana dikarena SKGR milik sdr. Hendri Wijaya tersebut memang hilang, dan kami memiliki bukti akan kehilangan SKGR tersebut, sekaligus kami juga nanti akan menghadirkan saksi saksi lain yang mengetahui tentang peristiwa kehilangan SKGR tersebut, "ungkap Dody


Dipaparkan Dody, dari keterangan ahli pidana yang dihadirkan rekan JPU tadi, dapat disimpulkan apabila surat tersebut benar-benar hilang, maka tidak ada peristiwa pemalsuan dalam perkara ini, dan dapat disimpulkan juga, tidak ada ditemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa yang dilakukan ibu Ria Saprina. 


Oleh karena nya, kami optimis bisa membebaskan beliau dalam putusan pokok perkara dugaan penggandaan SKRG ini, ”papar Dody Fernando SH.MH."****



LIPUTAN INHU  :  BD SARAGIH
EDITOR               :  R.ARIFIN

Load comments