Kabarpesisirnews.com.
KEPULAUAN MERANTI RIAU, -
Tanaman Akasia milik PT Riau Andalan Pul And Paper (PT RAP), yang beoperasi di wilayah Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, diduga masuk dalam lahan/tanah masyarakat.
Perusahaan yang berkantor induk di Singapura cabang Kerinci ini merupakan satu-satunya yang terindikasi dan diduga tanaman akasianya masuk ke kawasan lahan tanah milik masyarakat, diduga tercatat sebagai perusahaan Akasia yang berkonflik tumpang tindih atas lahan masyarakat tak kunjung selesai.
Seperti diakui salah seorang warga Kelurahan Teluk Belitung Lukman mengatakan konflik lahan saya dengan perusahaan PT.RAPP sejak beberapa tahun kebelakan ini tak kunjung selesai, keluh pak Lukman kepada awak Media Kabarpesisir.com ini dikediaman rumahnya Rabu (15/1/2025).
Diakuinya persoalan itu “Sudah dimediasi,” sejak dari tingkat Kecamatan sampai di mediasi oleh DPR kita sampai ke tingkat Kabupaten Kepulaan Meranti, namun sampai hari ini belum jugan selesai, dan terkesan pihak RAPP diduga tidak punya niat baik dalam upaya menyelesaikan persoalan tumpang tindih atas lahan masyarakat, ucap pak Lukmam.
Menurut Lukman, tumpang tindih ini terjadi setelah masuknya perusahaan RAPP ke pulau padang, sehinngga bermunculanlah surat kelompok oknum dari berbagai kelompok yang cuma mengharapkan dapat uang sagu hati dari RAPP tersebut, jelasnya lagi.
Ironisnya, pihak peruhaan RAPP saat melakukan pengukuran tanah kelompok diduga kuat tidak pernah melibatkan orang yang berbatas/sempadan dengan tanah kelopok yang akan dijual kepada RAPP, ini kan jelas tidak mengindahkan dan mengangkangi peraturan dalam jual beli tanah hak milik seseorang, ujar Lukman dengan nada kesal.
Menurut pak Lukman, RAPP tidak peduli itu lahan/tanah masyarakat, sekalipun sudah ditanam pokok karet/getah, sawit, sagu, tetap digarap, buktinya tanah saya produktif, sudah saya tanam karet, ternyata habis dipunahkan, diganti dengan tanaman Akasia, keluh pak Lukman.
Saat ini saya mencoba mengadu kembali kebawah, kepada Kepala Desa Bagan Melibur (Isnadi Esman S.Pd) minta dibantu menyelesaikan persoalan tanah saya dengan RAPP, karena wilayah administrasi legalitas tanah saya berada diwilayah Desa Bagan Melibur, dan Desa Lukit, Kecamatan Merbau, jelasnya
Dikatakannya, ini lah dampak dari tidak ke hati hatiannya pihak perusahaan RAPP saat melakukan pengukuran lahan/tanah kelompok tani, sehingga berdampak jelas terjadi serobot tanah milik masyarakat, papar pak Lukman seraya mengklaim tanahnya 4 titik yang tidak ada kejelasan sama sekali, tuturnya.
Sekali ini saya bertekat, apa bila tidak juga diselesaikan dengan baik, sesuai keinginan saya akan saya bawa kasus ini sampai kemanapun juga, pungkas pak Lukman.
Saat dimintai konfirmasi
oleh awak Media Kabarpesisirnews.com ini melalui Humas RAPP Pulau Padang, Herman melalui pesan singkat Watpsaap hendfon pribadinya rabu 15 januari 2025 mengatakan, Team krc udah mau turun minggu kemaren pak. Tp team lukit pula yg belum bisa, dan mereka harus ikut pak lukman. Itulah pusing jg kita ngatur jadwalnya, jawab Herman seakan akan tidak punya beban untuk menyelesaikan persoalan tanah Lukman yang sudah ditanam akasia oleh oknum RAPP.
Saat ditanya lagi, jadi kapan sebenarnya jadwal kepastian dari pihak perusaahan untuk duduk persoalan tersebut pak. Herman menjawab, Tadi saya hubungi team desa lukit, kami koordinasi dulu dengan katua team desa. Pusing kami perusahaan ni Pak Tidak dibawa rapat serba salah, kilah Herman menjawab.****
LIPUTAN KEP.MERANTI : Ali Sanip
EDITOR : R.Arifin