Jumat, 25 April 2025

Laporkan Aguan ke Polda RiauPetani yang Menuntut Keadilan Korban Mafia Tanah Minta Kapolri dan Komisi III DPRI Turun Tangan



Kabarpesisirnews.com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,  - 
Eramzi (58 th) warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang divonis 1,6 Tahun (1 Tahun 6 Bulan) penjara karena dituduh mencuri di kebun sagu miliknya, menuntut keadilan, dan telah membuat laporan balik ke Polda Riau. 


Eramzi didampingi Penasihat Hukumnya, Herman Alwi, S.H. melaporkan Her alias Aguan dalam perkara Dugaan Pemalsuan tanda tangan pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor : 07/PPAT/2000 yang diterbitkan tanggal 29 Februari 2000, dan SKGR tersebut digunakan sebagai bukti penguasaan sebidang tanah, dan alat bukti pada saat pemeriksaan di kepolisian juga dipersidangan PN Bengkalis pada tahun 2022 yang lalu. 


"Saya meminta kepada Bapak Kapolri dan Komisi III DPRI turun tangan atas laporan saya di Polda Riau," pinta Eramzi.


Menurut keterangan Eramzi yang didampingi Penasihat Hukumnya, Herman Alwi, S.H. berawal pada 07 Juli 2019 lalu, Eramzi menyuruh buruh penebang melakukan pemanenan batang sagu di kebun miliknya seluas sekitar 23 hektar, pada saat melakukan pemanenan batang sagu Her alias Aguan yang berada di lokasi kebun milik Eramzi menghentikan penebangan batang sagu dengan menyuruh buruh penebang untuk tidak melanjutkan lagi penebangan batang sagu, dengan mengatakan bahwa tanah kebun sagu tersebut adalah miliknya.


Singkat cerita pada tanggal 28 Agustus 2019 Sdr. Her alias Aguan secara resmi membuat Laporan Polisi Nomor : LP/69/VIII/2019/RES KEP. MERANTI dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Percobaan Pencurian Batang Rumbia (Sagu).


Atas laporan tersebut, akhirnya Eramzi diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Kepulauan Meranti, padahal menurut Eramzi dia tidak pernah melakukan pemalsuan surat, tulis dan baca saja saya tidak tau apa lagi memalsukan surat. 


"Saya dituduh melakukan percobaan pencurian batang sagu dikebun milik saya, dan memalsukan surat yang bukan saya membuatnya.  


Surat yang dituduh itu yang membuatnya berinisial S dan statusnya masih DPO, anehnya sampai sekarang tidak bisa ditangkap oleh pihak kepolisian,” ujar Eramzi dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Jumat (25/4/2025).


Pada saat diperiksa, Eramzi sempat menanyakan ke oknum penyidik kalau memang Tanah Kebun Sagu itu milik Her alias Aguan minta diperlihatkan suratnya. 


Pada waktu itu oknum penyidik memperlihatkan surat SKGR No. Reg Camat 07/PPAT/2000 tanggal 29 Februari 2000. 


Di SKGR tersebut pihak pertama sebagai penjual adalah Eramzi dan pihak kedua adalah Her alias Aguan sebagai pembeli, waktu itu Eramzi sempat kaget dan langsung meminta copyan surat tersebut kepada oknum Penyidik, tetapi tidak diberikan. 


Eramzi juga mengatakan jika dia tidak pernah menjual tanah kebun sagu miliknya kepada Her alias Aguan, dan tentunya sangat kaget ada tandatangannya di SKGR tersebut.


"Ini pemalsuan tandatangan saya", dan mendengar perkataan saya begitu oleh oknum Penyidik sempat memberi waktu cukup lama mediasi dengan Her alias Aguan, dan mediasi sempat terjadi sebanyak 3 kali tetapi gagal karena Her alias Aguan menawarkan ganti rugi dengan harga yang murah, dan gagalnya mediasi akhirnya laporan Her alias Aguan pun terus berlanjut dan saya ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2022 yang lalu, ungkapnya.


Menurut Penasihat Hukum Eramzi, Herman Alwi, S.H. bahwa benar Her alias Aguan pernah melaporkan Eramzi atas dugaan tindak pidana pemlasuan surat Keterangan Pemilik Kebun Sagu yang dibuat oleh S Tanggal 20 Mei 2002 dan saat ini S statusnya masih DPO. Setelah dipelajari berkas perkaranya dari keterangan Her alias Aguan dan juga keterangan saksi dipersidangan, memang tidak ada transaksi jual beli sebidang tanah atau kebun sagu antara Eramzi dengan Her alias Aguan. 


"Namun anehnya terungkap fakta dipersidangan bahwa Sdr. Her alias Aguan memiliki SKGR No. Reg. Camat 07/PPAT/2000 tanggal 29 Februari 2000, yang mana pihak pertama sebagai penjual atas nama Eramzi, dan pihak kedua sebagai pembeli atas nama Her alias Aguan, dan SKGR tersebut dijadikan oleh Her alias Aguan sebagai bukti pernguasaan sebidang tanah, dan alat bukti pada saat pemeriksaan di Polres Kepulauan Meranti juga dipersidangan.


Harusnya Sdr. Her alias Aguan diproses hukum sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP karena dia telah menggunakan SKGR tersebut sebagai bukti penguasaan sebidang tanah, dan alat bukti pada saat pemeriksaan di kepolisian juga di persidangan," ucapnya.


Her alias Aguan ini ternyata memiliki surat jual beli sebidang tanah dengan Eramzi SKGR Reg. Camat 07/PPAT/2000 Tanggal 29 Februari 2000, sementara Eramzi tidak pernah menjual sebidang tanah atau Kebun Sagu kepada Her alias Aguan. kenapa Her alias Aguan ini tidak diproses hukum oleh penyidik, kan buktinya sudah jelas, transaksi jual beli sebidang tanah antara Eramzi dengan Her alias Aguan tidak ada, SKGR jual beli yang diduga palsu yang digunakan, dan dimiliki oleh Her alias Aguan ada. 


"Memang Her alias Aguan ini kebal hukum sehingga dia tidak bisa tersentuh oleh hukum, ada apa? Her alias Aguan sempat mengaku bahwa dia mengambil kebun sama Kepala Desa, dan pengakuan Her alias Aguan itu kita punya bukti rekamannya, dan semua bukti itu sudah kita serahkan ke Penyidik Polda.
oleh karena itu kami minta kepada Bapak Kapolda, dan Bapak Kapolri tolong berantaskan Mafia Tanah ini, dan jangan masyarakat kecil jadi korban Mafia tanah. siapapun yang terlibat baik oknum usutkan sampai tuntas, dan juga pihak propam jangan tunggu ada laporan terus viral baru bisa bertindak, kalau ada dugaan pelanggaran dan keberpihakan dalam penanganan perkara, cepat diproses hukum," ungkapnya.


“Perintah Bapak Kapolri beberapa waktu lalu sudah jelas ke jajaranya responsife tangani perkara, menangani kasus tanpa menunggu viral, “No Viral No Justice”.  


Dan saya sebagai Penasihat Hukum Eramzi rencana akan menyurati Komisi III DPRI terkait dengan Laporan Eramzi ini, agar tidak ada intervensi dari pihak-pihak tertentu, dan supaya perkara ini terang benderang, kita akan serahkan semua bukti-bukti yang diperlukan, “Fiat justitia ruat caelum” hendaklah keadilan ditegakkan, meskipun langit akan runtuh," pungkasnya."**** 




LIPUTAN KEP.MERANTI  :  RED
EDITOR           :   R.ARIFIN

Load comments