Kabarpesisirnews.com
PASIR PENGARAIAN RIAU, -
Puluhan warga selaku penabung di Bumdes Primadona, Desa Bono Tapung, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, menuntut uang mereka dikembalikan. Mereka menjadi korban penggelapan uang simpan pinjam hingga ratusan juta per satu keluarga. Jika ditotal seluruh uang warga tersebut mencapai Rp2,3 miliar, dari 33 orang warga.
Belasan warga Desa Bono Tapung bercerita bagaimana mereka mengalami perbuatan tindakan penipuan yang dilakukan pengurus Bumdes Primadona itu. Beberapa warga menyebut, pengurus Bumdes Primadona tidak pernah memberikan penjelasan soal kondisi keuangan warga yang sebenarnya.
Bahkan, beberapa tahun belakangan pengelolaan dan keadaan keuangan Bumdes Primadona kacau balau.
"Bahkan pengurus Bumdes Primadona jika ditanya soal uang warga, Direktur Bumdes dan pengurus lainnya pasti menghindar. Kami mau narik uang dari Bumdes tidak pernah bisa, padahal warga tidak banyak yang minjam disana. Usaha Bumdes tidak ada bahkan usaha ternak ayam yang mereka klaim itu tidak benar, menurut kami itu fiktif. Sebab, tidak terlihat ada usaha Bumdes Primadona soal ternak ayam maupun warga yang meminjam dana disana," kata Arifin salah satu warga selaku penabung di Bumdes Primadona kepada media Jum'at (3/1/2025).
"Herannya, kemana uang warga itu ? siapa yang bermain. Inilah yang menjadi tandanya besar kami puluhan warga. Kasian masyarakat ditipu begini, sebagian warga menabung disana buat biaya mereka umroh, tabungan biaya anak mereka sekolah tapi pengurus Bumdes Primadona malah tega-teganya menggelapkan uang puluhan warga itu. Saya juga punya tabungan disana uang saya gak bisa ditarik. Kata pengurus Bumdes uang tidak ada," tambahnya.
Adalah Sodiah (49) juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengurus Bumdes Primadona. Termasuk Direktur Bumdes Ratok Sudarto yang tidak mau bertanggung jawab dan terkesan menghindar dari tuntutan warga. Sodiah dan seperti cerita Arifin tadi, hampir seluruh pengurus Bumdes Primadona terlihat bermewah-mewah. Bahkan aset mereka dimana-mana dan sebagian pengurus Bumdes Primadona akan pindah diduga menghindari tekanan warga.
"Apa yang dibicarakan mas Arifin tadi benar adanya, saya sendiri menabung dari tahun 2006-2024 ini jumlah tabungan saya Rp120 juta. Saya dan beberapa warga lainnya hendak menarik uang, uang Bumdes tidak pernah ada, disitu kami sudah mulai curiga. Bahkan yang lebih anehnya lagi, ada sebagian warga tidak pernah menarik uang nya malah tabungan mereka berkurang, kan aneh, bagaimana mungkin bisa uang itu berkurang kalau tidak dilakukan oleh pengurus sendiri," cerita Sodiah lirih sudah tertipu oleh pengurus Bumdes Primadona.
Atas dasar itu, puluhan warga Desa Bono Tapung akan segera melaporkan hal tersebut kepada pihak aparat penegak hukum. Termasuk mereka akan segera menuntut dan berdemo jika uang mereka tidak dikembalikan oleh Bumdes Primadona itu. Mereka juga sangat menyangkan tidak adanya keberpihakan Irianto selaku Kepala Desa Bono Tapung. Bahkan mereka menduga Irianto juga turut melindungi hal tersebut.
"Jika uang kami tidak dikembalikan, maka kami akan segera melaporkan hal ini dan kami minta aparat penegak hukum baik itu pihak kepolisian dan kejaksaan agar segera memeriksa kepala desa Irianto dan Direktur Bumdes beserta kroninya. Kalau tidak kami akan buat aksi yang cukup besar agar hak kami segera dikembalikan," kata Arifin yang diamini seluruh warga yang menjadi korban penipuan oleh pengurus Bumdes Primadona desa Bono Tapung.
Berikut rincian beberapa warga selaku nasabah Bumdes Primadona desa Bono Tapung
1. Nur Husnul Saidah (55) jumlah tabungan Rp.50 juta
2. Ari Ashari atas nama (Nursinah) tanam saham sebesar Rp.56 juta
3. Sodiah (49) jumlah tabungan Rp.120 juta
4. Titin Susanti (40) jumlah tabungan Rp.13 juta
5. Suryati (55) jumlah tabungan Rp.12 juta
6. Sinta lestari jumlah tabungan Rp.54 juta
7. Asipa jumlah tabungan Rp.20 juta
Dan masih banyak warga yang menjadi korban penggelapan uang simpan pinjam oleh pengurus Bumdes Primadona desa Bono Tapung itu yang belum terungkap."****
LIPUTAN ROHUL :
Soleh lubis Kabiro
EDITOR : R.Arifin