Kabarpesisirnews.com
KEPULAUAN MERANTI RIAU, -
DPD Ormas Pemuda Tri Karya ( PETIR ) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau mengecam keras dugaan Merajalelanya Praktek Gula Impor Ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hal ini di katakan, Ketua DPD Ormas PETIR Kabupaten Kepulauan Meranti, Rustam kepada media ini, Rabu ( 22/1/2025 ). " Baru - baru ini, beberapa media telah mempublikasikan terkait dugaan mafia penyelundupan gula impor ilegal di Meranti ini dengan judul diantaranya " Praktik Dugaan Penyelundupan Gula Impor Ilegal Kian Marak, APH Diminta Bertindak Tegas, " Lapor Pak Menteri,,!! Gula Impor Di Kabupaten Meranti Banyak Di Mainkan, Pemainnya Diduga Bernama Akiong R, " Lapor Pak Presiden,,!! Mafia Gula Impor Di Kabupaten Meranti Meraja Rela, Bos Nya Diduga Bernama Akiong R " papar Rustam menerangkan judul - judul pemberitaan yang terbit beberapa hari lalu terkait dugaan gula impor ilegal di Meranti yang telah disorot Ormas PETIR ini.
"Tentunya kami dari Ormas PETIR Mengecam keras dan meminta kepada Kapolres Kepulauan Meranti, Kajari dan Bea Cukai Selatpanjang tidak melakukan pembiaran terkait dugaan praktek gula ilegal yang di mainkan oleh bos mafia penyelundupan gula impor ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau ini ", ucap Rustam.
Ketua DPD Ormas PETIR ini memaparkan, dugaan kegiatan penyelundupan gula impor illegal dan lainnya sebagainya ini jelas mengakibatkan kerugian keuangan negara. "Sebagaimana sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, Pasal 102 huruf (a) yaitu: “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Kemudian Pasal 102 huruf (f) menyebutkan bahwa, " setiap orang yang mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau tempat lain dibawa pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
"Ditambah pada Pasal 102B Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A yang mengakibatkan terganggunya sendi - sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) ", terangnya.
"Maka dengan mempedomani sanksi hukum berdasarkan undang - undang diatas, maka Ormas PETIR minta Kapolres Meranti bisa menangkap para pelaku bos mafia Gula Impor Ilegal ini.
"Jika Kapolres tak sanggu menangkap bos mafia gula ilegal di Meranti ini.
Maka Ormas PETIR siap melaporkannya ke Kapolda Riau dan Ke Bapak Kapolri.
Karena menurut informasi dari masyarakat bahwa praktek ilegal gula impor ini sudah sejak lama berjalan dengan mulus di Kota Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti ini.
Tentu sangat mustahil Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kita ini, tidak mengetahuinya", beber Ketua DPD Ormas PETIR Kabupaten Kepulauan Meranti, Rustam.
Rustam juga menambahkan, " maraknya dugaan perdagangan lintas batas illegal di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau ini karena didukung beberapa faktor diantaranya kondisi geografis daerah Kabupaten Kepulauan Meranti ini yang berbatasan langsung dengan Negara Tetangga Malaysia, kondisi demografi, sosial ekonomi dan sosial budaya. Kemudian faktor pendorong yang tidak kalah pentingnya karena kondisi sarana dan prasarana infrastruktur kawasan perbatasan Kabupaten Kepulauan Meranti yang masih tertinggal ".
"Dan persoalan ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama - sama dengan DPRD, yang sudah semestinya di Selatpanjang ini memiliki Pelabuhan Buruh Satu Pintu dengan harapan dapat menjamin dan meningkatkan kekompakan persatuan buruh, bisa meningkatkan kesejahteraan terhadap buruh, menjadi pendongkrak untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) serta memudahkan bagi aparat penegak hukum (APH) dan instansi yang berwenang dalam melakukan pengawasan bongkar muat barang khususnya bagi perdagangan lintas batas yang keluar masuk di Kabupaten Kepulauan Meranti yang kita cintai ini ", beber Ketua DPD Ormas PETIR Kabupaten Kepulauan Meranti ini. Bersambung....!!!."****
LIPUTAN MERANTI : Ali Sanip
EDITOR : R.Arifin