Kamis, 16 Januari 2025

PETIR Desak PT. RAPP Segera Selesaikan Konflik Lahan Milik Warga di Pulau Padang



Kabarpesisirnews.com
TELUK BELITUNG RIAU,    -
Ternyata sampai saat ini, Tanaman  Akasia milik PT Riau Andalan Pul And Paper (PT RAP), yang beoperasi di wilayah Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, diduga masuk dalam lahan/tanah masyarakat.


PT. RAPP diduga sebagai perusahaan akasia yang berkonflik tumpang tindih atas lahan masyarakat yang tidak kunjung selesai khususnya diwilayah konsesi Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti 


Terkait Konflik Lahan PT. RAPP bersama warga Pulau Padang ini 
Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya ( PETIR ), Jackson Sihombing melalui Ketua DPD Ormas PETIR Kabupaten Kepulauan Meranti, Rustam kepada Media Kabarpesisirnews.com ini, Kamis (16/1/2025).


Memaparkan " sebagaimana informasi yang DPD PETIR peroleh " seperti diakui salah seorang warga Kelurahan Teluk Belitung Lukman Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Riau mengatakan konflik lahan saya dengan perusahaan PT.RAPP sejak beberapa tahun kebelakangan ini tak kunjung selesai.


Menurut pengakuan Lukman, tambah Rustam " Lukman mengakui persoalan itu “sudah dimediasi,” sejak dari tingkat Kecamatan sampai ke tingkat Kabupaten Kepulaan Meranti, namun sampai hari ini belum jugan selesai, dan terkesan pihak RAPP diduga tidak punya niat baik dalam upaya menyelesaikan persoalan tumpang tindih atas lahan masyarakat, ucap Lukmam.


" Lukman menyakini bahwa , tumpang tindih ini terjadi setelah masuknya perusahaan RAPP ke Pulau Padang, Kab. Kepulauan Meranti. Sehinngga bermunculanlah surat kelompok dan oknum dari berbagai kelompok yang cuma mengharapkan dapat uang sagu hati dari RAPP tersebut.
" Ironisnya, pihak peruhaan RAPP saat melakukan pengukuran tanah kelompok diduga kuat tidak pernah melibatkan orang yang berbatas/sempadan dengan tanah kelopok yang akan dijual kepada RAPP, ini kan jelas tidak mengindahkan dan mengangkangi peraturan dalam jual beli tanah hak milik seseorang.


" Menurut  Lukman, RAPP tidak peduli itu lahan/tanah masyarakat, sekalipun sudah ditanam pokok karet/getah, sawit, sagu, tetap digarap, buktinya tanah saya produktif, sudah saya tanam karet, ternyata habis dipunahkan, diganti dengan tanaman Akasia.


Menyoroti konflik ini, DPD Ormas PETIR Kabupaten Kepulauan Meranti mendesak PT. RAPP Segera Selesaikan Konflik Lahan Milik Warga di Pulau Padang terutama milik Lukman tersebut.


" Kami DPD Ormas Pemuda Tri Karya ( PETIR ) Kabupaten Kepulauan Meranti mendesak agar Direktur dan atau pihak PT. RAPP segera menuntaskan penyelesaian konflik bersama warga masyarakat Pulau Padang Kab. Kepulauan Meranti ini. Jika tidak ada penyelesaian terbaik terhadap warga masyarakat  di Pulau Padang itu. Maka DPD Ormas PETIR akan segera menyurati ke kementerian  secara resmi baik Persoalan RAPP di Pulau Padang maupun persoalan konflik perusahaan pemasok kayu nya PT. Sumatera Riang Lestari ( SRL ) di Pulau Rangsang.


" DPD Ormas PETIR minta Kementerian Republik Indonesia terkait,  agar  Izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dimiliki PT. RAPP Konsesi Pulau Padang dan PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau Rangsang  untuk tinjau ulang kembali. Jika perlu kami minta izinnya dibatalkan demi hukum dan demi keadilan bagi masyarakat. 


Akan lebih baik areal konsesi PT. RAPP Pulau Padang dan PT. SRL di Pulau Rangsang itu di manfaatkan untuk mendukung dan mempercepat capaian program Asta Cita Presiden Bapak H. Prabowo Subianto dalam bidang Ketahanan Pangan Nasional. Program ketahanan pangan nasional ini jelas - jelas nyata dan lebih  bermanfaat lebih baik lagi bagi masyarakat Pulau Padang dan Pulau  Rangsang  untuk Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi lebih sejahtera  kedepan. Dan ketegasan Pemkab Kepulauan Meranti dalam memberikan sikap dan keputusannya saya harap lebih mengutamakan kepentingan warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti ", papar Rustam."****




LIPUTAN KEP.MERANTI :  Ali Sanip
EDITOR          :   R.Arifin

Load comments