Kabarpesisirnews.com
KEP.MERANTI,RIAU, -
Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Ormas Pemuda Tri Karya ( PETIR ) Kabupaten Kepulauan Meranti telah menandatangi Nota Kesepakan Kerjasama ( NKK ) dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
DPD Ormas PETIR Kabupaten Kepulauan Meranti ini berkomitmen dengan sungguh - sungguh bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan membuat dan menandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama ( NKK ) Pada Hari ini Selasa, ( 21/1/2025 ) di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti di Jalan Amelia Selatpanjang, Kec. Tebingtinggi, Kab. Kepulauan Meranti sekitar Pukul 11.00 WIB.
Hal ini dibenarkan Ketua DPD Ormas PETIR Kabupaten Kepulauan Meranti, Rustam didampingi Wakil Ketuanya Efendi, Sekretarisnya T. Wahyu Andi Putra dan beberapa ketua - ketua bidangnya, usai dari pertemuan kerjasama dengan pihak Kejari Kepulauan Meranti.
"Ia benar kita dari DPD Ormas PETIR Kabupaten Kepulauan Meranti, sesuai arahan dan petunjuk Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) Pemuda Tri Karya ( PETIR ) kita sangat berkomitmen dengan sungguh - sungguh sesuai tupoksi dalam melakukan sosial kontrol terutama dalam kegiatan memerangi segala bentuk praktek korupsi di Indonesia sebagaimana tertuang dalam AD/ART dan program kegiatan Ormas PETIR kita. Makanya hari ini kami sudah membangun kerjasama yang lebih konprehensif dengan Kejari Kepulauan Meranti dengan menandatangi Nota Kesepakatan Kerjasama ( NKK ) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti. Alhamdulillah kehadiran DPD Ormas PETIR Meranti ini disambut baik Pihak Kejari Kepulauan Meranti ", ucap Rustam.
"Adapun poin - poin penting dalam Nota Kesepakan Kerjasama ( NKK ) yang kami sepakati itu terkait persoalan korupsi yang menjadi musuh Bangsa dan Negara Indonesia, diantaranya :
Pertama : Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPD Ormas Pemuda Tri Karya ( PETIR ) Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen mewujudkan 7 ( Tujuh ) Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST. Burhanuddin Tahun 2024,
Kedua : Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPD OrmasPemuda Tri Karya ( PETIR ) Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen melakukan pencegahan, dan percepatan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai peraturan dan perundang - undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Ketiga : Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPD Ormas Pemuda Tri Karya ( PETIR ) Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan birokrasi yang baik, akuntabel, dan transparan ( good governance ), serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan dan birokrasi yang bebas dan bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti dan
Keempat : Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPD Ormas Pemuda Tri Karya ( PETIR ) Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen mewujudkan transparansi informasi dan pelayanan publik dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti secara cepat, akurat, akuntabilitas, dan humanis ", jelas Ketua DPD Ormas PETIR Kabupaten Kepulauan Meranti, Bung Rustam."****
SUMBER : DPD Ormas PETIR
LIPUTAN MERANTI : Ali Sanip
EDITOR : R.Arifin